Disergap, Sopir Buang BB Shabu
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Narkoba Polres Badung meringkus seorang pria bernama I Gede Teguh Septiawan, 22, pada Kamis (2/4) pukul 18.30 Wita.
Pria yang bekerja sebagai sopir ini diringkus polisi di salah satu rumah kos, di Banjar Sunia, Desa Den kayu, Kecamatan Mengwi, Badung. Dari tangannya polisi menyita barang bukti (BB) narkoba jenis shabu seberat 0,31 gram netto.
Kasat Reserse Polres Badung Wayan Sujana dikonfirmasi, pada Senin (13/4) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyakarat. Diduga di tempat kos tersangka terjadi transaksi narkoba. Menerim informasi itu Sat Narkoba Polres Badung mendatangi rumah kos tersangka.
Pada saat polisi datang, tersangka sedang berada di halaman rumah kos tersebut. Tak mau buang waktu polisi langsung menyergapnya. Pada saat disergap, tersangka langsung membuang barang bukti narkoba yang saat itu digenggam menggunakan tangan kanannya. Benda yang dibuang itu setelah diambil dan di cek adalah sebuah potongan pipet yang didalamnya berisi plastik klip berisi shabu.
"Barang bukti itu seberat 0,57 gram brutto atau 0,31 gram netto. Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis shabu yang di beli dari seseorang yang bernama Ajik Tabanan dengan cara mengambil tempelan. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Badung guna penyidikan lebih lanjut," beber mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.
Terhadap tersangka diduga memiliki, menyimpan , menguwasai arau menydiakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman diancam dengan pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun paling lama 12 tahun. Polisi masih mendalami untuk mengetahui jaringan tersangka ini.
"Setelah digeledah ditemukan 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,57 gram brutto atau 0,31 gram netto. Sepotong pipet dan satu buah bong alat isap narkoba dari botol. Barang bukti bersama tersangka sudah diamankan di Mapolres Badung," tandasnya. *pol
Kasat Reserse Polres Badung Wayan Sujana dikonfirmasi, pada Senin (13/4) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyakarat. Diduga di tempat kos tersangka terjadi transaksi narkoba. Menerim informasi itu Sat Narkoba Polres Badung mendatangi rumah kos tersangka.
Pada saat polisi datang, tersangka sedang berada di halaman rumah kos tersebut. Tak mau buang waktu polisi langsung menyergapnya. Pada saat disergap, tersangka langsung membuang barang bukti narkoba yang saat itu digenggam menggunakan tangan kanannya. Benda yang dibuang itu setelah diambil dan di cek adalah sebuah potongan pipet yang didalamnya berisi plastik klip berisi shabu.
"Barang bukti itu seberat 0,57 gram brutto atau 0,31 gram netto. Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis shabu yang di beli dari seseorang yang bernama Ajik Tabanan dengan cara mengambil tempelan. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Badung guna penyidikan lebih lanjut," beber mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.
Terhadap tersangka diduga memiliki, menyimpan , menguwasai arau menydiakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman diancam dengan pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun paling lama 12 tahun. Polisi masih mendalami untuk mengetahui jaringan tersangka ini.
"Setelah digeledah ditemukan 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,57 gram brutto atau 0,31 gram netto. Sepotong pipet dan satu buah bong alat isap narkoba dari botol. Barang bukti bersama tersangka sudah diamankan di Mapolres Badung," tandasnya. *pol
1
Komentar