nusabali

DPRD Bali Rekomendasikan Wajib Karantina PMI

Nekat Keluar Rumah Tidak Kenakan Master, Bisa Dijatuhi Sanksi

  • www.nusabali.com-dprd-bali-rekomendasikan-wajib-karantina-pmi

DENPASAR, NusaBali
DPRD Bali terbitkan rekomendasi yang mewajibkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari luar negeri untuk dikarantina.

Sesuai rekomendasi DPRD Bali, harus disediakan tempat yang layak untuk karantina PMI, berupa hotel dan vila milik BUMN.  Rekomendasi DPRD Bali ini diterbitkan setelah digodok dalam rapat Pimpinan Dewan, Selasa (14/4) siang. Rapat Pimpinan di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar kemarin dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama (dari Fraksi PDIP, didampingi Wakil Ketua Dewan I Nyoman Sugawa Korry (Fraksi Golkar), Wakil Ketua Dewan I Nyoman Suyasa (Fraksi Gerindra), dan Wakil Ketua Dewan Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati.

Ada 5 poin penting dalam rekomendasi DPRD Bali Nomor: 900/1683/DPRD Bali tertanggal 14 April 2020 tersebut. Pertama, DPRD Bali merekomendasikan Pemprov Bali agar melaksanakan langkah-langkah ketat terhadap pintu masuk Bali, guna mencegah penyebaran Covid-19. Bila perlu, pengetatan pintu masuk Bali didukung dengan regulasi, baik Peraturan Gubernur (Pergub) maupun bentuk ketentuan lainnya.

Kedua, PMI asal Bali yang baru pulang dari luar negeri wajib dikarantina oleh Pemprov Bali, dengan memprioritaskan penggunaan tempat-tempat yang layak dan nyaman, seperti hotel melati milik BUMN. Ketiga, Pemprov Bali diminta segera mengajukan realokasi anggaran, guna mendukung upaya-upaya menanggulangi Covid-19.

Keempat, Pemprov Bali harus mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker, dengan sanksi yang tegas bagi yang melanggar. Kelima, Pemprov Bali diminta selalu berkoordinasi dengan DPRD Bali terkait pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.

Berdasarkan hasil rapat yang berlangsung 1 jam mulai pukul 11.30 Wita hingga pukul 12.30 Wita kemarin, DPRD Bali juga putuskanuntuk melakukan sidak ke pintu-pintu masuk Bali, guna mengawasi penjagaan yang selama ini dinilai longgar dan mudah bobol. Sidak ke pintu-pintu masuk Bali nantinya akan melibatkan Komisi III DPRD Bali (yang bidang perhubungan).

Sidak DPRD Bali ini diprioritaskan ke Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung untuk pintu masuk Bali dari arah udara. Sedangkan untuk pntu masuk Bali melalui darat, diprioritaskan sidak ke Pelabuhan Gilimanuk, (Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya (Jembrana) dan Pelabuhan Padangbai, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis (Karangasem).

Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mengatakan rekomendasi berusi 5 poin pokok tersebut segera akan dikirim ke Gubernur Bali Wayan Koster, mengingat kasus positif Covid-19 di Bali terus bertambah dari hari ke hari.

"Hari ini (kemarin) sudah diputuskan rekomendasi dalam upaya-upaya mencegah Covid-19. Rekomendasi ini segera akan dikirim ke Gubernurt," ujar Adi Wiryatama seusai Rapat Pim pinan Dewan yang juga dihadiri Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali I Ketut Juliarta, Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta, dan Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi WS, kemarin siang.

Adi Wiryatama menegaskan, secara kelembagaan, DPRD Bali mendukung penuh apa yang sudah dilaksanakan Pemprov Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Namun, secara kelembagaan DPRD Bali juga mendorong penanganan maksimal, berapa pun anggarannya. "Kita harapkan eksekutif (Pemprov Bali) ajukan anggaran supaya bisa dibahas dalam APBD Perubahan," tegas Adi Wiryatama.

Saat ini, kata Adi Wiryatama, semua anggota DPRD Bali bergerak secara pribadi-pribadi untuk cegah penyebaran Covid-19, dengan kemampuan masing-masing. Tetapi, DPRD Bali melihat kedatangan dan penanganan PMI asal Bali yang jumlahnya mencapai 20.000 itu perlu daopat perhatian khusus.

"Bagaimana pun, para PMI ini adalah krama Bali. PMI wajib kita terima, dengan menempatkan dan menangani mereka secara maksimal, supaya kasus imported case ini tertangani dengan baik. PMI wajib dikarantina di tempat yang layak, diawasi dengan ketat, biaya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah," tegas politisi senior PDIP yang juga mantan Bupati Tabanan dua kali periode (2000-2005, 2005-2010) ini.

Adi Wiryatama berharap Bali benar-benar steril dari imported case (kasus tertular di luar Bali), baik nasional maupun internasional. "Maka, harus dicegah dengan maksimal," katanya.

Soal adanya usulan masyarakat agar Bandara Internasional Ngurah Rai dan pintu-pintu masuk Bali lainnya ditutup, menurut Adi Wiryatama, hal itu kewenangan pemerintah pusat. "Kita tidak berwenang menutup, apalagi Bandara Internasional Ngurah Rai. Cuma, kita bisa mengawasi. PMI juga diawasi ketat dengan standar kesehatan," papar Adi Wiryatama yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) PDIP Bali.

Terkait usulan agar dilakukan rapid test dan isolasi melalui kabupaten/kota secara massal, menurut Adi Wiryatama, harus disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Masalahnya, tidak semua daerah punya fasilitas memadai. "Tapi, karantina bagi PMI wajib dilakukan pemerintah daerah."

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry mengatakan PMI yang masuk Bali wajib dikarantina, walaupun mereka sudah rapid test dan hasilnya negatif. "Tempat karantina itu mesti layak, bisa manfaatkan hotel melati milik BUMN. Kita takutkan banyak PMI yang negatif ketika rapid test, tapi tiba-tiba malah berubah jadi positif. Kalau tidak ketat kita, penyebaran Covid-19 akan terus terjadi," tandas Sugawa Korry.

Menurut Sugawa Korry, kasus PMI positif menimbulkan ketakutan di desa-desa. "Maka harus serius ini menangani PMI, supaya tidak membuat cemas masyarakat di desa-desa. Kalau untuk realokasi anggaran dalam menangani Covid-19, DPRD Bali sudah siap mendukung dan membahasnya. Ya, silakan eksekutif segara ajukan ke DPRD Bali," pinta politisi senior yang juga Ketua DPD I Golkar Bali ini. *nat

Komentar