Residivis Gasak Barang Tetangga
Seluruh barang curian diangkutnya menggunakan mobil pick up milik korban.
SINGARAJA, NusaBali
GAY alias Meli,38, seorang residivis asal Lingkungan Banyuning Selatan, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, kembali diamankan polisi pada Sabtu (27/8) malam. Ia terbukti mencuri dengan pemberatan di rumah tetangganya.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur sebuah mobil Pick Up Espas DK 9673 UJ dan sejumlah barang berharga di dalam rumah milik korban, Komang Wasa,40. Wasa, tetangganya di Jalan Pulau Menjangan No 20, Kelurahan Banyuning, Buleleng.
Kapolsek Kota Singaraja Kompol Nyoman Suarnata, seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukwijaya, Minggu (28/8), pelaku melancarkan aksinya saat korban dan keluarganya sedang pulang kampung. Pada Kamis (25/8) sekira pukul 02.30 Wita, pelaku menelisik rumah korban yang sedang kosong. “Pelaku masuk melalui pintu samping dengan mencongkel pintu yang terbuat dari seng dengan besi bor,” ujar Kompol Suarnata.
Setelah berhasil membuka pintu tersebut, pelaku menghampiri mobil pick up yang parkir di garase. Pelaku melihat kunci mobil masih nyantol di samping kemudi. Ia pun masuk ke dalam rumah dan melucuti sejumlah barang yang dapat diuangkan. Antara lain, kulkas, kompor gas hingga beras di dapur. Seluruh barang curian tersebut diangkutnya menggunakan mobil pick up milik korban tersebut.
Pelaku membawa kabur mobil tersebut ke Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Untuk menyembunyikan bawang curiannya, ia sempat mencat mobil yang semula berwarna putih menjadi hitam. Ia mencat itu dengan cat pilok. Hingga pada Sabtu (27/8), ia membawa mobil curiannya tersebut ke Buleleng timur. Di Desa Tejakula, mobil tersebut macet karena mesinnya panas. Pelaku pun berhenti dan meminggirkan mobil itu.
Namun dalam waktu yang sama ia melihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy di dalam rumah warga dalam keadaan hidup. Ia kembali mengendap masuk rumah itu. Karena diketahui rumah tersebut sepi, ia pun langsung membawa kabur sepeda motor scoopy DK 3550 VJ. Sedangkan mobil hasil curiannya ditinggalkan di depan TKP pencurian sepeda motor.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan ternyata Polsek Tejakula menemukan barang bukti pencurian mobil dan akhirnya kami lakukan pengejaran pelaku yang kami amankan di Desa Sidetapa, pada Sabtu (27/8, Red),” imbuh Suarnata. Dari hasil penyidikan, pelaku juga menggelapkan dua buah motor milik teman dan ibu kandungnya sendiri dengan menggadaikannya di Desa Sari Mekar, Kecamatan Sukasada, Buleleng sebesar Rp 5,5 juta.
Dari riwayat kriminal yang dilakukan pelaku hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Pihaknya mengatakan, untuk sementara pelaku diketahui beraksi seorang diri. Dan kini ia mendekam di sel tahanan Polsek Kota Singaraja untuk kedua kalinya. Ia dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. *k23
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur sebuah mobil Pick Up Espas DK 9673 UJ dan sejumlah barang berharga di dalam rumah milik korban, Komang Wasa,40. Wasa, tetangganya di Jalan Pulau Menjangan No 20, Kelurahan Banyuning, Buleleng.
Kapolsek Kota Singaraja Kompol Nyoman Suarnata, seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukwijaya, Minggu (28/8), pelaku melancarkan aksinya saat korban dan keluarganya sedang pulang kampung. Pada Kamis (25/8) sekira pukul 02.30 Wita, pelaku menelisik rumah korban yang sedang kosong. “Pelaku masuk melalui pintu samping dengan mencongkel pintu yang terbuat dari seng dengan besi bor,” ujar Kompol Suarnata.
Setelah berhasil membuka pintu tersebut, pelaku menghampiri mobil pick up yang parkir di garase. Pelaku melihat kunci mobil masih nyantol di samping kemudi. Ia pun masuk ke dalam rumah dan melucuti sejumlah barang yang dapat diuangkan. Antara lain, kulkas, kompor gas hingga beras di dapur. Seluruh barang curian tersebut diangkutnya menggunakan mobil pick up milik korban tersebut.
Pelaku membawa kabur mobil tersebut ke Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Untuk menyembunyikan bawang curiannya, ia sempat mencat mobil yang semula berwarna putih menjadi hitam. Ia mencat itu dengan cat pilok. Hingga pada Sabtu (27/8), ia membawa mobil curiannya tersebut ke Buleleng timur. Di Desa Tejakula, mobil tersebut macet karena mesinnya panas. Pelaku pun berhenti dan meminggirkan mobil itu.
Namun dalam waktu yang sama ia melihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy di dalam rumah warga dalam keadaan hidup. Ia kembali mengendap masuk rumah itu. Karena diketahui rumah tersebut sepi, ia pun langsung membawa kabur sepeda motor scoopy DK 3550 VJ. Sedangkan mobil hasil curiannya ditinggalkan di depan TKP pencurian sepeda motor.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan ternyata Polsek Tejakula menemukan barang bukti pencurian mobil dan akhirnya kami lakukan pengejaran pelaku yang kami amankan di Desa Sidetapa, pada Sabtu (27/8, Red),” imbuh Suarnata. Dari hasil penyidikan, pelaku juga menggelapkan dua buah motor milik teman dan ibu kandungnya sendiri dengan menggadaikannya di Desa Sari Mekar, Kecamatan Sukasada, Buleleng sebesar Rp 5,5 juta.
Dari riwayat kriminal yang dilakukan pelaku hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Pihaknya mengatakan, untuk sementara pelaku diketahui beraksi seorang diri. Dan kini ia mendekam di sel tahanan Polsek Kota Singaraja untuk kedua kalinya. Ia dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. *k23
Komentar