Kucurkan Rp 756 Miliar, Pemprov Geber 3 Skema
Paket Kebijakan Penanganan Menyeluruh Covid-19 di Bali
Dari Rp 756 miliar yang disiapkan, sebanyak Rp 261 miliar untuk skema penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk jaring pengaman sosial
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali kucurkan anggaran sebesar Rp 756 miliar untuk penanggulangan Covid-19 (virus Corona). Dengan dana yang bersumber dari realokasi APBD Semesta Berencana Bali 2020 ini, Pemprov Bali rancang tiga skema penanganan menyeluruh: skema kebijakan penanganan kesehatan terkait Covid-19, kebijakan penanganan dampak Covid-19 terhadap ekonomi, dan skema kebijakan penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Anggaran sebesar Rp 756 miliar berikut tiga skema penanganan menyeluruh pandemi Covid-19 ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers di Bale Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali, Komplek Jayasabha Denpasar, Kamis (23/4) siang. Gubernur Koster yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provunsui Bali menyebutkan anggaran sebesar Rp 756 miliar tersebut berasal dari tiga sumber penyisiran atau realokasi.
Pertama, Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, bantuan keuangan khusus, dan belanja tidak terduga) sebesar Rp 19 miliar. Kedua, Belanja Langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal) sebesar Rp 687 miliar. Ketiga, Pembiayaan (penyertaan modal) sebanyak Rp 50 miliar.
Dana Rp 756 miliar tersebut nantinya akan digunakan untuk skema penanganan kesehatan terkait Covid-19 dengan pagu anggaran Rp 275 Miliar. Sedangkan untuk skema penanganan dampak Covid-19 terhadap ekonomi, diplot dengan pagu anggaran sebesar Rp 220 miliar. Sementara untuk skema penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS), diplot dengan pagu anggaran Rp 261 miliar.
Menurut Gubernur Koster, untuk skema kebijakan penanganan kesehatan Covid-19 akan difokuskan pada dua skema, yakni penanganan kesehatan berbasis desa adat (dengan anggaran sebesar Rp 75 miliar) dan penanganan kesehatan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali (dengan anggaran Rp 200 miliar).
Untuk skema penanganan kesehatan berbasis desa adat, kata Gubernur Koster, ada dua paket kegiatan. Paket 1, kegiatan secara niskala dengan ritual nunas ica bersama pamangku di Pura Kahyangan Tiga dan nyejer daksina di desa adat mulai 31 Maret 2020 sampai pandemi Covid-19 berakhir. “Selanjutnya, memohon kepada Ida Batara Sesuhunan sesuai dengan desa adat setempat,” jelas Koster yang kemarin didampingi Wagub Tjokortda Oka Arta Ardhana Sukawati (Cok Ace) dan Sekda Provinsi Bali, Desa Made Indra).
Sedangkan paket 2, kegiatan secara sekala berupa edukasi dan sosialisasi kepada krama adat, membatasi pergerakan krama adat, mengarahkan krama desa adat atau krama tamiu yang termasuk ODP (oarang dalam pengawasan) dan PDP (pasien dalam pengawasan), agar melaksanakan isolasi mandiri, serta menyiapkan hand sanitizer dan masker.
