3 Oknum Wartawan Ditetapkan sebagai Tersangka
Tiga oknum wartawan yang menggalang sumbangan tanpa izin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jembrana.
NEGARA, NusaBali
Tiga (3) oknum mengaku wartawan yang diamankan Polres Jembrana, setelah terungkap menggalang sumbangan melalui proposal dengan rincian biaya ‘nyeleneh’, Selasa (21/4), sesuai hasil gelar perkara dari penyidik Sat Reskrim Polres Jembrana pada Rabu (22/4), ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Bantuan.
Berdasar informasi dari salah satu sumber di Polres Jembrana, Rabu kemarin, ketiga tersangka yang menggalang sumbangan atas nama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Bali itu, resmi tergabung dalam organisasi tersebut. Yang menjadi Ketua DPW AWDI Bali juga salah satu tersangka, yakni I Dewa Made DPE, 37, dari Banjar Pangkung Tanah, Desa/Kecamatan Melaya yang sekaligus menjadi dalang pembuatan proposal tersebut.
“Kalau 2 tersangka lainnya (Iskr, 55, dari Desa/Kecamatan Puncu, Kediri, Jawa Timur dan SA, 45, dari Banjar Pangkung Tanah, Desa/Kecamatan Melaya), pengakuannya hanya ikut-ikutan,” ucap sumber.
Menurut para tersangka, sambung sumber ini, proposal sumbangan ‘nyeleneh’ itu juga baru saja disebar, dan belum ada penerimaan uang. Mempertimbangkan belum ada uang yang dikumpulkan, para tersangka yang diduga berupaya mencari keuntungan pribadi dengan kedok aksi sosial itu, tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan. “Kalau sudah ada uang, apalagi sampai mengancam, bisa saja masuk ke pemerasan. Tetapi unsurnya itu belum ada. Namun kalau ternyata nanti ditemukan yang melapor ada sampai diancam dengan pengajuan proposal itu, bisa saja diproses ke pemerasan,” ujar sumber NusaBali.
Meski belum masuk ke pemerasan, kata sumber ini, proposal sumbangan yang telah disebar para tersangka itu, dipastikan tanpa izin alias bodong. Sedangkan berdasar ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Bantuan, diatur jika kegiatan pengumpulan uang ataupun barang wajib mengantongi izin dari pejabat yang berwenang sesuai tingkatan kegiatannya. Jika kegiatannya dalam wilayah daerah tingkat II atau kabupaten/kota, perlu izin dari bupati. Kemudian jika dilakukan di wilayah provinsi, perlu izin dari gubernur. Sedangkan jika dilakukan di seluruh wilayah tingkat nasional ataupun luar negeri, perlu izin dari Menteri Kesejahteran Sosial.
“Dalam UU itu, kalau pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, adat-istiadat, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas, tidak memerlukan izin. Tetapi sesuai pemeriksaan, proposal sumbangan yang dibuat itu, sifatnya adalah umum. Kemudian diajukan ke sejumlah instansi di Jembrana, dan harusnya ada izin dari Bupati. Itu yang memenuhi unsur,” ungkap sumber.
Berdasar ketentuan dalam UU tersebut, para tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka karena menggalang sumbangan tanpa izin, terancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 10.000. Mengingat ancaman hukuman 3 bulan itu, perbuatan tersangka masuk sebagai tindak pidana ringan (tipiring), dan diterapkan wajib lapor.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita saat dikonfirmasi, Rabu kemarin, membenarkan sudah dilakukan gelar perkara terhadap kasus oknum mengaku wartawan yang mengedarkan proposal ‘nyeleneh’ tersebut. Namun, dia enggan berkomentar banyak, dan meminta media sabar menunggu keterangan resmi dari Polres. “Sabar dulu. Nanti hasil gelar perkaranya kemungkinan dirilis langsung Pak Kapolres,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 3 oknum mengaku wartawan diamankan Polres Jembrana setelah menerima laporan dari pihak Kodim 1617/Jembrana yang juga mendapat proposal tersebut. Proposal dengan keterangan untuk program kegiatan bakti sosial dampak Covid-19 itu, dinilai sangat ‘nyeleneh’ berkenaan rincian pembiayaannya.
