Gubernur-Bupati Didesak Sanksi Tegas Perusahaan di Bali yang PHK Pekerja
Sudah 1.204 Pekerja di Bali Kena PHK
DENPASAR, NusaBali
Anggota Komisi VI DPR RI (membidangi badan usaha negara, perindustrian, dan perdagangan) dari Fraksi PDIP Dapil Bali, I Nyoman Parta, desak Gubernur Bali dan para Bupati/Walikota se-Bali sanksi tegas perusahaan yang mem-PHK (pemutusan hubungan kerja) kepekerjanya di tengah pandemi Covid-19.
Pasalnya, para pengusaha tersebut sudah lama menikmati ‘madu’ di Bali, namun saat giliran terjadi wabah Covid-19, mereka limpahkan kerugian kepada pekerja. Nyoman Parta menyebutkan, sudah banyak perusahaan hotel, restoran, dan kapal ikan di Bali yang mem-PHK pekerja secara sepihak. Pekerja dirumahkan tanpa upah. “Ini harus disikapi pemerintah di Bali, mulai dari Gubernur hingga para Bupati/Walikota. Kami desak Gubernur dan Bupati/Walikota berikan sanksi kepada perusahaan yang begini," tandas Nyoman Parta, Jumat (17/4).
Menurut Parta, perusahaan di Bali yang mem-PHK dan merumahkan pekerja tanpa upah sepeser pun, sama sekali tidak ada responsif terhadap kondisi wabah Covid-19. "Masa baru 2 bulan perusahaan sudah mengatakan rugi? Padahal, mereka sudah bertahun-tahun menikmati keuntungan dari membangun usaha di Bali," sodok politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.
Bahkan, kata Parta, dari usaha yang dibangun di Bali, hasilnya sudah dipakai sang pengusaha untuk membangun usaha lain di luar Bali hingga luar negeri. Mereka harusnya punya dana cadangan untuk mengantisipasi situasi buruk yang bisa terjadi kapan saja.
“Pengusaha ini sudah mengisap sari madu di Bali. Mereka sudah kaya semua. Harusnya, mereka menyisihkan sebagian kecil dari keuntungannya untuk pekerja dan keluarganya, sebagai sikap empati dan kemanusiaan setelah pekerja getol bekerja siang dan malam untuk perusahaan," tegas Parta yang juga mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali 2014-2019.
Menurut Parta, pekerja pariwisata di Bali saat ini banyak yang menjadi orang miskin baru, karena dirtumahkan dan kena PHK. Mereka selama ini bekerja dengan upah kecil. Yang memprihatinkan, kata Parta, perusahaan yang mem-PHK mereka tidak melaporkan terjadi PHK terhadap pekerjanya.
Parta mengatakan, perusahaan ini juga tidak berani mendapatkan program kartu pra kerja bagi pekerjanya, karena takut kedok melakukan PHK terbongkar. "Pekerja harus mendaftar secara pribadi-pribadi untuk mendapatkan kartu pra kerja," papar Parta.
Karena itu, Parta kembali Gubernur dan Bupati/Walikota untuk tindak tegas perusahaan yang lakukan PHK. “Data dulu perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PHK dan tetap merumahkan karyawan. Perusahaan yang melanggar ketentuan bisa dicabut izin operasinya. Jangan lagi kasi izin ketika nanti pariwisata sudah pulih," tegas Parta.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, mengatakan keputusan PHK oleh satu perusahaan ada ketentuannya, dengan perjanjian kerja. Kalau memang ada pekerja yang keberatan karena di-PHK tanpa prosedur, mereka bisa melakukan upaya hukum. Nanti ada mediasi dan proses, sesuai dengan aturan ketenagakerjaan," jelas Ngurah Arda saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Jumat kemarin.
Ngurah Arda menyebutkan, masalah pencabutan izin perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan, sepenuhnya kewenangan pimpinan di daerah. "Kalau masalah perusahaan yang mem-PHK itu kan kewenangan daerah kabupaten/kota," kilah ujar mantan Kepala Biro Aset Setda Provinsi Bali ini.
Berdasarkan data yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali hingga Jumat kemarin, tercatat ada 52.287 pekerja sekor formal di seluruh Bali yang sudah dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Sementara pekerja yang di-PHK oleh perushaan tempatnya bekerja, mencapai 1.204 orang.
Pekerja yang dirumahkan terbanyak berada di Kabupaten Badung, yakni mencapai 28.619 orang, disusul di Gianyar (9.613 orang), dan Kota Denpasar (8.074 orang). Sedangkan untuk pekerja yang di-PHK perusahaannya, juga terbanyak berada di Badung yang merupakan daerah pariwisata, yakni mencapai 531 oarang. Menyusul kemudian di Kota Denpasar sebanyak 336 orang, Gianyar (177 orang), dan Buleleng (134 orang). Selengkapnya, lihat box
"Ini masih angka sementara. Angkatnya akan terus bergerak naik, karena masih dilakukan pendataan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten-/Kota se-Bali," jelas Ngurah Arda. Selaki Kadis Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ngurah Arda meminta puluhan ribu pekerja yang sudah terdata dirumahkan dan kena PHK ini untuk mendaftar sebagai peserta penerima Kartu Pra Kerja melalui laman yang sudah disediakan. "Walaupun kami sudah memiliki datanya, yang bersangkutan tetap kami minta mendaftar secara online," katanya.
Ngurah Arda memastikan tidak akan ada data yang ganda. Pasalnya, pendaftaran program Kartu Pra Kerja ini berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan data tersebut, akan memudahkan proses verifikasi.
Guna mengatasi kendala selama pendaftaran Kartu Pra Kerja, menurut Ngurah Arda, pihaknya juga membuka Posko Layanan Pendampingan di Kantor Dinas tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, setiap hari kerja sejak pagi hingga sore pukul 17.00 Wita. "Posko Layanan Pendampingan sudah kami buka sejak 14 April 2020 kemarin. Bagi masyarakat yang kesulitan mendaftar secara online, bisa langsung datang ke Posko," tegas mantan Penjabat Bupati Karangasem periode Juli 2015-Februari 2016 ini. *nat,cr75
1
Komentar