“Selain itu, juga membangun gotong-royong sesama krama desa adat, antara lain, untuk mendata krama desa adat yang memerlukan bantuan kebutuhan dasar pokok, dan menghimpun kebutuhan dasar pokok dari krama desa adat yang mampu secara ekonomi dengan sukarela dan bergotong royong,” jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Sementara, untuk skema penanganan kesehatan terkait Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, kata Koster, terdiri dari 5 paket kegiatan. Paket 1, pelayanan di RS PTN Unud (Badung), RSUP Sanglah (Denpasar), dan RS Bali Mandara (Denpasar). Paket 2, pengadaan peralatan kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19, seperti Alat Pelindung Diri (APD), masker, sarung tangan, hand sanitizer, desinfektan, dan lain-lain (termasuk bantuan ke kabupaten/kota). Paket 3, penyediaan tempat karantina di hotel dan tempat lain bagi tenaga medis Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK) dan tenaga pendukung lainnya (termasuk bantuan ke kabupaten/kota). Paket 4, bantuan insentif bagi tenaga medis. Paket 5, dukungan kegiatan operasional Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
Sebaliknya, untuk skema kebijakan penanganan dampak Covid-19 terhadap ekonomi dengan pagu anggaran sebesar Rp 220 miliar, akan difokuskan pada tiga skema. Pertama, skema kelompok usaha informal yang terdiri dari paket kelompok usaha informal (warung tradisional, pedagang pasar, industri rumah tangga, nelayan, peternak) dan paket kelompok Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) serta Industri Kecil & Menengah (IKM). Kedua, skema kelompok Koperasi yang terdiri dari paket Koperasi binaan Pemprov Bali dan Koperasi binaan Pemkab/Pemkot se-Bali.
Dalam skema kebijakan penanganan dampak Covid-19 terhadap ekonomi ini juga termasuk skema untuk kelompok usaha media. “Untuk skema ketiga adalah untuk kelompok usaha media yang terdiri dari paket usaha media cetak dan paket usaha media online. Bantuan ini diberikan dalam bentuk stimulus untuk menjaga keberlanjutan usahanya,” tegas Koster yang notabene mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018).
Sementara itu, untuk skema kebijakan penanganan dampak Cvid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS), dianggarkan sebesar Rp 261 miar. Kebijakan ini digulirkan dengan dua skema. Pertama, skema penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat miskin berbasis desa, dengan pagu anggaran sebesar Rp 149 miliar. Kedua, skema penanganan dampak Covid-19 terhadap masyara-kat miskin dengan pagu anggaran sebesar Rp 112 miliar.
Koster memaparkan, bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin berbasis desa adat akan diberikan dalam bentuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di 1.453 desa adat seluruh Bali. Sedangkan skema penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat miskin dengan pagu anggaran sebesar Rp 112 miliar, dibagi menjadi 5 paket kegiatan. Paket 1, menyasar keluarga miskin yang tidak menerima program dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat maupun Pemkab/Pemkot.
Paket 2, menyasar kelompok pekerja formal yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau yang dirumahkan tanpa dibayar oleh perusahaan bidang pariwisata, perdagangan, dan industri. Paket 3, untuk kelompok pekerja informal seperti buruh lepas, sopir, dan tukang parkir.
“Untuk kelompok penerima yang termasuk paket 1 dapat bantuan berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sedangkan bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima yang tergolong paket 2 dan 3 berupa Bantuan Sosial Tunai (BST),” terang Koster.
Sedangkan paket 4 dan paket 5, diperuntukkan untuk sektor pendidikan yakni bantuan biaya kepada siswa SD/SMP/SMK/SMA/SLB pada satuan pendidikan swasta dengan mengganti biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), dan ada juga bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta yang orangtuanya atau mahasiswa bersangkutan terkena dampak Covid-19, berupa biaya pendidikan satu semester.
“Penerima paket 4 dan 5 yang merupakan siswa dan mahasiswa, diberikan dalam bentuk subsidi biaya pendidikan, sehingga tidak putus sekolah atau kuliah karena kekurangan biaya terdampak Covid-19,” tandas suami dari seniwati multitalenta Ni Putu Putri Suastini ini.
