Sembunyi di Balik Nama Lain
Dilarangnya masyarakat berkerjasama dengan toko modern berjaringan karena sudah besar dan di Kota Denpasar kuotanya telah dibatasi.
Toko Modern Berjaringan di Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Pendirian toko modern di Denpasar dibatasi sesuai Perwali No 9 tahun 2009 tentang Pembinaan Pasar Modern, Toko Modern dan Toko Tradisional. Dalam perwali tersebut, dibatasi kuota maksimal untuk toko modern hanya sebanyak 295 unit. Namun meskipun berkali-kali ditemukan operasional toko modern melebihi kuota, tak membuat pemilik usaha kapok. Justru berbagai cara diterapkan, seperti bersembunyi dengan nama toko lain.
Seperti terungkap pada saat Tim Yustisi atau Tim Pengawasan Toko Modern yang dipimpin langsung Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kota Denpasar I Ketut Mister melakukan pembinaan di Toko Lais, Toko Shinta, Toko Adhi dan Toko Indoochi, Senin (29/8).
Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kota Denpasar I Ketut Mister, mengatakan empat toko ini terindikasi bekerjasama dengan toko modern berjaringan seperti Indomaret dan Alfamart. Yang paling menarik menurut Ketut Mister, empat toko ini terindikasi mengelabui petugas dengan menutup logo toko berjaringan dengan nama lain. Seperti Toko Indoochi, logo komputer yang digunakan masih terlihat logo Alfamart. Bahkan dari empat toko itu yang memiliki izin hanya Toko Shinta, namun izin yang dimiliki pun berbeda dengan yang dijual. Hal tersebut telah melanggar Perwali No 9 tahun 2009 tentang Pembinaan Pasar Modern, Toko Modern dan Toko Tradisional.
Dalam perwali tersebut telah mengatur jumlah toko modern yang ada di Kota Denpasar yakni sebanyak 295 unit toko. Dengan adanya perwali yang masih berlaku tersebut, Pemkot Denpasar konsisten, sehingga bagi toko modern yang berjaringan maupun yang tidak, harus mencari izin sebelum berusaha.
SELANJUTNYA . . .
1
2
Komentar