Ambil Shabu, Pasangan Janda-Duda Dijuk
"Dalam kasus ini pelaku Hendra bertugas memesan barang dan pelaku Luh De menyediakan uang,"
SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung meringkus pasangan kekasih pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Sejoli ini ditangkap saat melakukan transaksi shabu di Jalan Srikandi, Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, Rabu (15/4) sore.
Pasangan kekasih yang diringkus ini merupakan janda dan duda yakni Made Hendra Wijaya, 27, beralamat di Jalan Cempaka, Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung dan pasangannya Luh De Sarthika Dewi, 29, Dusun Sangging, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung.
Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Dewa Gde Oka, mengatakan penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di masyarakat terkait peredaran narkoba. Akhirnya pada hari Rabu (15/4) sekitar pukul 17.15 Wita, Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung menangkap kedua orang pelaku di Jalan Srikandi, Kelurahan Semarapura Klod Kangin.
Selanjutnya dengan disaksikan 2 orang saksi umum dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis shabu. “Kami menemukan satu paket shabu berat 0,57 gram brutto dalam saku celana pelaku Hendra,” ujar AKP Dewa Gde Oka, Kamis (16/4).
Saat diinterogasi di TKP, Hendra yang merupakan karyawan restoran dan Luh De mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Turki dan sudah kembali ke Bali sejak Desember lalu mengakui bersama-sama membeli narkotika jenis shabu tersebut dengan cara mengambil tempelan. "Dalam kasus ini pelaku Hendra memesan barang dan pelaku Luh menyediakan uang," ujarnya.
Berdasarkan fakta tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar rumah Hendra dan ditemukan barang bukti berupa bong/alat hisap shabu dan 2 plastik bekas pembungkus shabu. "Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Dewa Oka. Pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari salah seorang napi di Lapas Kerobokan berinisial R. *wan
Pasangan kekasih yang diringkus ini merupakan janda dan duda yakni Made Hendra Wijaya, 27, beralamat di Jalan Cempaka, Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung dan pasangannya Luh De Sarthika Dewi, 29, Dusun Sangging, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung.
Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Dewa Gde Oka, mengatakan penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di masyarakat terkait peredaran narkoba. Akhirnya pada hari Rabu (15/4) sekitar pukul 17.15 Wita, Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung menangkap kedua orang pelaku di Jalan Srikandi, Kelurahan Semarapura Klod Kangin.
Selanjutnya dengan disaksikan 2 orang saksi umum dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis shabu. “Kami menemukan satu paket shabu berat 0,57 gram brutto dalam saku celana pelaku Hendra,” ujar AKP Dewa Gde Oka, Kamis (16/4).
Saat diinterogasi di TKP, Hendra yang merupakan karyawan restoran dan Luh De mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Turki dan sudah kembali ke Bali sejak Desember lalu mengakui bersama-sama membeli narkotika jenis shabu tersebut dengan cara mengambil tempelan. "Dalam kasus ini pelaku Hendra memesan barang dan pelaku Luh menyediakan uang," ujarnya.
Berdasarkan fakta tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar rumah Hendra dan ditemukan barang bukti berupa bong/alat hisap shabu dan 2 plastik bekas pembungkus shabu. "Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Dewa Oka. Pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari salah seorang napi di Lapas Kerobokan berinisial R. *wan
1
Komentar