nusabali

Hotel di Tabanan Wajib Terima PMI

Perbekel Se-Gianyar Dapat Instruksi Siapkan Tempat Isolasi PMI

  • www.nusabali.com-hotel-di-tabanan-wajib-terima-pmi

Hingga kemarin, tercatat sudah ada 12 hotel di wilayah Tabanan yang siap jadi tempat isolasi pekerja migran

TABANAN, NusaBali

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti keluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2020 tentang ‘Penggunaan Fasilitas Hotel atau Penginapan sebagai Tempat Isolasi Terinte-grasi PMI dan Rumah Singgah bagi Tim Medis yang Menangani Pasien Covid-19’. Intinya, semua hotel di Tabanan tidak boleh menolak kedatangan PMI untuk isolasi.

Instruksi Bupati Tabanan Nomor 4 Tahun 2020 tertanggal 16 April 2020 ini berisikan enam poin pokok. Pertama, pemilik hotel wajib mengizinkan kepada Pemkab Tabanan, pihak kecamatan, desa, dan desa adat yang memerlukan hotel yang dikelolanya sebagai tempat isolasi terintegrasi PMI, dengan segala fasilitas yang ada. Pembayaran tarif kamar memperhatikan aspek kemanusiaan dalam situasi bencana nasional, maksimal Rp 200.000 per malam.

Kedua, pemilik hotel yang tidak mengizinkan propertinya digunakan sebagai tempat isolasi PMI dan rumah singgah bagi tim medis yang menangani pasien Covid-19, akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yakni pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Ketiga, Pemkab Tabanan menyiapkan tempat khusus isolasi PMI dan rumah singgah bagi tim medis penanganan Covid-19 atas beban APBD Tabanan, bantuan lain yang sah. Pemkab Tabanan akan melakukan sterilisasi terhadap hotel atau penginapan dari aspek kesehatan, setelah berakhirnya pandemi Covid-19. Keempat, para camat mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan penempatan PMI di wilayah kerjanya.

Kelima, para Perbekel dan Bendesa Adat berkewajiban menerima kedatangan PMI di wilayah tempat khusus isolasi terintegrasi atau rumah singgah bagi tim medis yang menangani pasien Covid-19, serta melakukan pengawasan dan pengamanan sesui protokol yang berlaku. Pengawasan dilakukan bersama Relawan Pencegahan Covid-19 Desa dan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Desa Adat. Keenam, Kasat Pol PP Tabanan bersinergi dengan aparat kepolisian dan jajaran serta TNI dan jajarannya, dalam melakukan pengamanan atau pengawasan dan pengendalian untuk terlaksananya Instruksi Bupati Tabanan.

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Tabanan, I Putu Dian Setiawan, Instruksi Bupati Tabanan yang mewajibkan semua hotel dan vila menerima PMI untuk isolasi dan rumah singgah bagi petugas medis ini diterbikan menyusul fenomena penolakan hotel terhadap PMI di beberapa daerah. Padahal, PMI adalah pahlawan devisa yang merupakan warga sendiri.

Menurut Dian Setiawan, seluruh PMI asal Tabanan yang baru pulang dari luar negeri dipastikan akan dikarantina. Saat ini, ada sejumlah PMI asal Tabanan yang dikarantina di hotel kawsasan Kota Denpasar. “Buat sementara, mereka tetap menjalani karantina di Denpasar. Sedangkan PMI yang baru datang, langsung dikarantina di Tabanan. Kita sudah carikan hotel dan penginapan di seluruh Tabanan,” ujar Dian Setiawan di Tabanan, Minggu (19/4).

Kadis Infokom dan Persandian Kabupaten Tabanan tersebut menyebutkan, saat ini suda ada 12 hotel dengan kapasitas 135 kamar di Tabanan yang siap menerima kedata-ngan PMI untuk isolasi. Muspika Kecamatan masih terus menjajaki semua hotel dan vila di wilayahnya untuk dijadikan tempat isolasi bagi PMI dan rumah singgah tim medis.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, menyatakan siap men-jalankan Instruksi Bupati Tabanan yang mewajibkan setiap hotel dan vila menerima kedatangan PMI maupun petugas medis. Jika menolak, ada sanksi bagi hotel bersangkutan. “Sanksinya belum sampai ke pencabutan izin operasional hotel, namun baru sanksi pidana yang ditangani kepolisian, sesuai Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984,” jelas Wayan Sarba, Minggu kemarin.

