Bupati Keluarkan 7 Kebijakan Rp 86,7 Miliar
Upaya Penanganan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Karangasem
AMLAPURA, NusaBali
Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri keluarkan tujuh kebijakan strategis untuk memerangi pandemi Covid-19 (virus Corona) di Gumi Lahar.
Kebjiakan tersebut berbiaya Rp 86,7 miliar, yang sumber dananya berasal dari proyek fisik yang kegiatannya ditiadakan. Kebijakan strategis dimaksud meliputi pertama, relokasi APBD 2020 sebesar Rp 86,7 miliar, yang merupakan rasionalisasi dari anggaran di 7 OPD. Dari jumlah itu, Rp 8,7 miliar di antaranya digunakan buat pengadaan alat pelindung diri (APD) dan karantina, sementara Rp 78 miliar lagi untuk penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial.
Kedua, melakukan karantina terpadu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karangasem yang baru puloang dari luar negeri, di hotel berbintang selama 14 hari, secara berjenjang dengan biaya Rp 400 juta. Ketiga, pembebasan bayar rekening air Perumda Tirta Tohlangkir bagi masyarakat kurang mampu untuk pelanggan rumah tangga, selama Mei-Juli 2020.
Keempat, pemberian insentif bagi petugas medis yang merawat pasien Covid-19. Insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 10 juta, dokter umum Rp 7,5 juta, perawat Rp 5 juta, dan asisten tenaga kesehatan Rp 3,5 juta. Kelima, pemberian asuransi kesehatan bagi tenaga medis yang meninggal dalam menjalankan tugas sebesar Rp 100 juta.
Keenam, meluncurkan paket sembako senilai Rp 1,5 miliar. Ketujuh, menginstruksikan untuk percepat realisasi program keluarga harapan (PKH) Rp 200.000 per KK per bulan, bantuan langsung tunai Rp 600.000 per KK per bulan, bantuan pangan non tunai Rp 200.000 per KK per bulan, bantuan ibu hamil Rp 250.000 per bulan, bantuan penyandang disabilitas Rp 200.000 per bulan, serta pembebasan biaya rekening listrik untuk pelanggan 450 VA dari PLN.
Tujuh kebijakan strategis untuk penanganan pandemi Covid-19 ini diumumkan Bupati IGA Mas Sumatri dalam jumpa pers di kediamannya di Banjar Gede, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Rabu (15/4) sore. “Anggaran Rp 86,7 miliar yang disiapkan tersebut berasal dari rasionalisasi pembangunan fisik dan dan penyisihan DAU (dana alokasi umum) 25 persen. Selanjutnya, tender fisik ditiadakan dan dananya dialihkan untuk penanganan Covid-19,” jelas Bupati Mas Sumatri.
Menurut Mas Sumatri, hal ini mengacu ketentuan Inpres Nomor 04 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19. Juga Surat Edaran Menkeu Nomor S-247/MK.07/2020 tentang Menghentikan Pembangunan Fisik dari DAK, Peraturan Menkeu Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Lokasi Umum dan Dana Insentif Daerah tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Ada pun 7 OPD Pemkab Karangasem yang mengalami rasionalisasi anggaran adalah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Permukiman dan Perumahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, selain juga BKK non rutin.
Mas Sumatri menyebutkan, anggaran Rp 8,7 miliar tengah direalisasikan untuk pengadaan APD, disinfektan, operasional Satgas Penanggulangan Covid-19 Karangasem, dan pengadaan tempat karantina PMI dengan melakukan perbaikan fasilitas di Satuan Pendidikan SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Karangasem, Jalan Ahmad Yani Amlapura yang berkapasitas 58 orang.
Sedangkan anggarn Rp 78 miliar, antara lain, untuk insentif dokter umum Rp 7,5 juta, perawat Rp 5 juta, dan asisten tenaga medis Rp 3,5 juta. Selebihnya, untuk penanggulangan dampak ekonomi akibat terpapar virus Corona, dan program jaring pengaman sosial. Khusus untuk biaya karantina PMI, sehubungan tempat karantina belum kelar di SKB Karangasem, maka Pemkab Karangasem sementara menyewa hotel berbintang dengan biaya Rp 400 juta. Diperkirakan, sesuai catatan sekitar 1.000 PMI dari Karangasem akan datang secara bergelombang dan mereka wajib dikarantina selama 14 hari.
Menurut Mas Sumatri, beban masyarakat akibat Covid-19 juga diper-hatikan pemerintah, mulai dari petugas medis, petugas Satgas, hingga masyarakat luas. Karenanya, petugas medis dan paramedis, mendapatkan perlindungan rasa aman dan nyaman, pengabdiannya dihargai. “Karena mereka berjuang di garda terdepan,” jelas Bupati yang juga Ketua DPD NasDem Karangasem ini.
Disebutkan, masyarakat juga merasa mendapatkan perhatian, dengan disediakan paket sembako, senilai Rp 1,5 miliar untuk 8.628 KK. Sebenarnya, kata Mas Sumatri, warga kurang mampu di Karangasem mencapai 43.038 KK. Namun, kekurangan anggaran pembelian sembako telah dibantu Kementerian Sosial. Awalnya, dibantu Kementerian Sosial sebanyak 20.836 KK, kemudian ada tambahan kuota 13.574 KK, sehingga total bantuan dari Kemensos menjadi 34.410 KK. *k16
Komentar