Pengedar Ribuan Pil Koplo Dilimpahkan
DENPASAR, NusaBali
Pengedar ribuan pil koplo, Arif Setio Laksono, 27, menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali ke Kejari Denpasar, Senin (20/4).
Tersangka asal Jember, Jawa Timur ini dijerat pasal peredaran obat-obatan terlarang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengatakan tersangka Arif dengan barang bukti 1.738 butir pil koplo dijerat Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Kami sudah terima tersangka dan barang bukti dan juga sudah menunjuk jaksa untuk menangani perkara ini,” tegas Eka.
Setelah menjalani pelimpahan, tersangka Arif dikembalikan lagi ke Rutan Polda Bali untuk menjalani penahanan. “Kami tahan 20 hari kedepan di Rutan Polda Bali sambil menunggu jadwal persidangan,” pungkas Eka.
Pelaku asal Jalan Pahlawan 03, Mayang, Desa Tegal Waru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini menyembunyikan ribuan butir pil koplo di dalam tas punggung warna merah miliknya. Barang bukti tersebut dibawa pelaku dari Jember yang didapatkan dari seseorang bernama Joni. Direncanakan barang haram itu diedarkan di Bali.
Sebelum berhasil ditangkap polisi pelaku Arif Setio sempat bertengkar dengan kekasihnya. Kekasihnya menamparnya dan membanting HP lalu pergi. Dia akhirnya diamankan dan warga menghubungi polisi. Saat tasnya digeledah, ditemukan pil koplo warna putih dan kuning sebanyak 1.717 butir serta satu bendel plastik klip. "Pengakuan tersangka mendapat pil koplo dari temannya bernama Joni di Jember kemudian dibawa ke Bali untuk diedarkan. *rez
Komentar