Kepala BKD PSDM Bantah Isu Mutasi
BANGLI, NusaBali
Beredar isu ada mutasi di lingkungan Pemkab Bangli. Isu mutasi itu pun langsung dibantah oleh kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD-PSDM) Bangli, Gede Artha.
Namun diakui sebelum merebaknya virus corona (Covid-19) ada wacana pengisian jabatan kepala sekolah. Sejumlah sekolah tanpa kasek karena pejabat sebelumnya telah pensiun.
Menurut Gede Artha, pengisian kepala sekolah perlu disegerakan, salah satunya untuk penandatangan ijazah para siswa. “Kalau tidak segera diusulkan, ijazah anak-anak tidak ada yang tanda tangan. Awalnya hanya mengusulkan pengisian kepala sekolah bukan pejabat struktural,” tegasnya, Rabu (8/4). Gede Artha tidak hafal jumlah kasek pensiun. Mengingat terjadi pandemi virus corona, usulan pengisian kasek ditunda.
Pejabat asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani ini menegaskan, Pemkab Bangli mengikuti instruksi yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Pelaksanaan mutasi atau pengisian jabatan harus mendapat izin Mendagri karena di Bangli akan berlangsung Pilkada,” sebutnya. Jika terjadi penundaan pelaksanaan Pilkada, maka akan ada aturan baru lagi terkait pelaksanaan mutasi. Ditegaskan, belum ada wacana dari Bupati Bangli untuk melakukan mutasi. Khusus daerah yang menggelar Pilkada maka ada aturan khusus pengisian jabatan ataupun mutasi. Enam bulan sebelum ada penetapan calon kepala daerah, dilarang menggelar mutasi pejabat. *esa
Menurut Gede Artha, pengisian kepala sekolah perlu disegerakan, salah satunya untuk penandatangan ijazah para siswa. “Kalau tidak segera diusulkan, ijazah anak-anak tidak ada yang tanda tangan. Awalnya hanya mengusulkan pengisian kepala sekolah bukan pejabat struktural,” tegasnya, Rabu (8/4). Gede Artha tidak hafal jumlah kasek pensiun. Mengingat terjadi pandemi virus corona, usulan pengisian kasek ditunda.
Pejabat asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani ini menegaskan, Pemkab Bangli mengikuti instruksi yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Pelaksanaan mutasi atau pengisian jabatan harus mendapat izin Mendagri karena di Bangli akan berlangsung Pilkada,” sebutnya. Jika terjadi penundaan pelaksanaan Pilkada, maka akan ada aturan baru lagi terkait pelaksanaan mutasi. Ditegaskan, belum ada wacana dari Bupati Bangli untuk melakukan mutasi. Khusus daerah yang menggelar Pilkada maka ada aturan khusus pengisian jabatan ataupun mutasi. Enam bulan sebelum ada penetapan calon kepala daerah, dilarang menggelar mutasi pejabat. *esa
1
Komentar