LKPJ Bupati Buleleng, Dibatasi 20 Peserta
Tidak diperlukan kuorum, anggota DPRD Buleleng lainnya ataupun OPD bisa mengikuti lewat teleconference.
SINGARAJA, NusaBali
Rapat Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng, tahun anggaran 2019, telah diangendakan DPRD Buleleng, setelah sempat tertunda karena wabah virus Corona baru (Covid-19). Pihak eksekutif menyerahkan sepenuhnya mekanisme rapat di tengah situasi Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, I Gede Suyasa, Rabu (8/4) menjelaskan, draf LKPJ Bupati Buleleng tahun anggaran 2019, sudah disampaikan ke DPRD pada bulan Maret lalu. Kini, pihak eksekutif hanya menunggu kesiapan lembaga legislatif menjadwalkan pembahasan. “Nanti apakah sistemnya menggunakan sidang teleconference atau cukup dengan surat resmi saja, kami menunggu tergantung bagaimana di DPRD,” jelasnya.
Sementara, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Dana mengatakan, DPRD Buleleng sudah sempat mengagendakan rapat penyampaian LKPJ Bupati pada Maret lalu. Namun, karena adanya pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak sebagai akibat pandemic Covid-19, sehingga agenda tersebut diputuskan ditunda.
Penundaan itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Kemendari) Nomor : 700/1723/Otda, tentang Perpanjangan waktu penyerahan LKPJ, dimana batas akhir penyampaian LKJP Bupati dilaksanakan sampai dengan 30 April 2020. Namun lembaga Dewan telah mengagendakan rapat tersebut pada pertengahan April ini. “Jadi kami rencanakan untuk pelaksanaan rapatnya antara tanggal 21 atau 29 April 2020. Kita sudah bersurat kepada eksekutif menyangkut tentang kesiapannya kapan,” kata mantan Kasatpol PP Pemkab Buleleng ini.
Menurut Putu Dana, sesuai dengan penerapan social distancing pelaksanaan rapat akan digelar dengan peserta terbatas yakni maksimal sejumlah 20 orang. Karena rapat penyampaian LKPJ Bupati tidak membutuhkan peserta kuorum. Nantinya, peserta yang wajib hadir yakni Pimpinan DPRD Buleleng, para Ketua Fraksi, Para Ketua Komisi, dan Ketua Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sedangkan dari Eksekutif akan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bappeda, dan Kepala Inspektorat Buleleng.
“Nah untuk sisanya, baik itu anggota DPRD dan juga pimpinan masing-masing OPD, akan mengikuti dengan sistem teleconference. Sehingga jumlah orang yang hadir di ruang rapat bisa dibatasi. Karena memang untuk rapat ini tidak membutuhkan kuorum,” katanya.
Di sisi lain, pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini khususnya di Kabupaten Buleleng juga mengganggu beberapa kegiatan rapat pembahasan. Selain pembahasan LKPJ Bupati Buleleng tahun anggaran 2019, salah satu agenda yang masih tertunda adalah pembahasan tiga Ranperda. Masing-masing Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama. Padahal, tiga Ranperda ini sudah memasuki agenda terakhir, yakni, untuk pengesahan. *k19
Rapat Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng, tahun anggaran 2019, telah diangendakan DPRD Buleleng, setelah sempat tertunda karena wabah virus Corona baru (Covid-19). Pihak eksekutif menyerahkan sepenuhnya mekanisme rapat di tengah situasi Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, I Gede Suyasa, Rabu (8/4) menjelaskan, draf LKPJ Bupati Buleleng tahun anggaran 2019, sudah disampaikan ke DPRD pada bulan Maret lalu. Kini, pihak eksekutif hanya menunggu kesiapan lembaga legislatif menjadwalkan pembahasan. “Nanti apakah sistemnya menggunakan sidang teleconference atau cukup dengan surat resmi saja, kami menunggu tergantung bagaimana di DPRD,” jelasnya.
Sementara, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Dana mengatakan, DPRD Buleleng sudah sempat mengagendakan rapat penyampaian LKPJ Bupati pada Maret lalu. Namun, karena adanya pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak sebagai akibat pandemic Covid-19, sehingga agenda tersebut diputuskan ditunda.
Penundaan itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Kemendari) Nomor : 700/1723/Otda, tentang Perpanjangan waktu penyerahan LKPJ, dimana batas akhir penyampaian LKJP Bupati dilaksanakan sampai dengan 30 April 2020. Namun lembaga Dewan telah mengagendakan rapat tersebut pada pertengahan April ini. “Jadi kami rencanakan untuk pelaksanaan rapatnya antara tanggal 21 atau 29 April 2020. Kita sudah bersurat kepada eksekutif menyangkut tentang kesiapannya kapan,” kata mantan Kasatpol PP Pemkab Buleleng ini.
Menurut Putu Dana, sesuai dengan penerapan social distancing pelaksanaan rapat akan digelar dengan peserta terbatas yakni maksimal sejumlah 20 orang. Karena rapat penyampaian LKPJ Bupati tidak membutuhkan peserta kuorum. Nantinya, peserta yang wajib hadir yakni Pimpinan DPRD Buleleng, para Ketua Fraksi, Para Ketua Komisi, dan Ketua Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sedangkan dari Eksekutif akan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bappeda, dan Kepala Inspektorat Buleleng.
“Nah untuk sisanya, baik itu anggota DPRD dan juga pimpinan masing-masing OPD, akan mengikuti dengan sistem teleconference. Sehingga jumlah orang yang hadir di ruang rapat bisa dibatasi. Karena memang untuk rapat ini tidak membutuhkan kuorum,” katanya.
Di sisi lain, pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini khususnya di Kabupaten Buleleng juga mengganggu beberapa kegiatan rapat pembahasan. Selain pembahasan LKPJ Bupati Buleleng tahun anggaran 2019, salah satu agenda yang masih tertunda adalah pembahasan tiga Ranperda. Masing-masing Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama. Padahal, tiga Ranperda ini sudah memasuki agenda terakhir, yakni, untuk pengesahan. *k19
Komentar