PDAM Hentikan Pola Kerja Dari Rumah
Padahal Pemerintah sangat mengetatkan pemberlakuan physical distancing agar wabah Corona tak melebar.
GIANYAR, NusaBali
Guna mencegah penularan pandemi Covid-19 di dalam kerja kantor, PDAM Gianyar sempat memberlakukan model kerja dari rumah (work from home/WFH) sejak bulan lalu.WFH ini sesuai instruksi pemerintah pusat, diteruskan kepada Gubernur Bali dan bupati/walikota se Bali.
Namun direksi perusahaan milik Pemkab Gianyar ini menganulir instruksi itu dengan menghentikan pemberlakuan WFH bagi ratusan karyawan. Penghentian berlaku sejak Senin (20/4). Informasi di Gianyar, langkah direksi PDAM itu membuat ratusan karyawan was-was terhadap ancaman penularan wabah global yang telah merenggut ribuan nyawa itu. ‘’Padahal pemerintah sangat mengetatkan pemberlakuan physical distancing (pengaturan jarak fisik) agar wabah Corona tak melebar. Beh, kenken je lakar dadine niki (bagaimana akan jadinya kami ini,Red),’’ ujar beberapa karyawan PDAM mempertanyakan sikap direksi PDAM.
Dihubungi via whatsapp, Dirut PDAM Gianyar Made Sastra Kencana mengakui telah menghentikan pola WFH. Alasannya,
PDAM sebagai perusahaan pelayanan publik dengan pekerjaan perlu tenaga untuk mengatasi gangguan instalasi. Pegawai administrasi kembali kerja di ruangan dan wajib pakai masker. Jam kerja kantor dari 08.00 - 14.30 Wita. Selebihnya tugas dikerjakan di rumah. ‘’Jauh efektif karantina di kantor selama jam kerja, dari pada di rumah yang belum tentu stay at home (tinggal di rumah),’’ jelasnya.
Sastra Kencana memberlakukan hanya petugas lapangan yang boleh di luar untuk memantau tenaga perbaikan jaringan. Staf yang keluar kantor harus seizin atasan.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra mengaku belum tahu kebijakan direksi PDAM itu. ‘’Besok (Selasa ini,Red) Pak Dirutnya bilang mau menghadap ke ruangan (bupati),’’ jelasnya. Dia mengaku akan membicarakan hal itu terutama barkaitan dengan pelayanan.
Sementarta itu, karena situasai pandemi Covid-19, PDAM Gianyar membebaskan denda bagi pelanggan, berlaku sejak rekening pembayaran air Maret 2020. Pembebasan denda akan dilakukan sampai situasi normal. “Denda pelanggan untuk April 2020 yang dibebaskan Rp 335.871.000,” jelasnya.
Sastra mengatakan, selama pemberlakuan social distancing, terjadi pemakaian air cukup tinggi. Antara lain, di Distric Meter Area (DMA) Cabang Blahbatuh. “Intesitas pemakaian air meningkat. Mungkin karena pelanggan sering mandi dan cuci tangan. Terbukti malam hari tekanan air dalam pipa kembali naik,” terangnya.*lsa,nvi
Namun direksi perusahaan milik Pemkab Gianyar ini menganulir instruksi itu dengan menghentikan pemberlakuan WFH bagi ratusan karyawan. Penghentian berlaku sejak Senin (20/4). Informasi di Gianyar, langkah direksi PDAM itu membuat ratusan karyawan was-was terhadap ancaman penularan wabah global yang telah merenggut ribuan nyawa itu. ‘’Padahal pemerintah sangat mengetatkan pemberlakuan physical distancing (pengaturan jarak fisik) agar wabah Corona tak melebar. Beh, kenken je lakar dadine niki (bagaimana akan jadinya kami ini,Red),’’ ujar beberapa karyawan PDAM mempertanyakan sikap direksi PDAM.
Dihubungi via whatsapp, Dirut PDAM Gianyar Made Sastra Kencana mengakui telah menghentikan pola WFH. Alasannya,
PDAM sebagai perusahaan pelayanan publik dengan pekerjaan perlu tenaga untuk mengatasi gangguan instalasi. Pegawai administrasi kembali kerja di ruangan dan wajib pakai masker. Jam kerja kantor dari 08.00 - 14.30 Wita. Selebihnya tugas dikerjakan di rumah. ‘’Jauh efektif karantina di kantor selama jam kerja, dari pada di rumah yang belum tentu stay at home (tinggal di rumah),’’ jelasnya.
Sastra Kencana memberlakukan hanya petugas lapangan yang boleh di luar untuk memantau tenaga perbaikan jaringan. Staf yang keluar kantor harus seizin atasan.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra mengaku belum tahu kebijakan direksi PDAM itu. ‘’Besok (Selasa ini,Red) Pak Dirutnya bilang mau menghadap ke ruangan (bupati),’’ jelasnya. Dia mengaku akan membicarakan hal itu terutama barkaitan dengan pelayanan.
Sementarta itu, karena situasai pandemi Covid-19, PDAM Gianyar membebaskan denda bagi pelanggan, berlaku sejak rekening pembayaran air Maret 2020. Pembebasan denda akan dilakukan sampai situasi normal. “Denda pelanggan untuk April 2020 yang dibebaskan Rp 335.871.000,” jelasnya.
Sastra mengatakan, selama pemberlakuan social distancing, terjadi pemakaian air cukup tinggi. Antara lain, di Distric Meter Area (DMA) Cabang Blahbatuh. “Intesitas pemakaian air meningkat. Mungkin karena pelanggan sering mandi dan cuci tangan. Terbukti malam hari tekanan air dalam pipa kembali naik,” terangnya.*lsa,nvi
Komentar