Dari total kebutuhan biaya sebesar Rp 63.500.000, tercantum untuk sumbang ke panti sosial Rp 15.000.000, akomodasi wartawan Rp 12.000.000, bantuan 250 paket sembako Rp 7.500.000, biaya operasional dan makan Rp 17.000.000, biaya tidak terduga Rp 5.000.000, biaya publikasi Rp 5.000.000, dan biaya sewa mobil 10 hari Rp 2.000.000. Jika dihitung sesuai rancangan biaya tersebut, rancangan kegitan yang untuk kegiatan sosial hanya Rp 22.500.000. Sedangkan Rp 41.000.000 dicantumkan untuk keperluan akomodasi, biaya operasional dan makan, biaya tidak terduga, biaya publikasi, dan biaya sewa mobil. 7 ode
Oknum Wartawan Memeras Buat Gerah Pejabat Pemprov
Kasus oknum wartawan yang diduga menyalahgunakan profesinya untuk menggalang sumbangan melalui proposal dengan rincian biaya ‘nyeleneh’, disikapi Satgas Penanggulangan Covid-19 Pemprov Bali. Kasus oknum wartawan yang juga membawa-bawa visi misi Nangun Sat Kertih Loka Bali didesak agar ditindak secara hukum oleh pihak berwenang.
Sekretaris Satgas Covid-19 I Made Rentin dikonfirmasi, Rabu (22/4), menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. “Soal alasan memungut sumbangan untuk Covid-19, kami tidak tahu itu. Silakan penegak hukum yang menindak. Kita serahkan kepada penegak hukum saja,” ujar mantan Kabag Umum DPRD Bali, ini.
Sementara Kadis Kominfo Provinsi Bali Gede Pramana, mengatakan akan menelusuri dulu kasus tersebut. “Kami mau cek dulu. Sebab membawa visi Nangun Sat Kertih Loka Bali. Saya akan telusuri. Kami akan komunikasikan juga dengan lembaga pers resmi,” kata Pramana.
Mantan Kadis Perumahan Rakyat Pemprov Bali ini menyebutkan pihak Kominfo Pemprov Bali selama ini tidak pernah mengenal organisasi oknum wartawan yang bersangkutan. “Makanya biar tidak salah, saya akan cek,” tandas Pramana.
Sementara Kabid Publikasi dan Dokumentasi Dinas Kominfo Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata, mengungkapkan oknum wartawan tersebut sering keluar masuk ke OPD Pemprov Bali membawa-bawa proposal meminta sumbangan. “Saya pernah diminta uang dengan alasan macam-macam. Dan dinas-dinas juga banyak didatangi. Parahnya membawa-bawa visi misi Nangun Sat Kertih Loka Bali juga,” tegas Wiryanata.
Wiryanata pun akan koordinasi dengan Dewan Pers dan lembaga profesi wartawan, terkait kasus dugaan pemerasan oknum wartawan tersebut dengan alasan Covid-19 dan membawa visi misi Nangun Sat Kertih Loka Bali. “Kita sama-sama cek. Saya seizin Pak Kadis akan koordinasi dengan Dewan Pers juga,” tegas birokrat asal Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, ini. *nat
Berdasar informasi dari salah satu sumber di Polres Jembrana, Rabu kemarin, ketiga tersangka yang menggalang sumbangan atas nama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Bali itu, resmi tergabung dalam organisasi tersebut. Yang menjadi Ketua DPW AWDI Bali juga salah satu tersangka, yakni I Dewa Made DPE, 37, dari Banjar Pangkung Tanah, Desa/Kecamatan Melaya yang sekaligus menjadi dalang pembuatan proposal tersebut.
“Kalau 2 tersangka lainnya (Iskr, 55, dari Desa/Kecamatan Puncu, Kediri, Jawa Timur dan SA, 45, dari Banjar Pangkung Tanah, Desa/Kecamatan Melaya), pengakuannya hanya ikut-ikutan,” ucap sumber.
Menurut para tersangka, sambung sumber ini, proposal sumbangan ‘nyeleneh’ itu juga baru saja disebar, dan belum ada penerimaan uang. Mempertimbangkan belum ada uang yang dikumpulkan, para tersangka yang diduga berupaya mencari keuntungan pribadi dengan kedok aksi sosial itu, tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan. “Kalau sudah ada uang, apalagi sampai mengancam, bisa saja masuk ke pemerasan. Tetapi unsurnya itu belum ada. Namun kalau ternyata nanti ditemukan yang melapor ada sampai diancam dengan pengajuan proposal itu, bisa saja diproses ke pemerasan,” ujar sumber NusaBali.
Meski belum masuk ke pemerasan, kata sumber ini, proposal sumbangan yang telah disebar para tersangka itu, dipastikan tanpa izin alias bodong. Sedangkan berdasar ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Bantuan, diatur jika kegiatan pengumpulan uang ataupun barang wajib mengantongi izin dari pejabat yang berwenang sesuai tingkatan kegiatannya. Jika kegiatannya dalam wilayah daerah tingkat II atau kabupaten/kota, perlu izin dari bupati. Kemudian jika dilakukan di wilayah provinsi, perlu izin dari gubernur. Sedangkan jika dilakukan di seluruh wilayah tingkat nasional ataupun luar negeri, perlu izin dari Menteri Kesejahteran Sosial.
