2 Ditetapkan Tersangka, 1 Saksi
Oknum Wartawan yang Ajukan Proposal Sumbangan Tanpa Izin
Proposal permintaan sumbangan juga ditujukan kepada Kapolres Jembrana, Kasat Lantas Polres Jembrana, Direktur PDAM Jembrana, Kapolsek Negara, Kapolsek Pekutatan, dan Kapolsek Melaya.
NEGARA, NusaBali
Polres Jembrana merilis kasus 3 oknum wartawan yang terungkap menggalang bantuan melalui proposal dengan rincian biaya ‘nyeleneh’ ke sejumlah instansi di Kabupaten Jembrana, Selasa (21/4). Dari 3 oknum tersebut, 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan seorang lagi, ditetapkan menjadi saksi karena hanya terbukti bertugas mengantarkan proposal atas suruhan kedua tersangka.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Adi Wibawa saat jumpa pers di Mapolres Jembrana, Kamis (23/4), menjelaskan dua tersangka yang merupakan wartawan itu ditetapkan sebagai tersangka berkenaan tindak pidana menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Tersangka pertama adalah I Dewa Made DPE, 37, dari Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa/Kecamatan Melaya. Sedangkan satu tersangka lagi, Iskdr, 55, dari Dusun Laharpang, Desa/Kecamatan Puncu, Kediri, Jawa Timur. Tersangka Iskdr diketahui tinggal di alamat sementara di Jalan Mawar, Gang Kedondong, Desa Delod Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan.
Menurut AKBP Adi Wibawa, kasus penggalangan sumbangan tanpa izin ini terungkap ketika dua tersangka, I Dewa Made DPE dan Iskdr, datang ke Markas Kodim 1617/Jembarana untuk mengajukan proposal sumbangan kepada Dandim 1617/Jembrana Letkol Kav Djefri Marsono Hanok, pada Selasa (21/4) lalu. Sebelum diterima langsung oleh Dandim 1617/Jembrana, proposal dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Nomor 01/AWDI BALI/IV/2020 tertanggal 25 April 2020 itu, dibawa SA, 45, yang juga sempat mengaku sebagai wartawan. Namun SA dari Banjar Pangkung Tanah, Desa/Kecamatan Melaya yang ditetapkan sebagi saksi itu, dipastikan hanya bertugas membawa proposal atas perintah kedua tersangka.
Nah, dalam proposal perihal Program Kegiatan Bakti Sosial Dampak Covid-19 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) AWDI Provinsi Bali tertanggal 25 April 2020 itu, ditemukan kejanggalan pada rincian biaya. Dari total rincian biaya Rp 63,5 juta, sumbangan untuk bakti sosial hanya Rp 22,5 juta (sumbangan ke panti sosial Rp 15 juta dan bantuan 250 paket sembako Rp 7,5 juta). Sedangkan sisa Rp 41 juta, dialokasikan untuk keperluan lain yang terdiri dari akomodasi wartawan Rp 12 juta, biaya operasional dan makan Rp 17 juta, biaya tak terduga Rp 5 juta, biaya publikasi Rp 5 juta, dan biaya sewa mobil 10 hari Rp 2 juta. Atas dasar kejanggalan itu, pihak Kodim Jembrana berkoordinasi ke Polres Jembrana, dan kedua tersangka bersama saksi SA langsung diamankan untuk diperiksa.
“Dari hasil penyelidikan, diperoleh fakta bahwa tersangka I Dewa Made DPE dan tersangka Iskr melakukan kegiatan pengumpulan donasi uang tersebut, tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Itu yang dilanggar sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 6 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, dengan ancaman penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 ribu. Karena masuk tipiring (tindak pidana ringan), tersangka tidak kami tahan,” ujar AKBP Adi Wibawa yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita dan Kasubag Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan.
Selain ke Kodim Jembrana, AKBP Adi Wibawa menambahkan, proposal bodong atau tanpa izin yang turut mencantumkan gambar Monumen Perjuangan Rakyat Bali dan tulisan ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ itu, juga diketahui sempat diedarkan tersangka ke sejumlah pihak. Di antaranya ditujukan kepada Kasat Lantas Polres Jembrana, Direktur PDAM Jembrana, dan Kapolsek Negara. Juga ditemukan proposal serupa yang ditujukan kepada Kapolres Jembrana, Kapolsek Pekutatan, dan Kapolsek Melaya. “Ada yang ditujukan ke saya. Tetapi waktu itu saya belum lihat, karena ada kegiatan di Gilimanuk. Saya juga baru tahu, setelah dihubungi oleh Pak Dandim. Dari proposal yang disebar, memang belum ada yang sampai memberikan uang atau barang kepada tersangka,” ungkapnya.