Koster menegaskan, skema dan paket kebijakan akan dirinci terkait jumlah penerima bantuan, besaran bantuan, syarat penerima, dan mekanisme realisasi bantuan serta pertanggungjawaban yang akan diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya sudah mengajukan surat ke Mendagri tanggal 17 April 2020 lalu. Nanti skema dan rincian penggunaan anggaran ini akan diatur dalam bentuk Pergub yang sedang digodok dan besok (hari ini) diajukan ke Bapak Mendagri (Tito Karnavian, Red). Saya sudah komunikasi dengan beliau, Pergub akan diselesaikan dalam waktu paling lama 3 hari,” papar politisi-akademisi bergelar Doktor Ilmu Matematika jebolan ITB Bandung ini. *ind
Pemprov Bali kucurkan anggaran sebesar Rp 756 miliar untuk penanggulangan Covid-19 (virus Corona). Dengan dana yang bersumber dari realokasi APBD Semesta Berencana Bali 2020 ini, Pemprov Bali rancang tiga skema penanganan menyeluruh: skema kebijakan penanganan kesehatan terkait Covid-19, kebijakan penanganan dampak Covid-19 terhadap ekonomi, dan skema kebijakan penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Anggaran sebesar Rp 756 miliar berikut tiga skema penanganan menyeluruh pandemi Covid-19 ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers di Bale Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali, Komplek Jayasabha Denpasar, Kamis (23/4) siang. Gubernur Koster yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provunsui Bali menyebutkan anggaran sebesar Rp 756 miliar tersebut berasal dari tiga sumber penyisiran atau realokasi.
Pertama, Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, bantuan keuangan khusus, dan belanja tidak terduga) sebesar Rp 19 miliar. Kedua, Belanja Langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal) sebesar Rp 687 miliar. Ketiga, Pembiayaan (penyertaan modal) sebanyak Rp 50 miliar.
Dana Rp 756 miliar tersebut nantinya akan digunakan untuk skema penanganan kesehatan terkait Covid-19 dengan pagu anggaran Rp 275 Miliar. Sedangkan untuk skema penanganan dampak Covid-19 terhadap ekonomi, diplot dengan pagu anggaran sebesar Rp 220 miliar. Sementara untuk skema penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS), diplot dengan pagu anggaran Rp 261 miliar.
Menurut Gubernur Koster, untuk skema kebijakan penanganan kesehatan Covid-19 akan difokuskan pada dua skema, yakni penanganan kesehatan berbasis desa adat (dengan anggaran sebesar Rp 75 miliar) dan penanganan kesehatan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali (dengan anggaran Rp 200 miliar).
Untuk skema penanganan kesehatan berbasis desa adat, kata Gubernur Koster, ada dua paket kegiatan. Paket 1, kegiatan secara niskala dengan ritual nunas ica bersama pamangku di Pura Kahyangan Tiga dan nyejer daksina di desa adat mulai 31 Maret 2020 sampai pandemi Covid-19 berakhir. “Selanjutnya, memohon kepada Ida Batara Sesuhunan sesuai dengan desa adat setempat,” jelas Koster yang kemarin didampingi Wagub Tjokortda Oka Arta Ardhana Sukawati (Cok Ace) dan Sekda Provinsi Bali, Desa Made Indra).
Sedangkan paket 2, kegiatan secara sekala berupa edukasi dan sosialisasi kepada krama adat, membatasi pergerakan krama adat, mengarahkan krama desa adat atau krama tamiu yang termasuk ODP (oarang dalam pengawasan) dan PDP (pasien dalam pengawasan), agar melaksanakan isolasi mandiri, serta menyiapkan hand sanitizer dan masker.
“Selain itu, juga membangun gotong-royong sesama krama desa adat, antara lain, untuk mendata krama desa adat yang memerlukan bantuan kebutuhan dasar pokok, dan menghimpun kebutuhan dasar pokok dari krama desa adat yang mampu secara ekonomi dengan sukarela dan bergotong royong,” jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Sementara, untuk skema penanganan kesehatan terkait Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, kata Koster, terdiri dari 5 paket kegiatan. Paket 1, pelayanan di RS PTN Unud (Badung), RSUP Sanglah (Denpasar), dan RS Bali Mandara (Denpasar). Paket 2, pengadaan peralatan kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19, seperti Alat Pelindung Diri (APD), masker, sarung tangan, hand sanitizer, desinfektan, dan lain-lain (termasuk bantuan ke kabupaten/kota). Paket 3, penyediaan tempat karantina di hotel dan tempat lain bagi tenaga medis Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK) dan tenaga pendukung lainnya (termasuk bantuan ke kabupaten/kota). Paket 4, bantuan insentif bagi tenaga medis. Paket 5, dukungan kegiatan operasional Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
Sebaliknya, untuk skema kebijakan penanganan dampak Covid-19 terhadap ekonomi dengan pagu anggaran sebesar Rp 220 miliar, akan difokuskan pada tiga skema. Pertama, skema kelompok usaha informal yang terdiri dari paket kelompok usaha informal (warung tradisional, pedagang pasar, industri rumah tangga, nelayan, peternak) dan paket kelompok Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) serta Industri Kecil & Menengah (IKM). Kedua, skema kelompok Koperasi yang terdiri dari paket Koperasi binaan Pemprov Bali dan Koperasi binaan Pemkab/Pemkot se-Bali.
