Harga Tiket Pesawat Bakal Dinaikkan
Dampak Kapasitas Hanya Boleh Angkut 50 Persen Penumpang
JAKARTA, NusaBali
Belum sempat ternikmati diskon pesawat yang menembus 50 persen, Kemenhub kini justru ancang-ancang menaikkan tiket pesawat.
Indikasinya adalah rencana Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) pesawat di masa pandemi Covid-19.
Padahal sebelumnya pada Februari lalu, Covid-19 juga dijadikan dasar diskon hingga 50 persen. Hanya saja kali ini penyesuaian dikaitkan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Juga akan diterapkan bila suatu wilayah diberlakukan PSBB dan tentu akan ada penyesuaian kembali terkait dengan Tarif Batas Atas, aturan tersebut akan segera dilakukan finalisasi,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).
Pihaknya juga menerapkan mekanisme khusus transportasi udara menyusul telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Novie Riyanto menjelaskan bahwa transportasi udara akan menerapkan mekanisme khusus untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui aktivitas penerbangan, menindaklanjuti peraturan menteri tersebut.
Sementara itu Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) menyambut baik rencana Kemenhub. Pasalnya, sejumlah langkah physical distancing membuat kapasitas pesawat hanya bisa mengangkut 50 persen dari kapasitas kursi yang tersedia. "Tidak kami pungkiri, dengan berkurangnya kapasitas tempat duduk tersebut maka tingkat keterisian akan ikut turun, dan ini tentunya akan menambah biaya per kursi per pesawat,” kata Ketua Umum Inaca Denon Prawiraatmadja.
Denon menambahkan bahwa semua operator transportasi udara memahami kondisi yang sulit dalam mengambil keputusan, mana yang harus lebih didahulukan antara menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan keberlangsungan kehidupan masyarakat luas yang tengah terancam Covid-19.*ant
1
Komentar