nusabali

Dituntut Ringan, Kakek Jepang Cabul Minta Bebas

  • www.nusabali.com-dituntut-ringan-kakek-jepang-cabul-minta-bebas

DENPASAR, NusaBali
Kakek cabul asal Jepang, Kato Toshio, 57, yang mencabuli 5 bocah yang semua merupakan murid PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) yang berlokasi di kawasan Renon, Denpasar bernasib mujur.

Kakek cabul ini hanya dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas tuntutan tersebut, kakek asal Jepang ini menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Selasa (22/4). Dalam pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya, I Gusti Agung Kadek Suryananta dkk meminta agar terdakwa Kato Toshio dibebaskan oleh majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja.

"Kami memehon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya, menyatakan terdakwa  Toshio Kato, secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan," ujar Kadek Suryananta membacakan pledoi melalui video conference.

Sementara, dalam tuntutan sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan. Atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

Perbuatan terdakwa itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU tentang perlindungan anak.

"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan," tuntut JPU dari Kejati Bali ini.

Dalam sidang terungkap aksi bejat kakek cabul ini dilakukan terhadap korban yang rata-rata berusia 3 tahun. Dalam kesaksiannya, para bocah korban pencabulan ini mengaku sering dipanggil ke dalam rumah oleh kakek Kato. “Jadi terdakwa ini tinggal di dalam sekolah PAUD ini. Tapi dia bukan guru, hanya sering disuru bantu-bantu dan jaga sekolah,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina dkk saat pemeriksaan saksi.

Aksi bejat kakek ini dilakukan saat jam tidur siang. Saat murid lainnya tidur, kakek cabul ini memanggil korban ke tempat tinggalnya. Para korban lalu mulai dicabuli dengan cara disuruh buka seragam lalu diraba-raba. Selain itu, beberapa korban juga mendapat perlakuan tidak senonoh dari terdakwa. “Korbannya ada laki-laki dan perempuan. Selain melakukan aksi cabul kepada korban, terdakwa juga foto-foto korban,” beber JPU.

Aksi yang diduga dilakukan mulai Januari hingga April lalu ini terbongkar dari pengakuan salah satu korban. Selanjutnya terbongkarlah aksi bejat kakek cabul ini terhadap 4 korban lainnya. “Ada lima korban yang harusnya diperiksa hari ini. Tapi satu berhalangan hadir,” jelas JPU. *rez

Komentar