Pemkot Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei
Pegawai Dilarang Cuti dan Pulang Kampung
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar secara resmi memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Working From Home (WFH) bagi pegawai di lingkungan pemerintah yang berakhir Selasa (21/4).
Kebijakan yang diterapkan untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 ini diperpanjang hingga 13 Mei 2020. Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi, Selasa (21/4) kemarin menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/769/BKPSDM tentang perubahan kedua atas SE Nomor : 800/595/BKPSDM tentang penyesuaian jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar.
“Ya, masa WFH dan belajar dari rumah diperpanjang hingga 13 Mei (2020) untuk mencegah keramaian guna memutus penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, ada beberapa poin yang menjadi tambahan dalam SE kali ini. Yakni seluruh ASN, non ASN, pegawai perusahaan umum daerah, pegawai pemerintah desa diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi (aplikasi `aman` untuk melacak penyebaran Covid-19, red) pada smartphone. Selanjutnya, pegawai juga dilarang untuk mengambil cuti serta melaksanakan perjalanan pulang kampung. “Khusus untuk cuti, pegawai diizinkan mengambil cuti jika ada hal yang sangat mendesak, apakah itu cuti melahirkan, sanak saudara sedang sakit keras atau meninggal dunia,” terangnya
Selain itu, lanjut Dewa Rai bahwa pagawai di lingkungan Pemkot Denpasar termasuk perangkat desa dan perumda juga diharapkan menjadi agen pencegahan penyebaran Covid-19 serta perlindungan sosial dan ekonomi.
“Pegawai diimbau tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik selama berlakunya surat edaran ini, selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing), secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” jelasnya
Dewa Rai menegaskan bahwa dari edaran tersebut juga diatur mengenai sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar ketentuan yang berlaku dalam SE tersebut.
“Kepala perangkat daerah/kepala instansi masing-masing memastikan agar pegawai, ASN, non ASN, pegawai perusahaan umum daerah, pegawai pemerintah desa di instansinya tidak melakukan kegiatan pulang kampung dan/atau mudik dan/atau cuti, dan apabila terdapat pelanggaran terhadap larangan tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau ketentuan disiplin pegawai yang berlaku di instansi masing-masing,” tutup Dewa Rai membacakan salah satu poin surat edaran. *mis
1
Komentar