Pembatasan Jam Operasional Toko Diperpanjang
Pembatasan jam operasional toko modern dan tradisional berlaku hingga 29 Mei 2020. Pasar senggol diminta tutup sementara selama pandemi Covid-19.
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya memperpanjang pembatasan jam operasional toko modern dan toko tradisional selama pandemi virus Corona atau Covid-19. Perpanjangan pembatasan jam operasional tersebut yakni pukul 09.00 sampai 21.00 Wita, berlaku mulai 21 April sampai dengan 29 Mei 2020, dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 510/418/Diskop.UKMP/ Sekret, tertanggal 20 April 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa. Perpanjangan pembatasan jam operasional ini mengacu pada arahan Presiden RI tanggal 19 Maret 2020 tentang Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Indonesia, maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) serta Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali.
Melalui surat tersebut, Sekda Adi Arnawa menginstruksikan enam poin. Pertama, terkait dengan pengelolaan pasar rakyat/pasar tradisional agar mengatur kegiatan/jam buka di masing-masing pasar.
Kedua, pasar senggol agar ditutup sementara untuk mengurangi kerumunan dan penyebaran Covid-19 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Ketiga, toko swalayan yang terdiri dari minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan/grosir, pusat perbelanjaan, Starbucks, Chatime, dan usaha lainnya jam operasionalnya mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Keempat, setiap toko swalayan yang terdiri dari minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan/grosir, pusat perbelanjaan, Starbucks, Chatime, dan usaha lainnya supaya memberikan nomor kontak person kepada perbekel/lurah untuk mempercepat koordinasi.
Kelima, para pelaku usaha maupun masyarakat (konsumen) diharapkan untuk memanfaatkan perdagangan secara online/daring dan wajib menyediakan sprayer disinfektan yang aman untuk tubuh dan hand sanitizer di depan pintu masuk pasar dan toko yang akan digunakan untuk penyemprotan pembeli ketika masuk/keluar toko modern serta membuat tanda batasan jarak antre lantai toko dan mengacu kepada pedoman pencegahan penyebaran Covid-19.
Keenam, instruksi ini berlaku mulai 21 April sampai dengan 29 Mei 2020, dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah.
“Kami mohon pengertian pengelola dan masyarakat untuk memakluminya demi keselamatan kita bersama. Kalau mau belanja, silakan atur waktunya. Warga kami harap belanja di warung-warung sekitarnya. Tidak usah keluar jauh-jauh,” pesan Adi Arnawa.
Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, ini juga meminta pusat perbelanjaan, toko swalayan/toko modern (supermarket dan mini market) tidak menyediakan area tempat duduk serta tidak melayani makan di tempat. Walau begitu, tetap dapat melayani konsumen dengan layanan drive thru atau pesan antar melalui pesanan online.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara, menegaskan bakal mengawasi pelaksanaan dari pembatasan jam operasional toko modern hingga toko tradisional. “Iya, pimpinan sudah mengeluarkan instruksi baru. Berlaku mulai 21 April sampai dengan 29 Mei 2020, dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah,” tuturnya.
Mengenai sanksi terhadap tempat hiburan yang kedapatan masih beroperasi, Suryanegara menegaskan tidak dikenakan sanksi. Namun sebagai tanggung jawab moral pengusaha terhadap Indonesia, khususnya Badung. “Dasar kita surat edaran Gubernur dan Bupati untuk menutup sementara, jadi tidak ada sanksi,” tandas birokrat asal Kota Denpasar itu. *asa
Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya memperpanjang pembatasan jam operasional toko modern dan toko tradisional selama pandemi virus Corona atau Covid-19. Perpanjangan pembatasan jam operasional tersebut yakni pukul 09.00 sampai 21.00 Wita, berlaku mulai 21 April sampai dengan 29 Mei 2020, dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 510/418/Diskop.UKMP/ Sekret, tertanggal 20 April 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa. Perpanjangan pembatasan jam operasional ini mengacu pada arahan Presiden RI tanggal 19 Maret 2020 tentang Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Indonesia, maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) serta Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali.
Melalui surat tersebut, Sekda Adi Arnawa menginstruksikan enam poin. Pertama, terkait dengan pengelolaan pasar rakyat/pasar tradisional agar mengatur kegiatan/jam buka di masing-masing pasar.
Kedua, pasar senggol agar ditutup sementara untuk mengurangi kerumunan dan penyebaran Covid-19 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Ketiga, toko swalayan yang terdiri dari minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan/grosir, pusat perbelanjaan, Starbucks, Chatime, dan usaha lainnya jam operasionalnya mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Keempat, setiap toko swalayan yang terdiri dari minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan/grosir, pusat perbelanjaan, Starbucks, Chatime, dan usaha lainnya supaya memberikan nomor kontak person kepada perbekel/lurah untuk mempercepat koordinasi.
Kelima, para pelaku usaha maupun masyarakat (konsumen) diharapkan untuk memanfaatkan perdagangan secara online/daring dan wajib menyediakan sprayer disinfektan yang aman untuk tubuh dan hand sanitizer di depan pintu masuk pasar dan toko yang akan digunakan untuk penyemprotan pembeli ketika masuk/keluar toko modern serta membuat tanda batasan jarak antre lantai toko dan mengacu kepada pedoman pencegahan penyebaran Covid-19.
Keenam, instruksi ini berlaku mulai 21 April sampai dengan 29 Mei 2020, dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah.
“Kami mohon pengertian pengelola dan masyarakat untuk memakluminya demi keselamatan kita bersama. Kalau mau belanja, silakan atur waktunya. Warga kami harap belanja di warung-warung sekitarnya. Tidak usah keluar jauh-jauh,” pesan Adi Arnawa.
Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, ini juga meminta pusat perbelanjaan, toko swalayan/toko modern (supermarket dan mini market) tidak menyediakan area tempat duduk serta tidak melayani makan di tempat. Walau begitu, tetap dapat melayani konsumen dengan layanan drive thru atau pesan antar melalui pesanan online.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara, menegaskan bakal mengawasi pelaksanaan dari pembatasan jam operasional toko modern hingga toko tradisional. “Iya, pimpinan sudah mengeluarkan instruksi baru. Berlaku mulai 21 April sampai dengan 29 Mei 2020, dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah,” tuturnya.
Mengenai sanksi terhadap tempat hiburan yang kedapatan masih beroperasi, Suryanegara menegaskan tidak dikenakan sanksi. Namun sebagai tanggung jawab moral pengusaha terhadap Indonesia, khususnya Badung. “Dasar kita surat edaran Gubernur dan Bupati untuk menutup sementara, jadi tidak ada sanksi,” tandas birokrat asal Kota Denpasar itu. *asa
Komentar