Pedagang Pasar Banyuasri Tanpa Masker Diancam Segel
Desa Adat Banyuasri mulai Selasa (21/4/2020) menerapkan sanksi tegas berupa penyegelan lapak pedagang yang tak mengenakan masker.
SINGARAJA, NusaBali
Desa Adat Banyuasri, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng mulai Selasa (21/4) ini mulai menerapkan sanksi tegas pada pedagang di Pasar Banyuasri jika tak memakai masker saat berjualan. Lapak pedagang yang melanggar juga terancam disegel tiga hari dan dikenakan sanksi denda yang saat ini masih dirumuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Desa Adat dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kelian Banjar Adat di wewidangan Banyuasri dan Kepala Pasar.
Ratusan pedagang di Pasar Banyuasri dan Pasar Tumpah, juga sudah mendapatkan sosialisasi penggunaan masker saat berdagang sejak tiga hari yang lalu. Kelian Banjar Adat Banyuasri Kelod, Jro Mangku Made Susila, ditemui saat sosialisasi terakhir di Pasar Banyuasri dan Pasar Tumpah, Senin (20/4) kemarin menjelaskan sanksi tegas tidak menggunakan masker akan diberlakukan mulai Selasa (21/4).
“Sosialisasi sudah kami lakukan sejak tiga hari yang lalu dan hari ini yang terakhir, bersama pecalang juga. Besok sudah ada penindakan tegas bagi yang melanggar, berdasarkan kesepakatan bersama kami di Desa Adat,” ucap Jro Susila.
Ketegasan Desa Adat soal pemakaian masker pada para pedagang disebut Jro Susila sebagai kontribusi Desa Adat Banyuasri memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Terlebih di wewidangan Desa Adat Banyuasri terdapat satu satu pasar besar yang memicu keramaian dan kerumunan.
Dia menyebutkan pedagang baik yang asli Banyuasri maupun dari luar jika melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker saat berjualan, akan dikenakan sanksi penyegelan lapak hingga tiga hari sejak pelanggaran, selain itu juga akan dikenakan sanksi denda. “Kalau sanksi denda besarannya kami besok (hari ini,red) kami bicarakan lagi dengan pembuat SKB,” jelas dia.
Sementara itu masyarakat Buleleng yang hendak berbelanja ke Pasar Banyuasri atau Pasar Tumpah jika ditemukan tak memakai masker, akan diarahkan kembali pulang untuk mengambil maskernya. Masyarakat baru akan diizinkan masuk ke dalam pasar dan berbelanja apabila sudah menggunakan masker. Desa Adat juga akan menerjunkan pecalang untuk berjaga di pintu masuk selatan dan utara pasar membantu melancarkan penerapan penertiban penggunaan masker di tengah pandemicCovid-19 ini.*k23
Desa Adat Banyuasri, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng mulai Selasa (21/4) ini mulai menerapkan sanksi tegas pada pedagang di Pasar Banyuasri jika tak memakai masker saat berjualan. Lapak pedagang yang melanggar juga terancam disegel tiga hari dan dikenakan sanksi denda yang saat ini masih dirumuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Desa Adat dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kelian Banjar Adat di wewidangan Banyuasri dan Kepala Pasar.
Ratusan pedagang di Pasar Banyuasri dan Pasar Tumpah, juga sudah mendapatkan sosialisasi penggunaan masker saat berdagang sejak tiga hari yang lalu. Kelian Banjar Adat Banyuasri Kelod, Jro Mangku Made Susila, ditemui saat sosialisasi terakhir di Pasar Banyuasri dan Pasar Tumpah, Senin (20/4) kemarin menjelaskan sanksi tegas tidak menggunakan masker akan diberlakukan mulai Selasa (21/4).
“Sosialisasi sudah kami lakukan sejak tiga hari yang lalu dan hari ini yang terakhir, bersama pecalang juga. Besok sudah ada penindakan tegas bagi yang melanggar, berdasarkan kesepakatan bersama kami di Desa Adat,” ucap Jro Susila.
Ketegasan Desa Adat soal pemakaian masker pada para pedagang disebut Jro Susila sebagai kontribusi Desa Adat Banyuasri memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Terlebih di wewidangan Desa Adat Banyuasri terdapat satu satu pasar besar yang memicu keramaian dan kerumunan.
Dia menyebutkan pedagang baik yang asli Banyuasri maupun dari luar jika melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker saat berjualan, akan dikenakan sanksi penyegelan lapak hingga tiga hari sejak pelanggaran, selain itu juga akan dikenakan sanksi denda. “Kalau sanksi denda besarannya kami besok (hari ini,red) kami bicarakan lagi dengan pembuat SKB,” jelas dia.
Sementara itu masyarakat Buleleng yang hendak berbelanja ke Pasar Banyuasri atau Pasar Tumpah jika ditemukan tak memakai masker, akan diarahkan kembali pulang untuk mengambil maskernya. Masyarakat baru akan diizinkan masuk ke dalam pasar dan berbelanja apabila sudah menggunakan masker. Desa Adat juga akan menerjunkan pecalang untuk berjaga di pintu masuk selatan dan utara pasar membantu melancarkan penerapan penertiban penggunaan masker di tengah pandemicCovid-19 ini.*k23
Komentar