Pelayanan Kependudukan Tanpa Kontak, Berkas Dikirim Lewat Jasa Kurir
Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Buleleng tetap berjalan, meski tidak normal dalam situasi wabah virus Corona (Covid-19).
SINGARAJA, NusaBali
Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mencatat, ada seribuan lebih kartu identitas kependudukan telah dicetak, sejak kasus Covid-19 pertama ditemukan di Buleleng. Pencetakan administrasi kependudukan itu tanpa harus menghadirkan pemohon, guna menghindari kontak langsung petugas dengan masyarakat selaku pemohon.
Kepala Dinas Dukcapil Buleleng, Ni Putu Reika Nurhaeni yang dikonfirmasi Kamis (16/4) mengatakan, sejak kasus pertama muncul di Buleleng pertengahan Maret lalu, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor; 974/313/III/2020, tentang pelayanan kependudukan. Dalam surat edaran tersebut, pada intinya masyarakat tidak diizinkan datang dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Pertama perekaman e-KTP dihentikan sementara, kecuali ada permohonan yang mendesak. Kemudian permohonan administrasi kependudukan yang bersifat mendesak, dapat diajukan secara daring lewat pesan WhatsApp (WA). “Kami sudah sediakan dan sebarkan beberapa nomor WA yang bisa dihubungi, bila ingin mengurus administrasi kependudukan yang bersifat mendesak. Kalau perekaman memang dihentikan sementara, kecuali kalau ada keperluan mendesak, kami siap memberikan pelayanan dengan Protap Covid-19,” jelas mantan Camat Banjar ini.
Lebih lanjut dikatakan, sejauh ini pihaknya tetap mencetak permohonan administrasi kependudukan masyarakat. Karena permohonan diajukan melalui pesan WA sesuai anjuran dalam SE yang dikeluarkan. Mekanismenya, Jika persyaratan permohonan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan diminta mengirim seluruh berkas permohonan melalui jasa kurir. “Itu kan baru soft copynya, setelah lengkap, nanti baru kami minta mengirim dokumen resminya lewat jasa kurir,” papar Reika Nurhanei.
Masih kata Reika Nurhaeni, bila berkas dokumen sudah diterima, maka petugas Dinas Dukcapil akan memproses administrasi kependudukan sesuai dokumen yang diajuka pemohon. Selanjutnya, administrasi kependudukan yang sudah tercetak, Dinas Dukcapil akan memberitahukan pemohon untuk mengambil. “Jadi pemohon datang hanya sekali hanya mengambil saja, terkadang kami mengirimnya lewat jasa pos,” imbuh Reika Nurhaeni.
Data Dinas Dukcapil menyebut, sejak kasus Covid-19 di Buleleng muncul terhitung mulai tanggal 17 Maret-15 April 2020, sudah mencetak sebanyak 1.089 e-KTP (bukan perekemanan tetapi karena perubahan elemen data,Red), kemudian 463 akta kelahiran, 114 akta kematian, 874 kartu keluarga dan lainnya. *k19
Kepala Dinas Dukcapil Buleleng, Ni Putu Reika Nurhaeni yang dikonfirmasi Kamis (16/4) mengatakan, sejak kasus pertama muncul di Buleleng pertengahan Maret lalu, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor; 974/313/III/2020, tentang pelayanan kependudukan. Dalam surat edaran tersebut, pada intinya masyarakat tidak diizinkan datang dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Pertama perekaman e-KTP dihentikan sementara, kecuali ada permohonan yang mendesak. Kemudian permohonan administrasi kependudukan yang bersifat mendesak, dapat diajukan secara daring lewat pesan WhatsApp (WA). “Kami sudah sediakan dan sebarkan beberapa nomor WA yang bisa dihubungi, bila ingin mengurus administrasi kependudukan yang bersifat mendesak. Kalau perekaman memang dihentikan sementara, kecuali kalau ada keperluan mendesak, kami siap memberikan pelayanan dengan Protap Covid-19,” jelas mantan Camat Banjar ini.
Lebih lanjut dikatakan, sejauh ini pihaknya tetap mencetak permohonan administrasi kependudukan masyarakat. Karena permohonan diajukan melalui pesan WA sesuai anjuran dalam SE yang dikeluarkan. Mekanismenya, Jika persyaratan permohonan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan diminta mengirim seluruh berkas permohonan melalui jasa kurir. “Itu kan baru soft copynya, setelah lengkap, nanti baru kami minta mengirim dokumen resminya lewat jasa kurir,” papar Reika Nurhanei.
Masih kata Reika Nurhaeni, bila berkas dokumen sudah diterima, maka petugas Dinas Dukcapil akan memproses administrasi kependudukan sesuai dokumen yang diajuka pemohon. Selanjutnya, administrasi kependudukan yang sudah tercetak, Dinas Dukcapil akan memberitahukan pemohon untuk mengambil. “Jadi pemohon datang hanya sekali hanya mengambil saja, terkadang kami mengirimnya lewat jasa pos,” imbuh Reika Nurhaeni.
Data Dinas Dukcapil menyebut, sejak kasus Covid-19 di Buleleng muncul terhitung mulai tanggal 17 Maret-15 April 2020, sudah mencetak sebanyak 1.089 e-KTP (bukan perekemanan tetapi karena perubahan elemen data,Red), kemudian 463 akta kelahiran, 114 akta kematian, 874 kartu keluarga dan lainnya. *k19
Komentar