Disdikpora Provinsi Bali Keluarkan Surat Perihal Pengumuman Kelulusan
DENPASAR, NusaBali
Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali mengeluarkan surat terkait pengumuman kelulusan yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB se-Bali per 15 April 2020.
Hal ini mengingat siswa akan memasuki masa pengumuman kelulusan maupun kenaikan kelas. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa saat dikonfirmasi, Minggu (19/4), membenarkan terkait adanya surat pengumuman kelulusan tersebut. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa lulusan Sekolah Menegah Atas (SMA)/Sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. “Nilai semester genap kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio/penugasan dan nilai praktik selama lima semester terakhir,” ujarnya.
“Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Kelulusan Sekolah Luar Biasa (SLB) ditentukan berdasarkan nilai rapor dan portofolio/penugasan. Nilai semester genap tahun terakhir sesuai jenjang dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” imbuhnya.
Sementara itu, pengadaan rapat dewan guru dalam rangka penentuan kelulusan, wajib mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 di mana jumlah maksimal peserta rapat dewan guru sebanyak 20 orang yang terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas 12, guru BK, Kasubbag TU, sedangkan khusus untuk SMK apabila peserta rapat dewan guru melebihi dari 20 orang maka waktu pelaksanaan dapat dilakukan bertahap berdasarkan kompetensi keahlian.
Rapat dewan guru bisa dilaksanakan dengan menerapkan tata cara pelaksanaannya yakni jaga jarak atau physical distancing, wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan air mengalir atau hand sanitizer serta tidak ada pengambilan dokumentasi. Disdikpora Bali juga telah menetapkan perihal berita acara kelulusan, terutama dalam hal mekanisme pengumuman agar tak ada tatap muka dan penggunaan media online sebagai perantara pengumuman kelulusan. “Mekanisme pengumuman kelulusan melalui media online atau web sekolah, WhatsApp grup, line, SMS dan sebagainya. Siswa dan guru dilarang ke sekolah serta kepala sekolah mengimbau kepada orang tua siswa untuk mengawasi anaknya agar tetap berada di rumah,” bunyi surat tersebut.
Sedangkan untuk acara perpisahan, kepala sekolah agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat terkait dengan pengumuman kelulusan siswa. Terkait penyerahan siswa kepada orang tua, menggunakan berita acara pelepasan siswa kelas 12 dari kepala sekolah kepada ketua komite sebagai perwakilan orang tua siswa. Kadis Boy dalam surat tersebut mengimbau mengenai peniadaan acara perpisahan atau prom night/graduation. “Acara perpisahan atau prom night/graduation tahun ini ditiadakan dan penyerahan SKL/ijazah atau pemenuhan kewajiban siswa diatur oleh kepala sekolah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan atau physical distancing,” imbaunya. *ind
Komentar