“Dalam UU itu, kalau pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, adat-istiadat, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas, tidak memerlukan izin. Tetapi sesuai pemeriksaan, proposal sumbangan yang dibuat itu, sifatnya adalah umum. Kemudian diajukan ke sejumlah instansi di Jembrana, dan harusnya ada izin dari Bupati. Itu yang memenuhi unsur,” ungkap sumber.
Berdasar ketentuan dalam UU tersebut, para tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka karena menggalang sumbangan tanpa izin, terancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 10.000. Mengingat ancaman hukuman 3 bulan itu, perbuatan tersangka masuk sebagai tindak pidana ringan (tipiring), dan diterapkan wajib lapor.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita saat dikonfirmasi, Rabu kemarin, membenarkan sudah dilakukan gelar perkara terhadap kasus oknum mengaku wartawan yang mengedarkan proposal ‘nyeleneh’ tersebut. Namun, dia enggan berkomentar banyak, dan meminta media sabar menunggu keterangan resmi dari Polres. “Sabar dulu. Nanti hasil gelar perkaranya kemungkinan dirilis langsung Pak Kapolres,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 3 oknum mengaku wartawan diamankan Polres Jembrana setelah menerima laporan dari pihak Kodim 1617/Jembrana yang juga mendapat proposal tersebut. Proposal dengan keterangan untuk program kegiatan bakti sosial dampak Covid-19 itu, dinilai sangat ‘nyeleneh’ berkenaan rincian pembiayaannya.
Dari total kebutuhan biaya sebesar Rp 63.500.000, tercantum untuk sumbang ke panti sosial Rp 15.000.000, akomodasi wartawan Rp 12.000.000, bantuan 250 paket sembako Rp 7.500.000, biaya operasional dan makan Rp 17.000.000, biaya tidak terduga Rp 5.000.000, biaya publikasi Rp 5.000.000, dan biaya sewa mobil 10 hari Rp 2.000.000. Jika dihitung sesuai rancangan biaya tersebut, rancangan kegitan yang untuk kegiatan sosial hanya Rp 22.500.000. Sedangkan Rp 41.000.000 dicantumkan untuk keperluan akomodasi, biaya operasional dan makan, biaya tidak terduga, biaya publikasi, dan biaya sewa mobil. 7 ode
Oknum Wartawan Memeras Buat Gerah Pejabat Pemprov
Kasus oknum wartawan yang diduga menyalahgunakan profesinya untuk menggalang sumbangan melalui proposal dengan rincian biaya ‘nyeleneh’, disikapi Satgas Penanggulangan Covid-19 Pemprov Bali. Kasus oknum wartawan yang juga membawa-bawa visi misi Nangun Sat Kertih Loka Bali didesak agar ditindak secara hukum oleh pihak berwenang.
Sekretaris Satgas Covid-19 I Made Rentin dikonfirmasi, Rabu (22/4), menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. “Soal alasan memungut sumbangan untuk Covid-19, kami tidak tahu itu. Silakan penegak hukum yang menindak. Kita serahkan kepada penegak hukum saja,” ujar mantan Kabag Umum DPRD Bali, ini.
Sementara Kadis Kominfo Provinsi Bali Gede Pramana, mengatakan akan menelusuri dulu kasus tersebut. “Kami mau cek dulu. Sebab membawa visi Nangun Sat Kertih Loka Bali. Saya akan telusuri. Kami akan komunikasikan juga dengan lembaga pers resmi,” kata Pramana.
Mantan Kadis Perumahan Rakyat Pemprov Bali ini menyebutkan pihak Kominfo Pemprov Bali selama ini tidak pernah mengenal organisasi oknum wartawan yang bersangkutan. “Makanya biar tidak salah, saya akan cek,” tandas Pramana.
Sementara Kabid Publikasi dan Dokumentasi Dinas Kominfo Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata, mengungkapkan oknum wartawan tersebut sering keluar masuk ke OPD Pemprov Bali membawa-bawa proposal meminta sumbangan. “Saya pernah diminta uang dengan alasan macam-macam. Dan dinas-dinas juga banyak didatangi. Parahnya membawa-bawa visi misi Nangun Sat Kertih Loka Bali juga,” tegas Wiryanata.
Wiryanata pun akan koordinasi dengan Dewan Pers dan lembaga profesi wartawan, terkait kasus dugaan pemerasan oknum wartawan tersebut dengan alasan Covid-19 dan membawa visi misi Nangun Sat Kertih Loka Bali. “Kita sama-sama cek. Saya seizin Pak Kadis akan koordinasi dengan Dewan Pers juga,” tegas birokrat asal Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, ini. *nat
1
Komentar