Bandel, Meja dan Kursi Pedagang Disita Satpol PP Tabanan
TABANAN, NusaBali
Satpol PP Tabanan menyita ratusan meja dan kursi pedagang makanan lesehan yang jualan malam hari di pinggir jalan pada Rabu (15/4) malam.
Penyitaan barang itu agar pedagang tidak menyediakan tempat makan untuk mencegah kerumunan, sebagai upaya pencegahan virus Covid-19.
Penyitaan oleh Satpol PP dilakukan pada Rabu malam di seputaran Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Tabanan. Meja dan kursi yang telah disita akan ditahan di Kantor Satpol PP Tabanan selama pandemi Covid-19.
Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan penyitaan tersebut dilakukan karena pedagang kaki lima masih berjualan dan menyediakan tempat makan. Padahal instruksi bupati, khusus pedagang malam boleh berjualan tetapi tidak menyediakan tempat makan. Artinya makanan yang dipesan pembeli, dibungkus dibawa pulang. “Nah ini masih membandel menyediakan tempat makan,” tandas Sarba, Kamis (16/4).
Kursi dan meja yang disita totalnya 266 unit dari 21 pelanggan. Seluruh kursi dan meja yang disita sudah diamankan di Kantor Satpol PP Tabanan. “Kursi dan meja kami sita agar pedagang tidak mamengkung (membandel). Nanti setelah wabah selesai, baru kami kembalikan,” tegas Sarba.
Menurut Sarba, pihaknya tidak melarang berjualan, asalkan selama pandemi Covid-19 ini sementara tidak menyediakan tempat makan. Boleh masyarakat membeli makanan tetapi harus dibungkus dibawa pulang, untuk menghindari kerumunan. “Instruksi bupati sudah jelas. Jadi mari patuhi, jangan main-main, katanya. *des
Penyitaan oleh Satpol PP dilakukan pada Rabu malam di seputaran Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Tabanan. Meja dan kursi yang telah disita akan ditahan di Kantor Satpol PP Tabanan selama pandemi Covid-19.
Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan penyitaan tersebut dilakukan karena pedagang kaki lima masih berjualan dan menyediakan tempat makan. Padahal instruksi bupati, khusus pedagang malam boleh berjualan tetapi tidak menyediakan tempat makan. Artinya makanan yang dipesan pembeli, dibungkus dibawa pulang. “Nah ini masih membandel menyediakan tempat makan,” tandas Sarba, Kamis (16/4).
Kursi dan meja yang disita totalnya 266 unit dari 21 pelanggan. Seluruh kursi dan meja yang disita sudah diamankan di Kantor Satpol PP Tabanan. “Kursi dan meja kami sita agar pedagang tidak mamengkung (membandel). Nanti setelah wabah selesai, baru kami kembalikan,” tegas Sarba.
Menurut Sarba, pihaknya tidak melarang berjualan, asalkan selama pandemi Covid-19 ini sementara tidak menyediakan tempat makan. Boleh masyarakat membeli makanan tetapi harus dibungkus dibawa pulang, untuk menghindari kerumunan. “Instruksi bupati sudah jelas. Jadi mari patuhi, jangan main-main, katanya. *des
1
Komentar