Biaya Makan Minum PMI Karantina Diseragamkan
Dalam kajian awal, nilai makan minum dan keperluan lain seperti sabun mandi dan pasta gigi dihitung sebesar Rp 655.000 per orang selama 14 hari.
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng telah membuat kajian guna menetapkan nilai atas biaya makan minum dan keperluaan lain terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjalani masa karantina 14 hari di seluruh desa.
Namun kajian itu akan direvisi lagi menyusul adanya Surat Edaran dari Kemendes PDTT, karena dimungkinkan membuat dapur umum di setiap desa. “Surat edarannya baru tadi siang kami terima, kemungkinan besok (Rabu ini,Red), kami revisi lagi kajian itu. Karena dalam SE itu dimungkinkan membuat dapur umum. Ini jelas akan lebih murah, dan semua program desa bisa terpadu,” kata Kepala Dinas PMD Buleleng, Made Subur saat dikonfirmasi Selasa (14/4).
Dikatakan, penetapan nilai makan minum dan biaya keperluan lainnya bagi PMI yang dikarantina di masing-masing desa perlu diseragamkan sebagai acuran bagi desa. Dalam kajian awal, nilai makan minum dan keperluan lain seperti sabun mandi dan pasta gigi dihitung sebesar Rp 655.000 per orang selama 14 hari. Asumsinya untuk nasi bungkus dihitung dalam sehari 3 kali makan sebesar Rp 45.000 per orang di kali 14 hari, sedangkan sisanya untuk keperluan lainya. “Ini baru asumsi saja, karena kami juga menyiapkan asusmi lainnya, bila diberikan beras 400 gram dan kebutuhan lainnya nilainya sekitar Rp 250.000. Jadi kami menyiapkan asumsi, nanti keputusannya ada pada Satgas Covid-19 Kabupaten,” jelas Subur.
Masih kata Subur, kajian asumsi tersebut akan direvisi lagi karena terbitnya SE Kemendes PDTT yang memungkinkan dibuatnya dapur umum di masing-masing desa dalam penanganan wabah Covid-19. Menurutnya, pembuatan dapur umum di masing-masing desa, nilainya akan jauh lebih murah, disamping semua program desa dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 bisa terlaksana. Mulai dari program padat karya tunai, karena PKK yang berkecimpung di dapur umum akan dibayar sebesar Rp 80.000 perhari, dan pencegahan Covid-19 juga terlaksana. “Ini bisa lebih murah, dan jenis masakan juga bervariasi. Jadi padat karya tunia terlaksana, pencegahan Covid-19 juga berjalan,” ujar Birokrat asal Desa Bengkel, Kecamatan Banjar ini.
Selain menghitung nilai biaya makan minum dan keperluan lainnya bagi PMI yang dikarantina, Dinas PMD juga menghitung nilai dan jenis dari paket sembako bagi warga terdampak. Subur mengaku sesuai pengalamannya di Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD), ada jenis paket sembako yang diberikan dalam situasi darurat bencana pada warga terdampak. Sehingga pengalaman itu akan dituangkan dalam penyusunan Juknis pemberian bantuan paket sembako yang sudah dibuat telahan untuk disampaikan ke Satas Covid-19 Kabupaten. “Kami mengacu pada peraturan kepala BNPB, jenis bantuan paket sembako itu diatur.
Biasanya waktu di BPBD, paket sembako itu lengkap, mulai beras, gula pasir, minyak, telur, sampai sambun mandi dan cuci, lengkap semua itu. Sehingga bantuan yang diberikan oleh masing-masing desa itu jenisnya sama,” terang Subur yang pernah menjadi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng.*k19
Namun kajian itu akan direvisi lagi menyusul adanya Surat Edaran dari Kemendes PDTT, karena dimungkinkan membuat dapur umum di setiap desa. “Surat edarannya baru tadi siang kami terima, kemungkinan besok (Rabu ini,Red), kami revisi lagi kajian itu. Karena dalam SE itu dimungkinkan membuat dapur umum. Ini jelas akan lebih murah, dan semua program desa bisa terpadu,” kata Kepala Dinas PMD Buleleng, Made Subur saat dikonfirmasi Selasa (14/4).
Dikatakan, penetapan nilai makan minum dan biaya keperluan lainnya bagi PMI yang dikarantina di masing-masing desa perlu diseragamkan sebagai acuran bagi desa. Dalam kajian awal, nilai makan minum dan keperluan lain seperti sabun mandi dan pasta gigi dihitung sebesar Rp 655.000 per orang selama 14 hari. Asumsinya untuk nasi bungkus dihitung dalam sehari 3 kali makan sebesar Rp 45.000 per orang di kali 14 hari, sedangkan sisanya untuk keperluan lainya. “Ini baru asumsi saja, karena kami juga menyiapkan asusmi lainnya, bila diberikan beras 400 gram dan kebutuhan lainnya nilainya sekitar Rp 250.000. Jadi kami menyiapkan asumsi, nanti keputusannya ada pada Satgas Covid-19 Kabupaten,” jelas Subur.
Masih kata Subur, kajian asumsi tersebut akan direvisi lagi karena terbitnya SE Kemendes PDTT yang memungkinkan dibuatnya dapur umum di masing-masing desa dalam penanganan wabah Covid-19. Menurutnya, pembuatan dapur umum di masing-masing desa, nilainya akan jauh lebih murah, disamping semua program desa dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 bisa terlaksana. Mulai dari program padat karya tunai, karena PKK yang berkecimpung di dapur umum akan dibayar sebesar Rp 80.000 perhari, dan pencegahan Covid-19 juga terlaksana. “Ini bisa lebih murah, dan jenis masakan juga bervariasi. Jadi padat karya tunia terlaksana, pencegahan Covid-19 juga berjalan,” ujar Birokrat asal Desa Bengkel, Kecamatan Banjar ini.
Selain menghitung nilai biaya makan minum dan keperluan lainnya bagi PMI yang dikarantina, Dinas PMD juga menghitung nilai dan jenis dari paket sembako bagi warga terdampak. Subur mengaku sesuai pengalamannya di Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD), ada jenis paket sembako yang diberikan dalam situasi darurat bencana pada warga terdampak. Sehingga pengalaman itu akan dituangkan dalam penyusunan Juknis pemberian bantuan paket sembako yang sudah dibuat telahan untuk disampaikan ke Satas Covid-19 Kabupaten. “Kami mengacu pada peraturan kepala BNPB, jenis bantuan paket sembako itu diatur.
Biasanya waktu di BPBD, paket sembako itu lengkap, mulai beras, gula pasir, minyak, telur, sampai sambun mandi dan cuci, lengkap semua itu. Sehingga bantuan yang diberikan oleh masing-masing desa itu jenisnya sama,” terang Subur yang pernah menjadi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng.*k19
1
Komentar