Satpol PP Semprit Studio Kebugaran
GIANYAR, NusaBali
Satpol PP Gianyar semprit studio kebugaran yang beroperasi di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kamis (16/4) petang.
Studio ini didatangi lantaran nekat tidak mengindahkan imbauan Pemerintah terkait pencegahan pandemi virus Corona atau Covid-19. Kasatpol PP Gianyar I Made Watha saat di konfirmasi, Jumat (17/4), mengatakan pihaknya mengambil langkah tegas dengan memberi peringatan kepada pemilik Studio yang mengadakan kegiatan senam kebugaran. Langkah itu karena pemilik studio senam tersebut nekat beroperasi di tengah ancaman virus Corona. Padahal Bupati Gianyar Made Mahayastra sudah menjabarkan Surat Edaran Gubernur dengan mengimbau masyarakat agar membatasi kegiatan yang melibatkan banyak massa.
"Sidak ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) yang sangat membahayakan dan mencemaskan seluruh masyarakat. Karena itu, kami wajib mengingatkan dan menegur mereka yang kurang disiplin melaksanakan sosial distancing,’’ ungkap Watha.
Lebih lanjut dikatakan, pembubaran ini dilakukan karena pihaknya mendapat laporan dari warga masyarakat bahwa salah satu studio kebugaran itu selalu ramai pengunjung, sehingga berpotensi melanggar sosial distancing dan physical distancing. Tak hanya itu, kegiatan senam kebugaran yang dilakukan juga diposting ke media sosial facebook.
Dijelaskan Watha, saat dilakukan sidak dengan anggota Babinsa pihaknya menjumpai ada lima orang ibu-ibu di tempat itu sedang senam. Diduga peserta yang lainnya sudah pulang, karena menurut informasi warga kegiatan senam kebugaran dilakukan mulai pukul 17.00 Wita dan berakhir pukul 18.00 Wita.
Sementara pihak pemilik studio berdalih bahwa kegiatan tersebut (senam kebugaran) dilakukan di rumah sendiri. Namun kegiatan tersebut diadakan secara komersil. Setiap orang yang datang mengikuti senam kebugaran membayar antara Rp15.000 - Rp 30.000, tergantung materi senam yang diberikan instruktur. Tak hanya itu, di depan rumah yang dipakai untuk kegiatan senam juga terpajang papan nama bertuliskan nama studio. “Kami tidak mempersoalkan apakah kegiatan (senam kebugaran) itu diadakan di rumah sendiri atau bukan, yang jelas kegiatan tersebut tidak menghindahkan imbauan tentang social distancing dan physical distancing sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkap Watha.
Watha tidak menyingung apakah dengan pelanggaran ini pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pemilik Studio sekaligus memeriksa kelengkapan izinnya. Dikatakan bahwa untuk sementara pihak pemilik Studio berjanji tidak akan mengadakan kegiatan senam kebugaran lagi yang diikuti oleh banyak orang selama pandemi Covid-19.
Selanjutnya dia berharap agar warga masyarakat Gianyar tidak membuat kegiatan atau aktivitas yang menyebabkan kerumunan massa. Selain itu, disarankan juga agar masyarakat tetap menjaga kebersihan, kesehatan, menggunakan masker dan selalu mencuci tangan dengan air mengalir dan mengunakan sabun.*nvi
"Sidak ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) yang sangat membahayakan dan mencemaskan seluruh masyarakat. Karena itu, kami wajib mengingatkan dan menegur mereka yang kurang disiplin melaksanakan sosial distancing,’’ ungkap Watha.
Lebih lanjut dikatakan, pembubaran ini dilakukan karena pihaknya mendapat laporan dari warga masyarakat bahwa salah satu studio kebugaran itu selalu ramai pengunjung, sehingga berpotensi melanggar sosial distancing dan physical distancing. Tak hanya itu, kegiatan senam kebugaran yang dilakukan juga diposting ke media sosial facebook.
Dijelaskan Watha, saat dilakukan sidak dengan anggota Babinsa pihaknya menjumpai ada lima orang ibu-ibu di tempat itu sedang senam. Diduga peserta yang lainnya sudah pulang, karena menurut informasi warga kegiatan senam kebugaran dilakukan mulai pukul 17.00 Wita dan berakhir pukul 18.00 Wita.
Sementara pihak pemilik studio berdalih bahwa kegiatan tersebut (senam kebugaran) dilakukan di rumah sendiri. Namun kegiatan tersebut diadakan secara komersil. Setiap orang yang datang mengikuti senam kebugaran membayar antara Rp15.000 - Rp 30.000, tergantung materi senam yang diberikan instruktur. Tak hanya itu, di depan rumah yang dipakai untuk kegiatan senam juga terpajang papan nama bertuliskan nama studio. “Kami tidak mempersoalkan apakah kegiatan (senam kebugaran) itu diadakan di rumah sendiri atau bukan, yang jelas kegiatan tersebut tidak menghindahkan imbauan tentang social distancing dan physical distancing sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkap Watha.
Watha tidak menyingung apakah dengan pelanggaran ini pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pemilik Studio sekaligus memeriksa kelengkapan izinnya. Dikatakan bahwa untuk sementara pihak pemilik Studio berjanji tidak akan mengadakan kegiatan senam kebugaran lagi yang diikuti oleh banyak orang selama pandemi Covid-19.
Selanjutnya dia berharap agar warga masyarakat Gianyar tidak membuat kegiatan atau aktivitas yang menyebabkan kerumunan massa. Selain itu, disarankan juga agar masyarakat tetap menjaga kebersihan, kesehatan, menggunakan masker dan selalu mencuci tangan dengan air mengalir dan mengunakan sabun.*nvi
Komentar