Dalam skema kebijakan penanganan dampak Covid-19 terhadap ekonomi ini juga termasuk skema untuk kelompok usaha media. “Untuk skema ketiga adalah untuk kelompok usaha media yang terdiri dari paket usaha media cetak dan paket usaha media online. Bantuan ini diberikan dalam bentuk stimulus untuk menjaga keberlanjutan usahanya,” tegas Koster yang notabene mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018).
Sementara itu, untuk skema kebijakan penanganan dampak Cvid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS), dianggarkan sebesar Rp 261 miar. Kebijakan ini digulirkan dengan dua skema. Pertama, skema penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat miskin berbasis desa, dengan pagu anggaran sebesar Rp 149 miliar. Kedua, skema penanganan dampak Covid-19 terhadap masyara-kat miskin dengan pagu anggaran sebesar Rp 112 miliar.
Koster memaparkan, bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin berbasis desa adat akan diberikan dalam bentuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di 1.453 desa adat seluruh Bali. Sedangkan skema penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat miskin dengan pagu anggaran sebesar Rp 112 miliar, dibagi menjadi 5 paket kegiatan. Paket 1, menyasar keluarga miskin yang tidak menerima program dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat maupun Pemkab/Pemkot.
Paket 2, menyasar kelompok pekerja formal yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau yang dirumahkan tanpa dibayar oleh perusahaan bidang pariwisata, perdagangan, dan industri. Paket 3, untuk kelompok pekerja informal seperti buruh lepas, sopir, dan tukang parkir.
“Untuk kelompok penerima yang termasuk paket 1 dapat bantuan berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sedangkan bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima yang tergolong paket 2 dan 3 berupa Bantuan Sosial Tunai (BST),” terang Koster.
Sedangkan paket 4 dan paket 5, diperuntukkan untuk sektor pendidikan yakni bantuan biaya kepada siswa SD/SMP/SMK/SMA/SLB pada satuan pendidikan swasta dengan mengganti biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), dan ada juga bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta yang orangtuanya atau mahasiswa bersangkutan terkena dampak Covid-19, berupa biaya pendidikan satu semester.
“Penerima paket 4 dan 5 yang merupakan siswa dan mahasiswa, diberikan dalam bentuk subsidi biaya pendidikan, sehingga tidak putus sekolah atau kuliah karena kekurangan biaya terdampak Covid-19,” tandas suami dari seniwati multitalenta Ni Putu Putri Suastini ini.
Koster menegaskan, skema dan paket kebijakan akan dirinci terkait jumlah penerima bantuan, besaran bantuan, syarat penerima, dan mekanisme realisasi bantuan serta pertanggungjawaban yang akan diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya sudah mengajukan surat ke Mendagri tanggal 17 April 2020 lalu. Nanti skema dan rincian penggunaan anggaran ini akan diatur dalam bentuk Pergub yang sedang digodok dan besok (hari ini) diajukan ke Bapak Mendagri (Tito Karnavian, Red). Saya sudah komunikasi dengan beliau, Pergub akan diselesaikan dalam waktu paling lama 3 hari,” papar politisi-akademisi bergelar Doktor Ilmu Matematika jebolan ITB Bandung ini. *ind
Komentar