Sejumlah Toko Modern Tak Patuhi Instruksi
Satpol PP Tabanan mendapati tiap hari ada saja toko modern yang bandel, yakni buka mendahului dan tutup tidak sesuai jam operasional,
TABANAN, NusaBali
Jajaran Satpol PP Kabupaten Tabanan menegur pengelola toko modern yang ‘bengkung’ tak mematuhi instruksi bupati mengenai jam operasional. Tiap harinya masih saja ada toko modern yang ditegur, bahkan sampai ditutup paksa.
Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengakui sejumlah toko modern di Tabanan masih ada yang membandel, tidak menaati instruksi bupati. Begitu ada laporan pihaknya langsung turun untuk mengawasi dan menegur. “Tiap hari ada saja yang bandel, seperti buka mendahului dan tutup tidak sesuai jam operasional,” kata Sarba, Rabu (8/4).
Menurut Sarba, toko modern yang kedapatan melanggar ada di seputaran Jalan Ir Soekarno dan di Kecamatan Kerambitan. Pihaknya pun langsung menegur pengelola agar mematuhi instruksi. “Instruksi ini kan belum ada sanksi, kalau ada yang bandel kita tegur dan tutup paksa. Besoknya bisa dibuka kembali tetapi harus menjalankan instruksi,” tandasnya.
Karena jangkuan Satpol PP terbatas, Sarba meminta satgas desa ikut mengawasi. Sebab instruksi tersebut harus dipatuhi karena sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Tabanan. “Pengusaha saya minta ikut memahami situasi ini, agar jangan main-main biar badai cepat berlalu dan situasi normal kembali,” tegas Sarba.
Sebelumnya Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengeluarkan instruksi sebagai upaya pencegahan Covid-19. Instruksi itu berisi sembilan poin, di antaranya poin satu, memperhatikan kebersihan pasar, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, dan selalu mensosialisasikan upaya pencegahan Covid-19 kepada para pedagang dan pembeli.
Poin dua, jam operasional pasar tradisional, pasar desa, pasar adat, dan pasar kodok/OB berlangsung pukul 11.00 – 14.00 Wita, berlaku sampai kondisi benar-benar aman. Poin tiga, jam operasional pasar senggol pada pukul 16.00 – 19.00 Wita sampai kondisi benar-benar aman. Poin empat, melaporkan pasar secara berkala, baik melalui WhatsApp ataupun dinas terkait.
Poin lima, masuk ke pasar tradisional, toko modern, dan warung atau rumah makan agar melalui pintu yang sudah disiapkan disinfektan dan tempat cuci tangan. Poin enam, setiap masyarakat yang melalukan aktivitas ke pasar tradisional, toko modern, dan rumah makan agar menggunakan masker.
Poin tujuh para pedagang tidak menyiapkan tempat duduk dan masyarakat yang berbelanja makanan agar dibungkus dan dibawa pulang.
Poin delapan, masyarakat yang berbelanja di pasar tradisional, toko modern, dan warung atau rumah makan diharapkan berbelanja secukupnya dan tidak berlebihan. Dan poin sembilan, sehabis berbelanja langsung pulang ke rumah dan tidak bergerombol. *des
Jajaran Satpol PP Kabupaten Tabanan menegur pengelola toko modern yang ‘bengkung’ tak mematuhi instruksi bupati mengenai jam operasional. Tiap harinya masih saja ada toko modern yang ditegur, bahkan sampai ditutup paksa.
Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengakui sejumlah toko modern di Tabanan masih ada yang membandel, tidak menaati instruksi bupati. Begitu ada laporan pihaknya langsung turun untuk mengawasi dan menegur. “Tiap hari ada saja yang bandel, seperti buka mendahului dan tutup tidak sesuai jam operasional,” kata Sarba, Rabu (8/4).
Menurut Sarba, toko modern yang kedapatan melanggar ada di seputaran Jalan Ir Soekarno dan di Kecamatan Kerambitan. Pihaknya pun langsung menegur pengelola agar mematuhi instruksi. “Instruksi ini kan belum ada sanksi, kalau ada yang bandel kita tegur dan tutup paksa. Besoknya bisa dibuka kembali tetapi harus menjalankan instruksi,” tandasnya.
Karena jangkuan Satpol PP terbatas, Sarba meminta satgas desa ikut mengawasi. Sebab instruksi tersebut harus dipatuhi karena sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Tabanan. “Pengusaha saya minta ikut memahami situasi ini, agar jangan main-main biar badai cepat berlalu dan situasi normal kembali,” tegas Sarba.
Sebelumnya Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengeluarkan instruksi sebagai upaya pencegahan Covid-19. Instruksi itu berisi sembilan poin, di antaranya poin satu, memperhatikan kebersihan pasar, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, dan selalu mensosialisasikan upaya pencegahan Covid-19 kepada para pedagang dan pembeli.
Poin dua, jam operasional pasar tradisional, pasar desa, pasar adat, dan pasar kodok/OB berlangsung pukul 11.00 – 14.00 Wita, berlaku sampai kondisi benar-benar aman. Poin tiga, jam operasional pasar senggol pada pukul 16.00 – 19.00 Wita sampai kondisi benar-benar aman. Poin empat, melaporkan pasar secara berkala, baik melalui WhatsApp ataupun dinas terkait.
Poin lima, masuk ke pasar tradisional, toko modern, dan warung atau rumah makan agar melalui pintu yang sudah disiapkan disinfektan dan tempat cuci tangan. Poin enam, setiap masyarakat yang melalukan aktivitas ke pasar tradisional, toko modern, dan rumah makan agar menggunakan masker.
Poin tujuh para pedagang tidak menyiapkan tempat duduk dan masyarakat yang berbelanja makanan agar dibungkus dan dibawa pulang.
Poin delapan, masyarakat yang berbelanja di pasar tradisional, toko modern, dan warung atau rumah makan diharapkan berbelanja secukupnya dan tidak berlebihan. Dan poin sembilan, sehabis berbelanja langsung pulang ke rumah dan tidak bergerombol. *des
Komentar