Badung Gratiskan 59.975 Pelanggan Perumda Air Minum
MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah memutuskan enam kebijakan stategis untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Salah satunya adalah menggratiskan penggunaan jasa air bersih yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung. Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa bersama Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Mangutama I Ketut Golak didampingi Kabag Humas Made Suardita, memberikan keterangan resmi terkait penggratisan tersebut, di Rumah Jabatan Wakil Bupati di Puspem Badung, Rabu (15/4).
“Ini perlu kami sampaikan untuk menghindari adanya pemikiran-pemikiran serta pemahaman yang bias di masyarakat terkait kebijakan penggratisan biaya penggunaan air minum,” tegas Wabup Suiasa.
Dijelaskannya, penggratisan pembayaran air ini berlaku untuk klaster atau golongan sosial A, B, dan G yang diberikan secara penuh. “Untuk klaster ini dibebaskan secara penuh,” ucapnya.
Selanjutnya, pembebasan untuk golongan rumah tangga D1, D2, dan D3. “Untuk kategori rumah tangga ini dibebaskan untuk pemakaian 10 meter kubik per bulan. Kenapa tidak lebih, ini mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dimana dalam pasal 1 angka 10 disebutkan Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari, atau sebesar satuan volume lainnya,” tutur Wabup Suiasa.
“Di samping itu, mengapa tidak semua digratiskan, karena PDAM juga perlu menjaga stabilitas dan kesehatan perusahaan,” tegas Wabup Suiasa. Ditambahkannya, untuk penggunaan lebih dari 10 meter kubik per bulan maka pelanggan dikenakan tarif normal.
Walau digratiskan Wabup Suiasa mengimbau masyarakat tidak semena-mena dalam menggunakan air, tapi digunakan seefektif dan seefisien mungkin. Prioritaskan untuk kepentingan minum, memasak, mandi, dan keperluan ibadah. “Ini penggunaannya 10 meter kubik per bulan. Karena itu saya imbau, agar masyarakat menggunakan air seefisien dan seefektif mungkin sesuai dengan kebutuhan,” pesannya.
Kebijakan itu mulai berlaku untuk pembayaran bulan Mei, Juni, dan Juli 2020. Kebijakan yang diputuskan oleh Bupati Nyoman Giri Prasta itu berlaku terhadap 59.975 sambungan langsung atau pelanggan, setara dengan 359.850 orang. Bilamana kebijakan itu dirupiahkan, maka kebijakan tersebut senilai Rp 7,9 miliar lebih selama tiga bulan.
Rincian pembebasan beban untuk golongan sosial A sebanyak 35 SL (saluran langsung), golongan sosial B sebanyak 1.151 SL. Untuk golongan saluran rumah tangga D1 sebanyak 3.244 SL, D2 sebanyak 41.068 SL, dan D3 sebanyak 14.477 SL. Untuk diketahui, golongan sosial A dan G merupakan saluran untuk kamar mandi dan WC umum, terminal air, keran umum. Golongan sosial B merupakan yayasan sosial, sekolah negeri/swasta, panti asuhan, dan rumah ibadah. Sementara untuk golongan rumah tangga D1, D2 dan D3 mengacu pada lebar jalan dimana D1 dengan ketentuan perumahan yang di muka rumah terdapat jalan yang lebarnya termasuk got 0-3,99 meter, rumah tangga D2 ketentuan perumahan yang di muka rumah terdapat jalan yang lebarnya termasuk got 4-6,99 meter dan rumah tangga D3 dengan ketentuan perumahan yang dimuka rumah terdapat jalan yang lebarnya termasuk got 7 meter ke atas.
Dirut Perumda Air Minum Tirta Mangutama I Ketut Golak menyatakan, pihaknya selaku direksi tidak menghitung untuk rugi. Yang terpenting baginya memberikan kemudahan bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 serta dampak yang ditimbulkannya.
Untuk menyukseskan kebijakan Bupati Badung selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung, pihaknya berupaya memaksimalkan pelayanan air terhadap seluruh pelanggan yang digratiskan yaitu sebanyak 59.975 sambungan langsung dari total pelanggan sebanyak 73 ribu lebih sambungan langsung. “Walaupun digratiskan, tidak akan mengurangi pelayanan kami kepada masyarakat,” kata Golak. *asa
Komentar