Pararem Karantina Wilayah Tak Akan Diizinkan
Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng bersikap keras soal penanganan Covid-19 yang akan mengkarantina wilayah.
SINGARAJA, NusaBali
Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng tidak akan mengizinkan bila Desa Adat membuat pararem yang bertujuan mengkarantina wilayahnya. Karena itu, MDA Buleleng mengingatkan bila Desa Adat ingin membuat pararem mesti menyampaikan terlebih dahulu. “Kalau karantina wilayah, tiang tidak akan mengizinkan. Ini akan menimbulkan dampak lain, sulit membayangkan dampaknya itu. Dari MDA Provinsi juga belum ada petunjuknya. Makanya tiang minta kalau membuat pararem, harus disampaikan dulu ke MDA Kabupaten,” kata Ketua MDA Kabupaten Buleleng, Dewa Putu Budarsa saat dikonfirmasi Jumat (17/4).
Dewa Budarsa mengatakan, sejauh ini belum ada laporan maupun tembusan yang disampaikan ke MDA Kabupaten, kalau Desa Adat telah membuat pararem terkait dengan penanganan Covid-19. MDA Kabupaten juga tidak dapat meminta apalagi mendesak Desa Adat membuat pararem. MDA Kabupaten menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing Desa Adat bila ingin membuat pararem, sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Kami tidak bisa mendorong Desa Adat harus membuat pararem, karena itu kewenangan masing-masing Desa Adat. Tetapi sebelum membuat mesti menyampaikan drafnya, karena pararem yang dibuat tidak bisa sembarangan juga. Jangan sampai membuat pararem karantina Desa, itu riskan,” terang pria asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan ini.
Dewa Budarsa menyebut, sejauh ini masing-masing Desa Adat di Buleleng telah bergerak sebagai Satgas Gotong Royong Covid-19 dalam menangani pencegahan dan penanganan Covid-19. Disebutkan, ada yang bergerak sendiri, ada yang bergerak bersama Desa Dinas. “Selama ini Desa Adat sudah bergerak juga, ada yang membagikan masker, membagikan sembako dan penyemprotan disinfektan,” ujarnya. *k19
Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng tidak akan mengizinkan bila Desa Adat membuat pararem yang bertujuan mengkarantina wilayahnya. Karena itu, MDA Buleleng mengingatkan bila Desa Adat ingin membuat pararem mesti menyampaikan terlebih dahulu. “Kalau karantina wilayah, tiang tidak akan mengizinkan. Ini akan menimbulkan dampak lain, sulit membayangkan dampaknya itu. Dari MDA Provinsi juga belum ada petunjuknya. Makanya tiang minta kalau membuat pararem, harus disampaikan dulu ke MDA Kabupaten,” kata Ketua MDA Kabupaten Buleleng, Dewa Putu Budarsa saat dikonfirmasi Jumat (17/4).
Dewa Budarsa mengatakan, sejauh ini belum ada laporan maupun tembusan yang disampaikan ke MDA Kabupaten, kalau Desa Adat telah membuat pararem terkait dengan penanganan Covid-19. MDA Kabupaten juga tidak dapat meminta apalagi mendesak Desa Adat membuat pararem. MDA Kabupaten menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing Desa Adat bila ingin membuat pararem, sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Kami tidak bisa mendorong Desa Adat harus membuat pararem, karena itu kewenangan masing-masing Desa Adat. Tetapi sebelum membuat mesti menyampaikan drafnya, karena pararem yang dibuat tidak bisa sembarangan juga. Jangan sampai membuat pararem karantina Desa, itu riskan,” terang pria asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan ini.
Dewa Budarsa menyebut, sejauh ini masing-masing Desa Adat di Buleleng telah bergerak sebagai Satgas Gotong Royong Covid-19 dalam menangani pencegahan dan penanganan Covid-19. Disebutkan, ada yang bergerak sendiri, ada yang bergerak bersama Desa Dinas. “Selama ini Desa Adat sudah bergerak juga, ada yang membagikan masker, membagikan sembako dan penyemprotan disinfektan,” ujarnya. *k19
Komentar