Sales Rokok Nyambi Edarkan Narkoba
Gede Oye mengedarkan barang terlarang itu dengan cara konvensional, memesannya melalui telepon dan diambil di tempat yang ditentukan dengan sistem tempel.
SINGARAJA, NusaBali
Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, kembali mengamankan penyalahguna narkoba di awal April ini. Seorang sales rokok terciduk membawa 4,95 gram sabhu-sabhu, Sabtu (4/4) pukul 02.30 Wita. Dia pun ditetapkan sebagai pengedar antar kabupaten yang mendapatkan suplai dari Denpasar.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Made Derawi saat memberikan keterangan pers secara online, Rabu (8/4) kemarin menjelaskan pelaku Gede Agus Ariawan, alias Gede Oye 41, warga Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng diamankan saat mengambil tempelan barang terlarang itu di sekitar tempat tinggalnya.
Gede Oye yang sudah disanggong polisi di sekitar lokasi langsung disergap dan dilakukan penggeledahan badan. Dari tangan Gede Oye polisi menemukan satu gulungan bekas kertas koran yang di dalamnya terdapat satu paket sabhu-sabhu terbungkus lakban hitam. “Yang bersangkutan langsung kami tahan, karena setelah kami cek dan pastikan barang yang bawa dan dikuasi adalah sabhu-sabhu,” kata AKP Derawi didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya.
Gede Oye pun ditetapkan sebagai pengedar dengan barang bukti pendukung sebuah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi. “Info saat dilakukan penangkapan memang yang bersangkutan akan melakukan transaksi, tetapi sebelum ada transaksi sudah kami amankan terlebih dahulu,” imbuh mantan Kapolsek Sawan itu.
Dari hasil penyelidikan awal, Gede Oye yang selama ini beroperasi di wilayah kota mendapatkan kiriman barang dari seseorang yang disebutnya berasal dari Denpasar. Satresnarkoba Polres Buleleng juga mengaku sedang mendalami dan mengembangkan penanganan kasus ini. Gede Oye selama ini juga disebut mengedarkan barang terlarang itu dengan cara konvensional, memesannya melalui telepon dan diambil di tempat yang ditentukan dengan sistem tempel.
Gede Oye yang dihadirkan dalam konfrensi pers online itu mengaku bahwa barang terlarang itu memang miliknya. Dia pun mulai menjual dan mengedarkan sabhu-sabhu sejak dua bulan terakhir. Hanya saja dia sempat berkelit dan membantah dirinya sebagai pengedar, melainkan hanya sebagai kurir yang mendapatkan upah setelah barang sampai ke orang yang memesan.
“Baru dua bulan, karena terdesak ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya singkat. Akibat kelakuannya melanggar hukum Gede Oye dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sementara itu selain Gede Oye, sehari sebelumnya pada Jumat (3/4) pukul 12.15 Wita di sebidang kebun wilayah Banjar Dinas Beji, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan Buleleng, Satresnarkoba Polres Buleleng juga mengamankan Putu Ariasa alias Baruk, 41, warga Banjar Dinas Celuk, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan Buleleng.
Baruk diamankan polisi saat sedang berada di sebuah kebun di jalan Telabah Lantang, Banjar Dinas Beji, Desa Sangsit. Saat diamankan polisi Baruk didapati membawa 4 gulungan plastik berisi sabhu-sabhu dengan berat total 0,29 gram. Selain itu polisi juga mendapati barang bukti lainnya berupa satu set alat hisap saat melakukan penggeledahan dalam rumah pelaku Baruk. Terhadap pelaku Baruk, polisi juga memasangkan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.*k23
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Made Derawi saat memberikan keterangan pers secara online, Rabu (8/4) kemarin menjelaskan pelaku Gede Agus Ariawan, alias Gede Oye 41, warga Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng diamankan saat mengambil tempelan barang terlarang itu di sekitar tempat tinggalnya.
Gede Oye yang sudah disanggong polisi di sekitar lokasi langsung disergap dan dilakukan penggeledahan badan. Dari tangan Gede Oye polisi menemukan satu gulungan bekas kertas koran yang di dalamnya terdapat satu paket sabhu-sabhu terbungkus lakban hitam. “Yang bersangkutan langsung kami tahan, karena setelah kami cek dan pastikan barang yang bawa dan dikuasi adalah sabhu-sabhu,” kata AKP Derawi didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya.
Gede Oye pun ditetapkan sebagai pengedar dengan barang bukti pendukung sebuah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi. “Info saat dilakukan penangkapan memang yang bersangkutan akan melakukan transaksi, tetapi sebelum ada transaksi sudah kami amankan terlebih dahulu,” imbuh mantan Kapolsek Sawan itu.
Dari hasil penyelidikan awal, Gede Oye yang selama ini beroperasi di wilayah kota mendapatkan kiriman barang dari seseorang yang disebutnya berasal dari Denpasar. Satresnarkoba Polres Buleleng juga mengaku sedang mendalami dan mengembangkan penanganan kasus ini. Gede Oye selama ini juga disebut mengedarkan barang terlarang itu dengan cara konvensional, memesannya melalui telepon dan diambil di tempat yang ditentukan dengan sistem tempel.
Gede Oye yang dihadirkan dalam konfrensi pers online itu mengaku bahwa barang terlarang itu memang miliknya. Dia pun mulai menjual dan mengedarkan sabhu-sabhu sejak dua bulan terakhir. Hanya saja dia sempat berkelit dan membantah dirinya sebagai pengedar, melainkan hanya sebagai kurir yang mendapatkan upah setelah barang sampai ke orang yang memesan.
“Baru dua bulan, karena terdesak ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya singkat. Akibat kelakuannya melanggar hukum Gede Oye dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sementara itu selain Gede Oye, sehari sebelumnya pada Jumat (3/4) pukul 12.15 Wita di sebidang kebun wilayah Banjar Dinas Beji, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan Buleleng, Satresnarkoba Polres Buleleng juga mengamankan Putu Ariasa alias Baruk, 41, warga Banjar Dinas Celuk, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan Buleleng.
Baruk diamankan polisi saat sedang berada di sebuah kebun di jalan Telabah Lantang, Banjar Dinas Beji, Desa Sangsit. Saat diamankan polisi Baruk didapati membawa 4 gulungan plastik berisi sabhu-sabhu dengan berat total 0,29 gram. Selain itu polisi juga mendapati barang bukti lainnya berupa satu set alat hisap saat melakukan penggeledahan dalam rumah pelaku Baruk. Terhadap pelaku Baruk, polisi juga memasangkan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.*k23
1
Komentar