Berkenaan dengan kasus tersebut, AKBP Adi Wibawa mengimbau kepada seluruh masyarakat ataupun instansi-instansi, agar lebih cermat ketika ada orang ataupun kelompok yang mengajukan proposal mengatasnamakan kegiatan sosial. Terlebih di tengah-tengah pandemi Covid-19. “Kalau ada yang mengajukan permohonan bantuan, dikonfirmasi terlebih dahulu. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan,” ucap AKBP Adi Wibawa, yang akan segera melimpahkan perkara tipiring itu ke Pengadilan Negeri Negara. *ode
Polres Jembrana merilis kasus 3 oknum wartawan yang terungkap menggalang bantuan melalui proposal dengan rincian biaya ‘nyeleneh’ ke sejumlah instansi di Kabupaten Jembrana, Selasa (21/4). Dari 3 oknum tersebut, 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan seorang lagi, ditetapkan menjadi saksi karena hanya terbukti bertugas mengantarkan proposal atas suruhan kedua tersangka.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Adi Wibawa saat jumpa pers di Mapolres Jembrana, Kamis (23/4), menjelaskan dua tersangka yang merupakan wartawan itu ditetapkan sebagai tersangka berkenaan tindak pidana menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Tersangka pertama adalah I Dewa Made DPE, 37, dari Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa/Kecamatan Melaya. Sedangkan satu tersangka lagi, Iskdr, 55, dari Dusun Laharpang, Desa/Kecamatan Puncu, Kediri, Jawa Timur. Tersangka Iskdr diketahui tinggal di alamat sementara di Jalan Mawar, Gang Kedondong, Desa Delod Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan.
Menurut AKBP Adi Wibawa, kasus penggalangan sumbangan tanpa izin ini terungkap ketika dua tersangka, I Dewa Made DPE dan Iskdr, datang ke Markas Kodim 1617/Jembarana untuk mengajukan proposal sumbangan kepada Dandim 1617/Jembrana Letkol Kav Djefri Marsono Hanok, pada Selasa (21/4) lalu. Sebelum diterima langsung oleh Dandim 1617/Jembrana, proposal dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Nomor 01/AWDI BALI/IV/2020 tertanggal 25 April 2020 itu, dibawa SA, 45, yang juga sempat mengaku sebagai wartawan. Namun SA dari Banjar Pangkung Tanah, Desa/Kecamatan Melaya yang ditetapkan sebagi saksi itu, dipastikan hanya bertugas membawa proposal atas perintah kedua tersangka.
Nah, dalam proposal perihal Program Kegiatan Bakti Sosial Dampak Covid-19 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) AWDI Provinsi Bali tertanggal 25 April 2020 itu, ditemukan kejanggalan pada rincian biaya. Dari total rincian biaya Rp 63,5 juta, sumbangan untuk bakti sosial hanya Rp 22,5 juta (sumbangan ke panti sosial Rp 15 juta dan bantuan 250 paket sembako Rp 7,5 juta). Sedangkan sisa Rp 41 juta, dialokasikan untuk keperluan lain yang terdiri dari akomodasi wartawan Rp 12 juta, biaya operasional dan makan Rp 17 juta, biaya tak terduga Rp 5 juta, biaya publikasi Rp 5 juta, dan biaya sewa mobil 10 hari Rp 2 juta. Atas dasar kejanggalan itu, pihak Kodim Jembrana berkoordinasi ke Polres Jembrana, dan kedua tersangka bersama saksi SA langsung diamankan untuk diperiksa.
“Dari hasil penyelidikan, diperoleh fakta bahwa tersangka I Dewa Made DPE dan tersangka Iskr melakukan kegiatan pengumpulan donasi uang tersebut, tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Itu yang dilanggar sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 6 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, dengan ancaman penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 ribu. Karena masuk tipiring (tindak pidana ringan), tersangka tidak kami tahan,” ujar AKBP Adi Wibawa yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita dan Kasubag Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan.
Selain ke Kodim Jembrana, AKBP Adi Wibawa menambahkan, proposal bodong atau tanpa izin yang turut mencantumkan gambar Monumen Perjuangan Rakyat Bali dan tulisan ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ itu, juga diketahui sempat diedarkan tersangka ke sejumlah pihak. Di antaranya ditujukan kepada Kasat Lantas Polres Jembrana, Direktur PDAM Jembrana, dan Kapolsek Negara. Juga ditemukan proposal serupa yang ditujukan kepada Kapolres Jembrana, Kapolsek Pekutatan, dan Kapolsek Melaya. “Ada yang ditujukan ke saya. Tetapi waktu itu saya belum lihat, karena ada kegiatan di Gilimanuk. Saya juga baru tahu, setelah dihubungi oleh Pak Dandim. Dari proposal yang disebar, memang belum ada yang sampai memberikan uang atau barang kepada tersangka,” ungkapnya.
Berkenaan dengan kasus tersebut, AKBP Adi Wibawa mengimbau kepada seluruh masyarakat ataupun instansi-instansi, agar lebih cermat ketika ada orang ataupun kelompok yang mengajukan proposal mengatasnamakan kegiatan sosial. Terlebih di tengah-tengah pandemi Covid-19. “Kalau ada yang mengajukan permohonan bantuan, dikonfirmasi terlebih dahulu. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan,” ucap AKBP Adi Wibawa, yang akan segera melimpahkan perkara tipiring itu ke Pengadilan Negeri Negara. *ode
Komentar