Efek Covid-19, Gadai Emas Melonjak
Kondisi ekonomi yang sulit di tengah pandemi Covid-19 ditengarai mendorong masyarakat menggadaikan perhiasan emasnya.
DENPASAR, NusaBali
PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar mencatat peningkatan jumlah transaksi selama masa pandemi Corona atau Covid-19. "Kredit Cepat Aman (KCA) rata-rata naik 10 persen dari biasanya," tutur Asisten Manager Humas PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Made Mariawan, Selasa (21/4/2020).
Peningkatan ini khususnya terjadi pada produk KCA berupa gadai emas. "Gadai emas masih mendominasi 90 persen. Sedangkan produk KCA lain, seperti gadai kendaraan bermotor masih kecil persentasenya, yakni hanya 10 persen," paparnya.
Mariawan mengatakan, peningkatan tersebut tercatat sejak awal tahun lalu. "Ada fluktuasi peningkatan setiap bulannya. Januari meningkat 5,78 persen, Februari 3,86 persen, dan Maret 5,60 persen," sebutnya. Dari target KCA tahun 2020 sebesar Rp 37,21 triliun, hingga saat ini sudah tercapai Rp 3,77 triliun. "Artinya sudah sekitar 11,16 persen," imbuhnya.
Sejumlah faktor menjadi penyebab meningkatnya transaksi KCA. Salah satunya, kebutuhan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu imbas dari Covid-19. "Memang situasi seperti ini ada yang butuh uang untuk modal usaha, tetapi tidak menutup kemungkinan juga untuk keperluan sehari-hari," jelasnya.
Ia menambahkan situasi ini juga menjadi faktor peningkatan di sektor penjualan tabungan emas. "Bagi yang punya modal, mereka mengamankan asetnya dalam bentuk emas. Agar aset tidak mengalami inflasi atau pengurangan nilai disimpanlah dalam bentuk emas," tambahnya.
Sesuai anjuran pemerintah, Pegadaian juga memberikan relaksasi kepada nasabahnya. Yang pertama berupa perperpanjangan jangka waktu pembiayaan, sampai batas maksimum jangka waktu pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk. Kedua, terkait restrukturisasi, nasabah juga diberikan penundaan pembayaran angsuran (grace period), yakni berupa angsuran pokok atau sewa modal. "Pada restrukturisasi pertama diberikan penundaan selama maksimal waktu 3 bulan dan restrukturisasi kredit dapat dilakukan maksimal 4 kali," jelasnya.
Ketiga, yakni pembebasan dari kewajiban pembayaran tunggakan denda atau ta’widh yang timbul dari akad atau perjanjian lama. Sedangkan kewajiban kepada nasabah dalam restrukturisasi kredit meliputi uang pinjaman sejumlah sisa pokok pinjaman dan sewa modal senilai sisa sewa modal/mu’nah. Kewajiban tersebut diangsur sampai lunas. "Dalam melakukan restrukturisasi ini, nasabah tidak dikenakan biaya administrasi," tutupnya.*cr75
1
Komentar