Edarkan Shabu dan Ekstasi, Siswa SMK Diganjar 4 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Siswa SMK, I Kadek HD, 17, yang ditangkap untuk kali ketiga dalam kasus narkotika menjalani sidang putusan via online di PN Denpasar, Rabu (15/4).
I Kadek HD diganjar hukuman penjara selama 4 tahun karena mengedarkan 24 gram shabu dan 86 butir ekstasi. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Made Pasek menyatakan terdakwa I Kadek HD secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.
Sebagaimana perbuatannya, terdakwa anak ini dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. “"Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara untuk terdakwa anak, I Kadek HD,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorde Intan Merlany Dewie yang ditemui usai sidang.
Ditambahkan, untuk denda diganti dengan pelatihan kerja selama tiga bulan di Yayasan Mercy Indonesia di Jalan Intan LC, Denpasar Utara. “Kami menerima putusan,” lanjut JPU Cok Intan. Hal yang sama dinyatakan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Seperti diketahui, I Kadek HD ditangkap petugas BNNP Bali di parkiran RS Siloam pada Kamis (12/3). Saat digeledah petugas mengamankan 6 paket shabu dan 4 plastik klip berisi 10 butir ekstasi. Petugas lalu melakukan pengembangan di tempat tinggal pelajar SMK ini di Perum Puri Gading, Jalan Jalak, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Di sana petugas menyita sebuah tas belanja milik tersangka. Di dalamnya berisi 66 butir ekstasi dan 44 plastik berisi shabu. Total barang bukti yang diamankan 27, 5 gram shabu dan 86 butir ekstasi. Dari data kepolisian, ini sudah kali ketiga I Kadek HD ditangkap dalam kasus yang sama. Sebelumnya I Kadek HD divonis 2 tahun penjara. *rez
Komentar