nusabali

Sembunyi di Balik Nama Lain

  • www.nusabali.com-sembunyi-di-balik-nama-lain

Dilarangnya masyarakat berkerjasama dengan toko modern berjaringan karena sudah besar dan di Kota Denpasar kuotanya telah dibatasi.

Dari perwali itu ditentukan izin permanen atau izin sementara. Tapi fakta di lapangan masih banyak yang berusaha tidak memiliki izin, maka dari itu pihaknya harus melakukan pembinaan ini. “Bukan bermaksud melarang atau mematikan orang berusaha, namun semua ini harus diikuti dengan kepatuhan pada peraturan. Bagi yang tidak mau mengikuti pembinaan, kami akan melakukan tindakan tegas salah satunya penyegelan,” ujarnya. "Hal ini tidak boleh terjadi, maka dari itu kami harus menegakan peraturan dengan memberikan pembinaan lebih lanjut serta penyegelan," imbuhnya, menegaskan.

Kadisperindag Kota Denpasar, Wayan Gatra menambahkan, melalui pembinaan ini pihaknya berharap masyarakat sendiri yang mengelola tokonya secara modern. Karena kedepan persaingan semakin ketat maka diharapkan pemilik toko untuk mengelola tokonya sendiri seperti toko modern. “Semua itu tidak dilarang asalkan tidak bekerjasama dengan toko berjaringan,” katanya.

Menurutnya, dilarangnya masyarakat berkerjasama dengan toko berjaringan karena toko berjaringan itu  sudah besar dan di Kota Denpasar telah dibatasi. "Jika kami memberikan toko berjaringan membangun seluas-luasnya  maka akan menghambat pertumbuhan toko tradisional khususnya ekonomi masyarakat kecil," ujarnya.

Sementara itu Pemilik Toko Shinta, Shinta Kurnia Dewi mengaku menggunakan sistem salah satu toko modern berjaringan yang telah populer. Selain itu barang yang dijual langsung dari toko modern tersebut. “Kami akui ini memang salah, maka dari itu kami siap mengubah toko sesuai dengan izin yang dimiliki yakni pedagang eceran,” ujarnya. * nv

Komentar