Pemerintah-DPR Sepakat Tunda RUU Cipta Kerja
JAKARTA, NusaBali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah bersama DPR sepakat menunda pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker).
Jokowi mengatakan penundaan ini sesuai dengan keinginan pemerintah. "Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," kata Jokowi dalam keterangannya, Jumat (24/4). Jokowi mengatakan penundaan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR mendalami substansi omnibus law itu. Selain itu, untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," ujarnya dilansir detik.com. Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, telah meminta Badan Legislasi DPR (Baleg) menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan di omnibus law RUU Cipta Kerja. Puan menyebut pembahasan omnibus law saat ini banyak mendapat sorotan masyarakat.
Ditundanya pembahasan RUU Ciptaker membuat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membatalkan rencana aksi unjuk rasa pada 30 April 2020. "Dengan demikian, serikat buruh dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada 30 April di Kemenko Perekonomian," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan tertulis pada, Jumat kemarin.
Menurut Said, Presiden Jokowi setuju membahas ulang klaster ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat buruh. Pembahasan ulang tersebut akan dilakukan setelah pandemi COVID-19 berlalu. "Hal ini tecermin dari pernyataan Presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," ujar Said. *
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," ujarnya dilansir detik.com. Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, telah meminta Badan Legislasi DPR (Baleg) menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan di omnibus law RUU Cipta Kerja. Puan menyebut pembahasan omnibus law saat ini banyak mendapat sorotan masyarakat.
Ditundanya pembahasan RUU Ciptaker membuat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membatalkan rencana aksi unjuk rasa pada 30 April 2020. "Dengan demikian, serikat buruh dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada 30 April di Kemenko Perekonomian," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan tertulis pada, Jumat kemarin.
Menurut Said, Presiden Jokowi setuju membahas ulang klaster ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat buruh. Pembahasan ulang tersebut akan dilakukan setelah pandemi COVID-19 berlalu. "Hal ini tecermin dari pernyataan Presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," ujar Said. *
Komentar