Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pemuda Dipolisikan
TABANAN, NusaBali
Kasus persetubuhan di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tabanan.
Korbannya adalah MRR, 16, yang disetubuhi oleh pelaku yang merupakan pacar korban bernama, Heri Irawan 20. Aksi persetubuhan itu terjadi di sebuah penginapan yang ada di wilayah Desa Buruan, Kecamatan Penebel, Tabanan.
Informasi yang dihimpun, kasus persetubuhan itu terjadi pada, Minggu (19/4) sekitar pukul 15.00 Wita. Bermula dari pelapor (ayah) korban pada, Minggu siang sekitar pukul 13.00 Wita yang baru bangun tidur tak mendapati korban ada di rumah. Ayah korban pun menanyakan keberadaan korban kepada sang kakak dan menyuruh untuk menghubungi lewat WhatsApp. Namun saat dihubungi HP korban tidak aktif.
Sekitar pukul 19.30 Wita, orangtua korban mendapat informasi jika korban berada di penginapan yang ada di wilayah Desa Buruan, Kecamatan Penebel, Tabanan. Pelapor pun langsung menuju penginapan yang dimaksud.
Benar saja pelapor mendapati MRR sedang berada di sebuah kamar penginapan seorang diri. Pelapor sempat bertanya kepada korban kenapa berada di penginapan, namun korban MRR hanya menangis saja. Korban pun langsung diajak pulang ke rumah. Esok harinya pelapor kembali menanyakan kepada korban kenapa bisa ada di sebuah penginapan tersebut, dan akhirnya korban mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang bernama Heri.
Mendengar jawaban tersebut orangtua korban marah dan tidak terima sehingga melaporkan kejadian itu ke Polres Tabanan, Senin (20/4). Mendapat laporan tersebut jajaran Satreskrim Polres Tabanan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, Heri Irawan. Dari keterangan pelaku yang bekerja di perusahaan swasta ini statusnya dengan korban adalah pacaran.
Bahkan pelaku Heri sebelumya sempat merayu korban untuk melakukan hubungan badan dan berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil. Dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, mengatakan korban dengan pelaku statusnya pacaran. Pelaku sudah ditahan di Polres Tabanan. “Saat ini kasus kami terus kembangkan,” ungkapnya, Rabu (22/4).
Kata dia, modus pelaku agar bisa menyetubuhi korban dengan cara merayu, dan berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil. Akibat perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. “Pelaku diancam dengan hukuman penjara 15 tahun,” tandas AKP Pramasetia. *des
1
Komentar