nusabali

Bali Kehilangan Rp 64 Miliar

Denda Pajak Kendaraan Diputihkan

  • www.nusabali.com-bali-kehilangan-rp-64-miliar

DENPASAR, NusaBali
Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali keluarkan kebijakan untuk bebaskan sanksi administrasi berupa bunga dan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, mulai 21 April sampai 28 Agustus 2020, karena pandemi Covid-19 (virus Corona).

Konsekuensi dari kebijakan putihkan denda pajak kendaraan ini ini, sekiar 64 miliar pendapatan daerah menguap. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, saat sosialiasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga terhadap PKB dan BBNKB, di Kantor Bapenda Provinsi Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Jumat (17/4) pagi. Sosialisasi yang digelar mulai pukul 10.00 Wita tersebut dilakukan dengan teleconference kepada seluruh stakeholder di kabupaten/kota se-Bali.

Sosialiasi Pergub Nomor 12 Tahun 2020, Jumat kemarin, dihadiri Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Wisnu Putra dan Kepala Cabang Jasa Rahaja Provinsi Bali, Dwi Sasono. Menurut Made Santha, yang mendapatkan keringanan pemutihan denda adalah wajib pajak kendaraan bermotor terutang 5 tahun terakhir dan pada 2020. Secara keseluruhan, ada sekitar 342.000 unit kendaraan bermotor di Bali yang dapat keringanan denda pajak ini.

Made Santha menyebutkan, kebijakan ini diberikan karena perekonomian masyarakat sedang tidak menentu akibat bawah Covid-19. Apalagi, pekerja harian, ekonominya sangat sulit. Untuk sekadar makan saja, mereka susah. “Kantor Samsat di seluruh Bali sekarang sepi. Kami sudah menutup beberapa gerai Samsat di kabupaten/kota, karena masyarakat sudah tidak datang ke kantor Samsat alias tidak memenuhi kewajibannya," ujar Made Santha.

Menurut Santha, saat ini ada 342.000 kendaraan bermotor atau sekitar 10,68 persen dari total 3,2 juta unit kendaraan bermotor di Bali yang terdata sebagai wajib pajak, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Dari 342.000 kendaraan itu, jika kewajiban pajaknya diputihkan, maka Bapenda Provinsi Bali kehilangan pendapatan sebesar Rp 64 miliar.

Namun, dengan adanya Pergub Bali Nomor 12 Tahun 2020 yang diterbitkan Gubernur Wayan Koster dan instruksi pemerintah pusat untuk memberikan keringanan serta kemudahan bagi masyarakat, maka risiko ini harus ditanggung. "Ini pemutihan yang kami bicarakan,” jelas Santha.

“Kami sosialiasikan pemutihan yang tujuannya mengurangi beban dan dampak ekonomi yang sedang dialami masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Perlu dicatat, kebijakan ini adalah bukti keberpihakan pemerintah kepada masyarakat Bali," lanjut mantan Kadis Perhubungan Provinsi Bali ini.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, menurut Santha, masyarakat juga mendapatkan kemudahan di mana ketika melaksanakan pembayaran pajak,  sudah termasuk SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan)---yang manfaatnya adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalulintas, sesuai ketentuan UU Nomor 34 Tahun 1964. Kebijakan ini sinergi antara Bapenda Provinsi Bali, Direktorat Lalulintas Polda Bali, dan Jasa Raharja Provinsi Bali.

Terkait masalah pelayanan Bapenda Provinsi Bali di tengah wabah Covid-19, menurut Santha, pihaknya tetap melaksanakan prosedur jaga jarak dan physical distancing dengan ketat. "Kami akan lakukan evaluasi saat sepekan berjalan, baik dari sisi penumpukan wajib pajak maupun respons masyarakat. Kalau memang wajib pajak merespons, agar tidak ada penumpukan pelayanan, maka kita bisa membuka kembali gerai yang sempat ditutup," tegas Santha.

Santha menegaskan, pemberlakukan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor ini juga akan dievaluasi. Sebab, pemerintah pusat akan memutuskan situasi Covid-19 pada 29 Mei 2020 mendatang. "Kita tidak tahu sampai kapan wabah Covid-19 ini akan berhenti. Sampai kapan kebijakan ini berlaku, ya kita mengikuti perintah pusat. Tetapi, saya sebagai orang yang ditugaskan di Bapenda, berdoa supaya Covid-19 musnah. Pusing ini," kelakar birokrat asal Desa Batubulan, Kecamat-an Sukawati, Gianyar ini.

Menurut Santha, Bapenda Provinsi Bali semula pasang target pendapatan pajak kendaraan bermotor, pemanfaatan air bawah tanah, dan lainnya sebesar Rp 3,7 triliun tahun 2020 ini. Pada triwulan I (Januari-Maret 2020) target 20 persen sudah terpenuhi. Namun, pada Triwulan II (April-Juni 2020) nanti, gelagatnya babak belur alias tidak penuhi target.

"Ini baru 2,5 bulan gelagatnya babak belur. Triwulan II ini kan target kita terpenuhi 25 persen. Ya, kita tetap berusaha dengan berbagai strategi supaya per triwulan itu lancar," katanya.

Sementara itu, kebijakan pemutihan sanksi bunga dan denda pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemprov Bali mendapat apresiasi dari kalangan DPRD Bali. Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mendorong ada strategi dan kebijakan dari pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Kita akan terus mendorong supaya pemerintah mengambil langkah-langkah dan kebijakan yang dapat meringankan beban masyarakat di tengah wabah Covid-19 ini," ujar politisi senior PDIP ini saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Jumat kemarin.

Adi Wiryatama Wiryatama menegaskan, situasi perekonomian masyarakat Bali saat ini terjun bebas karena wabah Covid-19. Tidak hanya sektor pariwisata, namun seluruh aspek terdampak. Karena itu, seluruh stakeholder diminta bergerak bersama dalam menyelesaikan dan menghadap kondisi ini.

"DPRD Bali akan berupaya memberikan dukungan penuh dalam penanganan Covid-19 ini. Termasuk soal masalah penganggaran yang diperlukan, kami siap membahasnya di legislatif," tegas Adi Wiryatama yang notabene mantan Bupati Tabanan dua kali periode (2000-2005, 2005-2010). *nat

Komentar