Keluar Lapas, Aussie Langsung Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali
Seorang wisatawan asal Australia, Dirk Johanes Van Lersel, 39, di jemput petugas kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar pada Senin (20/4) siang.
Penjemputan wisatawan yang tersandung kasus narkoba itu untuk dilakukan deportasi. Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma menerangkan penjemputan terhadap wisatawan asal Australia itu karena telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan. Dimana, sebelumnya wisatawan itu diketahui telah melanggar pasal 127 ayat 1a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan dipidana penjara/ kurungan selama 9 bulan dan bebas lapas tanggal 20 April 2020," terangnya, Senin (20/4) malam.
Setelah di lakukan penjemputan, pihaknya menempatkan bule itu di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dimana saat ini tersedia 3 ruang dengan rincian 2 ruangan laki dan 1 perempuan. Saat ini, bule itu ditempatkan di salah satu ruangan tersebut sembari menunggu pelaksanaan deportasi yang rencananya pada tanggal 23 April 2020. "Rencananya dia dideportasi menggunakan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA0728 Bali – Perth," katanya. *dar
Setelah di lakukan penjemputan, pihaknya menempatkan bule itu di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dimana saat ini tersedia 3 ruang dengan rincian 2 ruangan laki dan 1 perempuan. Saat ini, bule itu ditempatkan di salah satu ruangan tersebut sembari menunggu pelaksanaan deportasi yang rencananya pada tanggal 23 April 2020. "Rencananya dia dideportasi menggunakan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA0728 Bali – Perth," katanya. *dar
1
Komentar