Sukrawan Dipanggil DPP PDIP
Nasib kader senior PDI Perjuangan Buleleng yang Bendahara DPD PDIP Provinsi Bali Dewa Nyoman Sukrawan ibarat telur di ujung tanduk.
DENPASAR, NusaBali
Dewa Sukrawan dikabarkan dipanggil DPP terkait dengan pencalonan dirinya di Pilkada Buleleng 2017. Sukrawan yang mantan Cawagub Bali 2013 berpasangan dengan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, ini dipanggil ke DPP untuk dimintai keterangan perihal pencalonannya di Pilkada Buleleng melalui jalur independen.
“Sukrawan dipanggil DPP. Karena dia maju di Pilkada Buleleng melalui jalur independen. Kan itu bertentangan dengan kebijakan partai,” kata sumber di PDIP Bali, Sabtu (27/8).
Benarkah? Ketua DPP PDIP yang juga Korwil Bali, NTB, NTT, I Made Urip dikonfirmasi NusaBali, tidak membantah informasi tersebut. “Mungkin saja. Dipanggil Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan kan menangani masalah internal,” ujar Urip.
Kata politisi asal Desa Marga/Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, ini, Dewa Sukrawan dimintai klarifikasinya soal keikutsertaannya di Pilkada Buleleng. Karena dia maju lewat jalur independen. “Diminta klarifikasi dulu. Kalau sanksi pastilah ada sanksinya karena mendaftar ke KPU Buleleng,” tegas politisi senior PDIP Bali yang kini duduk di Komisi IV DPR RI membidangi pertanian dan kelautan.
Apa sanksinya? “Ya tunggu klarifikasi DPP terhadap Sukrawan. Saya belum tahu kepastian pemanggilan Sukrawan. Karena tidak lihat suratnya. Itu urusan Dewan Kehormatan. Kalau kita selaku Korwil memantau. Partai pasti menyiapkan sanksi. Sama dengan kader lain yang mencalonkan diri dan tidak mengikuti kebijakan partai, ada sanksi,” tegas Urip.
Urip menjelaskan sanksi terberat yang bisa dijatuhkan kepada Dewa Sukrawan adalah dikeluarkan sebagai Bendahara DPD PDIP Bali dan sebagai kader PDIP. “Sanksinya jelas itu. Apalagi kalau sudah mendaftarkan diri ke KPU, ya, bisa keluar sebagai kader. Tapi kita lihat dulu hasil pemanggilannya oleh Dewan Kehormatan partai. Nanti saya cek,” kata Urip menyebutkan sanksi tersebut dijatuhkan DPP kepada siapa saja kader yang tidak mengikuti mekanisme dan aturan di partai.
Menurut Urip, DPP PDIP sudah memplenokan paket incumbent yang akan diusung di Pilkada Buleleng 2017. Paket yang diplenokan DPP adalah Putu Agus Suradnyana – dr Nyoman Sutjidra (PASS). “Incumbent paket PASS sudah diplenokan di rapat harian DPP. Jadi tinggal diterbitkan rekomendasi secara resmi,” imbuh Urip.
Kata Urip, paket incumbent ini akan diterbitkan rekomendasinya kemungkinan serentak dengan calon-calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah di provinsi atau kabupaten/kota se-Indonesia. “Kan Pilkada serentak 2017. Supaya efektif ya sementara perkiraan dikeluarkan serentak pula. Dalam waktu dekat inilah sudah ada itu rekomendasi resmi untuk incumbent,” tegas Urip. Hingga berita ini diturunkan, Dewa Sukrawan belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi ponselnya tidak aktif.
Dewa Sukrawan maju ke Pilkada Buleleng 2017 berpasangan dengan I Gede Dharmawijaya kader Demokrat Buleleng. Paket ini bernama paket Surya. Meskipun dukungan KTP sebagai persyaratan calon masih belum memenuhi kuota, paket Surya tetap yakin bisa lolos ikut sebagai salah satu kontestan di Pilkada Buleleng 2017. * nat
“Sukrawan dipanggil DPP. Karena dia maju di Pilkada Buleleng melalui jalur independen. Kan itu bertentangan dengan kebijakan partai,” kata sumber di PDIP Bali, Sabtu (27/8).
Benarkah? Ketua DPP PDIP yang juga Korwil Bali, NTB, NTT, I Made Urip dikonfirmasi NusaBali, tidak membantah informasi tersebut. “Mungkin saja. Dipanggil Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan kan menangani masalah internal,” ujar Urip.
Kata politisi asal Desa Marga/Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, ini, Dewa Sukrawan dimintai klarifikasinya soal keikutsertaannya di Pilkada Buleleng. Karena dia maju lewat jalur independen. “Diminta klarifikasi dulu. Kalau sanksi pastilah ada sanksinya karena mendaftar ke KPU Buleleng,” tegas politisi senior PDIP Bali yang kini duduk di Komisi IV DPR RI membidangi pertanian dan kelautan.
Apa sanksinya? “Ya tunggu klarifikasi DPP terhadap Sukrawan. Saya belum tahu kepastian pemanggilan Sukrawan. Karena tidak lihat suratnya. Itu urusan Dewan Kehormatan. Kalau kita selaku Korwil memantau. Partai pasti menyiapkan sanksi. Sama dengan kader lain yang mencalonkan diri dan tidak mengikuti kebijakan partai, ada sanksi,” tegas Urip.
Urip menjelaskan sanksi terberat yang bisa dijatuhkan kepada Dewa Sukrawan adalah dikeluarkan sebagai Bendahara DPD PDIP Bali dan sebagai kader PDIP. “Sanksinya jelas itu. Apalagi kalau sudah mendaftarkan diri ke KPU, ya, bisa keluar sebagai kader. Tapi kita lihat dulu hasil pemanggilannya oleh Dewan Kehormatan partai. Nanti saya cek,” kata Urip menyebutkan sanksi tersebut dijatuhkan DPP kepada siapa saja kader yang tidak mengikuti mekanisme dan aturan di partai.
Menurut Urip, DPP PDIP sudah memplenokan paket incumbent yang akan diusung di Pilkada Buleleng 2017. Paket yang diplenokan DPP adalah Putu Agus Suradnyana – dr Nyoman Sutjidra (PASS). “Incumbent paket PASS sudah diplenokan di rapat harian DPP. Jadi tinggal diterbitkan rekomendasi secara resmi,” imbuh Urip.
Kata Urip, paket incumbent ini akan diterbitkan rekomendasinya kemungkinan serentak dengan calon-calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah di provinsi atau kabupaten/kota se-Indonesia. “Kan Pilkada serentak 2017. Supaya efektif ya sementara perkiraan dikeluarkan serentak pula. Dalam waktu dekat inilah sudah ada itu rekomendasi resmi untuk incumbent,” tegas Urip. Hingga berita ini diturunkan, Dewa Sukrawan belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi ponselnya tidak aktif.
Dewa Sukrawan maju ke Pilkada Buleleng 2017 berpasangan dengan I Gede Dharmawijaya kader Demokrat Buleleng. Paket ini bernama paket Surya. Meskipun dukungan KTP sebagai persyaratan calon masih belum memenuhi kuota, paket Surya tetap yakin bisa lolos ikut sebagai salah satu kontestan di Pilkada Buleleng 2017. * nat
1
Komentar