Sementara itu, seluruh Perbekel/Lurah se-Kabupaten Gianyar diminta ikut menyiapkan rumah singgah untuk karantina PMI yang baru pulang dari luar negeri. Hal itu tertuang dalam Surat Nomor 400/112/BPBD yang ditandatangani Ketua Harian GTPP Covid-19 Kabupaten Gianyar, I Made Gede Wisnu Wijaya, tertanggal 17 April 2020.

Saat dikonfirmasi NusaBali, Minggu kemarin, Wisnu Wijaya menyatakan keterlibatan kepala desa (Perbekel) untuk ikut menyiapkan tempat karantina bagi PMI ini sebagai tindak-lanjut hasil rapat Gubernur Bali dan Bupati/Walikota se-Bali, 13 April 2020 lalu. Sesuai rapat saat itu, semua PMI yang negatif Covid-19 menjadi tanggung jawab Pemkab/Pemkot daerah asalnya untuk mengisolasi. Tujuannya, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami mohon para Perbekel selaku Ketua Satgas Covid-19 Desa bersama Bendesa Adat selaku Ketua Satgas Covid-19 Gotong Royong Desa Adat untuk mensosialisa-sikan dan siapkan rumah singgah bagi PMI,” terang Wisnu Wijaya yang juga Sekda Kabupaten Gianyar.

Rumah singgah dimaksud, baik berupa hotel, vila, ataupun tempat yang representatif yang ada di wilayah desa untuk digunakan karantina PMI. Selain itu, para Perbekel juga diminta melakukan sosialisasi dan edukasi terkait PMI yang negatif di lingkungan masing-masing. “Segala pembiayaan terkait hal ini menjadi tanggung jawab Pemkab Gianyar,” katanya.

Menurut Wisnu Wijaya, Satgas Covid-19 Kabupaten Gianyar telah berupaya me-nyiapkan rumah singgah sebagai tempat karantina PMI yang negatif selama 14 hari, sebelum pulang ke rumah masing-masing. Ada beberapa tempat karantina yang disiapkan. Pertama, Gedung UPT Pertanian Lab Perkebunan di Desa Bedulu, Ke-camatan Blahbatuh, Gianyar kapasitas 12 kamar.

Kedua, Hotel Alam Sembuwuk di Banjar Sembuwuk, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar yang berkapasitas tampung 18 PMI. Ketiga, Hotel Maxone di kawasan wisata Ubud dengan kapasitas 60 kamar. Keempat, Swan Villa, Desa Kera-mas, Kecamatan Blahbatuh yang bisa tampung 41 PMI.

Hingga saat ini, sudah ada 138 PMI asal Gianyar yang sudah diisolasi. Rinciannya, 61 orang diisolasi di Hotel Maxone Ubud, 50 orang diisolasi di Swan Villa Desa Keramas, 18 orang diisolasi di Hotel Alam Sembuwuk Desa Pejeng Kaja, dan 9 orang diisolasi di Gedung UPT Pertanian LB Perkebunan Desa Bedulu.

Sementara, total pasien positif Covid-19 di Gianyar bertambah menjadi 15 kasus, setelah Minggu kemarin ada tambahan 2 kasus. Tambahan 2 kasus itu, masing-masing pekerja kontraktor asal Desa Silungan (Kecamatan Ubud) dan PMI kapal pesiar asal Kecamatan Gianyar. Keduanya telah menjalani perawatan di Bapelkesmas Provinsi Bali.

Menurut Wisnu Wijaya, kontraktor berusia 36 tahun yang positif Covid-19 itu berasal dari Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud. Yang bersangkutan memiliki riwayat perjalanan ke Surabaya, 28 Maret 2020 dan baru pulang 14 April 2020 lalu. “Di Su-rabaya, kontraktor ini mengalami demam pada tanggal 7 April 2020 lalu dan sempat berobat ke salah satu RS,” kata Wisnu Wijaya.

Sedangkan PMI kapal pesiar yang positif Covid-19 berasal dari Desa Batubulan, Ke-camatan Sukawati. Pemuda berusia 24 tahun ini memiliki riwayat perjalanan dari Miami, AS. Yang bersangkutan tiba di Bali, 17 April 2020, dan langsung di-rapid test dengan hasil positif. Setelah dilakukan tes swab dan PCR di RSUP Sanglah, Sabtu (18/4), PMI ini dinyatakan positif. “Penderita ini saat baru pulang langsung karantina di Bapelkes. Jadi, dia belum sempat kontak dengan keluarganya sampai saat ini,” jelas Wisnu Wijaya. *des,nvi

Komentar