DPR Pending Anggaran Uang Muka Mobil ke Anggota
JAKARTA, NusaBali
DPR RI menunda pemberian uang muka untuk pembelian mobil anggota Dewan. Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, menyebut anggaran uang muka tersebut akan dialihkan untuk penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Anggarannya dialihkan untuk program lain, khususnya penanganan COVID-19," kata Indra kepada wartawan, Rabu (8/4). Indra menyebut transfer uang muka pembelian mobil tersebut ditunda. "Itu sudah di-pending. Belum diputuskan (kapan akan ditransfer)," ucap Indra dilansir detik.com. Sebagaimana tertuang dalam Surat Sekjen dan Badan Keahlian (BK) DPR RI nomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/4/2020, tertanggal 6 April 2020, besaran uang muka pembelian mobil anggota Dewan sebesar Rp 116.650.000.
Dalam surat tersebut dinyatakan, uang muka ditransfer ke rekening bank anggota DPR pada 7 April kemarin. Uang muka pembelian mobil diberikan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut berbunyi 'Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah 6 (enam) bulan sejak dilantik'. *
1
Komentar