Kadivpas Siapkan Sel Tikus
Napi Asimilasi, Iqbal yang Kembali Ditangkap BNN
“Staf cell diberlakukan bagi napi yang melakukan pelanggaran berat. Tertangkapnya napi yang sedang menjalankan asimilasi dinilai sebagai pelanggaran berat,”
DENPASAR, NusaBali
Kadivpas Kanwil Hukum dan HAM Bali, Suprapto memastikan akan memberikan tambahan hukuman kepada narapidana Lapas Kerobokan bernama Ikhlas alias Iqbal yang sempat bebas karena mendapat asimilasi Covid-19, namun kembali tertangkap BNNP Bali karena menjadi kurir 2 kilogram ganja. “SK asimilasi sudah kami cabut,” tegas Suprapto ketika dihubungi Senin (20/4).
Dengan pencabutan asimilasi, napi kasus pencurian ini akan tetap menjalani sisa masa hukuman penuh. Ini masih akan ditambah hukuman dalam kasus narkoba yang akan dijalaninya. Tidak hanya itu, hukuman tambahan berupa straf cell atau sel tikus. “Staf cell diberlakukan bagi napi yang melakukan pelanggaran berat. Tertangkapnya napi yang sedang menjalankan asimilasi dinilai sebagai pelanggaran berat,” jelasnya.
Straf cell atau sel tikus ini merupakan sel yang berbeda dengan sel tahanan umum lainnya. Sel tikus ini hanya berukuran kecil dan tidak bisa dibuka seperti sel napi lainnya. “Yang bersangkutan juga tidak bisa bermasyarakat dengan napi lainnya di dalam lapas,” lanjut Kadivpas.
Ditambahkan, straf cell ini sebagai sanksi untuk memberikan shock teraphy dan kontrol terhadap napi atau tahanan yang melakukan pelanggaran berat. Selain straf cell, mereka juga tidak akan diberikan remisi lagi.
Sementara itu, Menkumham, Yasona Laoly mengatakan sampai saat ini sudah ada 38.822 orang narapidana yang dilepaskan. Yang terdiri dari 36.641 orang narapidana pembebasan dengan asimilasi dan 2.181 orang dengan integrasi.
Dari 38.822 narapidana yang telah dibebaskan, hanya 33 orang atau 0,009% yang melanggar atau yang melakukan tindak pidana pengulangan, “Jadi pemberitaan dan opini masyarakat yang menyatakan bahwa program Assimilasi dan Integrasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 menyebabkan gangguan keamanan nasional tidaklah benar atau tidak signifikan. Karena hanya 0.009 % dari 38.822 orang Narapidana yang melakukan pelanggaran,” tegas Yasona dalam video conference pada Senin siang.
“Bagi narapidana yang melakukan tindak pidana pengulangan kembali akan diberikan sanksi tegas yaitu diberikan titipan sunyi (straf cell) yang cukup lama. Selain itu ada hukuman tambahan yaitu pencabutan SK asimilasi dan integrasinya,” tambah Menkumham. *rez
Dengan pencabutan asimilasi, napi kasus pencurian ini akan tetap menjalani sisa masa hukuman penuh. Ini masih akan ditambah hukuman dalam kasus narkoba yang akan dijalaninya. Tidak hanya itu, hukuman tambahan berupa straf cell atau sel tikus. “Staf cell diberlakukan bagi napi yang melakukan pelanggaran berat. Tertangkapnya napi yang sedang menjalankan asimilasi dinilai sebagai pelanggaran berat,” jelasnya.
Straf cell atau sel tikus ini merupakan sel yang berbeda dengan sel tahanan umum lainnya. Sel tikus ini hanya berukuran kecil dan tidak bisa dibuka seperti sel napi lainnya. “Yang bersangkutan juga tidak bisa bermasyarakat dengan napi lainnya di dalam lapas,” lanjut Kadivpas.
Ditambahkan, straf cell ini sebagai sanksi untuk memberikan shock teraphy dan kontrol terhadap napi atau tahanan yang melakukan pelanggaran berat. Selain straf cell, mereka juga tidak akan diberikan remisi lagi.
Sementara itu, Menkumham, Yasona Laoly mengatakan sampai saat ini sudah ada 38.822 orang narapidana yang dilepaskan. Yang terdiri dari 36.641 orang narapidana pembebasan dengan asimilasi dan 2.181 orang dengan integrasi.
Dari 38.822 narapidana yang telah dibebaskan, hanya 33 orang atau 0,009% yang melanggar atau yang melakukan tindak pidana pengulangan, “Jadi pemberitaan dan opini masyarakat yang menyatakan bahwa program Assimilasi dan Integrasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 menyebabkan gangguan keamanan nasional tidaklah benar atau tidak signifikan. Karena hanya 0.009 % dari 38.822 orang Narapidana yang melakukan pelanggaran,” tegas Yasona dalam video conference pada Senin siang.
“Bagi narapidana yang melakukan tindak pidana pengulangan kembali akan diberikan sanksi tegas yaitu diberikan titipan sunyi (straf cell) yang cukup lama. Selain itu ada hukuman tambahan yaitu pencabutan SK asimilasi dan integrasinya,” tambah Menkumham. *rez
1
Komentar