Dewan Pengeng Pencairan Bansos Tak Pasti
Bansos belum bisa dibayarkan karena belum ada regulasi yang mengatur secara detail dan mendasari pencairan jatah dana bansos ini.
SINGARAJA, NusaBali
Pencairan jatah hibah bansos bagi anggota DPRD Buleleng di tahun 2015, ternyata belum ada kepastian. Kalangan dewan pun ketar-ketir dan bertambah pusing alias pengeng karena waktu yang tersisa tinggal sebulan lagi hingga Desember.
Konon kabarnya, lembaga DPRD Buleleng sempat membahas persoalan tersebut dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buleleng. Data dihimpun Minggu (15/11) di tahun 2015, masing-masing anggota Dewan mendapat jatah hibah bansos sebesar Rp 500 juta. Nah dari jumlah itu, sekitar seratusan juta yang belum bisa dicairkan. Padahal, waktu yang tersisa tinggal beberapa pekan lagi hingga tutup tahun.
Ketua DPRD Gede Supriatna Minggu (15/11) mengakui masih ada jatah hibah bansos untuk anggota Dewan yang belum direalisasikan. Tadinya pihaknya berharap jatah hibah bansos itu bisa direalisaikan setelah ada penjelasan dari Kemendagri melalui surat bernomor 900 /4627/SJ tentang penajaman ketentuan pasal 298 ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, nyatanya jatah hibah bansos anggota Dewan tidak bisa direalisaikan.
“Kita masih menunggu ketentuan yang mengatur tentang tata cara pencairan hibah bansos. Dan dari rapat belum ada solusi untuk mencairkan bansos. Tapi kemarin sudah ada penjelasan katanya bisa dicairkan segera,” jelas Supriatna.
Wakil Ketua I DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara menyatakan sambil menunggu kepastian regulasi, dirinya meminta agar anggotanya membuat daftar rekapitulasi proposal yang belum terealisasi. “Silahkan buat dulu rekapitulasi proposal yang belum cair dan sambil menugngu regulasi terbaru terbit. Penerima bansos juga diberikan penjelasna dan yang jelas bansos dalam proses dan pasti akan direalisasikan,” katanya.
Sementara Kepala BPKAD Bimantara mengakui dana bansos belum bisa dibayarkan karena belum ada regulasi yang mengatur secara detail terkait pembayaran dana ini. Sampai sekarang ini pihaknya belum menemukan aturan yang mendasari pencairan jatah dana bansos.
Satu-satunya regulasi yang menjadi pegangan sekarang adalah UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan. Regulasi ini hanya mengatur bahwa belanja hibah dan bansos yang dianggarkan dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
“Sampai sekarang kami belum menemukan aturan yang terbaru dan terkecuali UU No. 23 Tahun 2014 itu, sehinga kami juga tidak bisa berbuat banyak terkecuali menunggu sampai ada aturan yang terbaru,” tegasnya.
Di sisi lain Bimantara mengatakan, berdasarkan penegasan Badan dan Lembaga Hukum Indonesia adalah badan dan lembaga kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, sukarela, sosial dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan catatan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gubernur atau Bupati/ Walikota. Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia seperti ormas yang berbadan hukum yayasan, atau ormas yang berbadan hukum perkumpulan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Komentar