Kurir Shabu asal Lampung Dituntut 10 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Mashur, 28, yang nekat menjadi kurir shabu dan ganja kini hanya bisa menyesali perbuatannya.
Pria asal Teluk Bentung, Lampung ini dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang online, Kamis (23/4).
JPU I Gusti Lanang Sudnyana di hadapan majelis hakim diketuai I Made Pasek, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki shabu seberat 1,57 gram netto dan ganja seberat 169,56 gram netto telah melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," lanjut Jaksa Kejari Denpasar ini.
Terhadap tuntuntan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Hakim memberi kesempatan selama sepekan kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.
Diketahui, pada 2 Desember, terdakwa dihubungi oleh Ryan Fauzi untuk mengambil paket shabu dan ganja yang ditempel di Jalan Mahendradata, dan menempel kembali paket tersebut di daerah Panjer. Sekembali dari menempel shabu sekitar pukul 03.30 Wita dini hari, tepat di depan kamar kosnya, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisan dari Polresta Denpasar. Saat itu, petugas mendapat beberapa barang bukti yakni 6 plastik klip masing-masing berisi ganja dengan total berat bersih 169,56 gram, dan 9 plastik klip masing-masing berisi sabu toral berat bersih 1,57 gram. *rez
JPU I Gusti Lanang Sudnyana di hadapan majelis hakim diketuai I Made Pasek, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki shabu seberat 1,57 gram netto dan ganja seberat 169,56 gram netto telah melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," lanjut Jaksa Kejari Denpasar ini.
Terhadap tuntuntan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Hakim memberi kesempatan selama sepekan kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.
Diketahui, pada 2 Desember, terdakwa dihubungi oleh Ryan Fauzi untuk mengambil paket shabu dan ganja yang ditempel di Jalan Mahendradata, dan menempel kembali paket tersebut di daerah Panjer. Sekembali dari menempel shabu sekitar pukul 03.30 Wita dini hari, tepat di depan kamar kosnya, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisan dari Polresta Denpasar. Saat itu, petugas mendapat beberapa barang bukti yakni 6 plastik klip masing-masing berisi ganja dengan total berat bersih 169,56 gram, dan 9 plastik klip masing-masing berisi sabu toral berat bersih 1,57 gram. *rez
Komentar