Lakukan Perlawanan Saat Disergap, Polisi Langsung Dor Kaki Kedua Pelaku
Duo Bromocorah Spesialis Kepruk Kaca Mobil di Tujuh TKP Diringkus
Pelaku sudah beraksi pada 7 TKP di wilayah Denpasar dan Badung, setiap kali beraksi keduanya mengepruk kaca mobil menggunakan busi.
DENPASAR, NusaBali
Duo garong spesialis kepruk kaca mobil, Muhamad Adriyanto alias Joni, 23, dan Fitra Hidayat, 40, diringkus Tim Resmob Polresta Denpasar, Kamis (23/4) malam lalu. Polisi pun langsung bertindak tegas. Kedua bromocorah ini dilumpuhkan dengan timah panas alias didor saat penyergapan di dua tempat berbeda di wilayah Denpasar dan Badung. Hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka mengaku telah beraksi pada 7 TKP di Denpasar dan Badung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, dikonfirmasi, Sabtu (25/4) mengungkapkan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan seorang korban, Lita Komang Ayu Tristiana, 29. Dalam laporan dengan nomor LP-B/256 /IV/2020/BALI/RESTA DPS korban mengaku kaca mobilnya dikepruk, Jumat (10/4) sekitar pukul 16.00 Wita.
Diceritakan pada, Jumat sore hari itu, korban asal Jalan Pulau Moyo Nomor 20B, Banjar Dukuh Pesirahan, Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan mengantar keponakannya menggunakan mobil ke Warnet Go Game di Jalan Gunung Andakasa Nomor 2D, Denpasar Barat. Tiba di warnet tersebut korban memarkir mobil pada salah satu ruko yang tak jauh dari warnet. Kemudian korban bersama keponakannya masuk ke dalam warnet.
"Korban ke TKP dari rumah keponakannya di Jalan Gunung Andakasa Gang Matahari 7 Nomor 4D, Banjar penamparan, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat. Saat korban keluar dari warnet sekitar pukul 17.00 Wita korban melihat kaca mobilnya sebelah kiri depan pecah," tutur Kombes Andi.
Pada saat ditinggal korban menyimpan tas selempang berisi dompet warna coklat. Di dalam dompet berisi ATM BCA, Maybank, BPR Lestari, OCBC NISP, 2 buah kartu kredit BCA, 1 buah kartu kredit BNI, 1 buah KTP, SIM A, SIM C, kartu NPWP, dan Kartu Identitas Anak. Selain itu di dalam mobil itu juga ditinggal 1 unit HP Oppo F9, 1 buah cincin kawin, dan 1 jam tangan merk Files. Semua barang tersebut hilang. Total kerugian mencapai Rp 15 juta.
Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Polresta Denpasar. Mendapat laporan korban Sat Reskrim Polresta Denpasar dipimpin Kanit I Jatanras, Iptu Made Putra Yudhistira, didampingi Kasubnit II, Iptu Ngurah Eka Wisada, melakukan penyelidikan. Tim ini mendapat informasi salah satu dari pelaku bernama Joni main ke daerah Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Dari sana polisi mengetahui pelaku ini adalah seorang buruh salah satu proyek di Jalan Pidada, Denpasar Utara.
Akhirnya, pada Kamis malam, Joni disergap tim Resmob. Awalnya pelaku asal Desa Kandea III, Kecamatan Bontolak, Kabupaten Bontolak, Sulawesi Selatan ini tidak mengakui perbuatannya dan melakukan perlawanan. Tak mau ambil risiko, polisi melepaskan timah panas pada kedua betisnya. Joni pun tak berdaya dan mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku beraksi bersama seorang temannya bernama Hidayat.
Berdasarkan informasi dari pelaku polisi menyergap pelaku lainnya, Hidayat di kosnya di Jalan Mataram, Kecamatan Kuta, Badung pada malam itu juga. Pada saat disergap pelaku asal Desa Talanang Bandung Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan ini juga melakukan perlawanan. Akibatnya polisi juga menghadiahinya dua butir timah panas pada kedua kakinya.
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang bukti berupa 2 unit HP, Sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 5070 AN (plat palsu) yang digunakan oleh pelaku, 2 buah dompet, 1 buah helm, 1 buah jam tangan, dan jaket yang digunakan pelaku. Setelah kedua tersangka bersama barang bukti diamankan langsung dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat diperiksa keduanya mengakui telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan korban. Bahkan keduanya mengaku sebelumnya sudah beraksi pada 6 TKP lainnya di wilayah Denpasar dan Badung. Setiap kali beraksi keduanya mengepruk kaca mobil menggunakan busi.
"Selain di TKP yang dilaporkan korban, pelaku sudah melakukan pada 6 TKP lainnya, yakni di Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Jalan Teuku Umar Barat, Kecamatan Denpasar Barat. Selanjutnya di Jalan Bypass Ngurah Rai, Nusa Dua, Kuta Selatan, di Jalan Pecatu, Kuta Selatan, Jalan Uluwatu, Kuta Selatan, dan Jalan Kebo Iwa, Denpasar," beber Kombes Andi. *pol
Duo garong spesialis kepruk kaca mobil, Muhamad Adriyanto alias Joni, 23, dan Fitra Hidayat, 40, diringkus Tim Resmob Polresta Denpasar, Kamis (23/4) malam lalu. Polisi pun langsung bertindak tegas. Kedua bromocorah ini dilumpuhkan dengan timah panas alias didor saat penyergapan di dua tempat berbeda di wilayah Denpasar dan Badung. Hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka mengaku telah beraksi pada 7 TKP di Denpasar dan Badung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, dikonfirmasi, Sabtu (25/4) mengungkapkan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan seorang korban, Lita Komang Ayu Tristiana, 29. Dalam laporan dengan nomor LP-B/256 /IV/2020/BALI/RESTA DPS korban mengaku kaca mobilnya dikepruk, Jumat (10/4) sekitar pukul 16.00 Wita.
Diceritakan pada, Jumat sore hari itu, korban asal Jalan Pulau Moyo Nomor 20B, Banjar Dukuh Pesirahan, Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan mengantar keponakannya menggunakan mobil ke Warnet Go Game di Jalan Gunung Andakasa Nomor 2D, Denpasar Barat. Tiba di warnet tersebut korban memarkir mobil pada salah satu ruko yang tak jauh dari warnet. Kemudian korban bersama keponakannya masuk ke dalam warnet.
"Korban ke TKP dari rumah keponakannya di Jalan Gunung Andakasa Gang Matahari 7 Nomor 4D, Banjar penamparan, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat. Saat korban keluar dari warnet sekitar pukul 17.00 Wita korban melihat kaca mobilnya sebelah kiri depan pecah," tutur Kombes Andi.
Pada saat ditinggal korban menyimpan tas selempang berisi dompet warna coklat. Di dalam dompet berisi ATM BCA, Maybank, BPR Lestari, OCBC NISP, 2 buah kartu kredit BCA, 1 buah kartu kredit BNI, 1 buah KTP, SIM A, SIM C, kartu NPWP, dan Kartu Identitas Anak. Selain itu di dalam mobil itu juga ditinggal 1 unit HP Oppo F9, 1 buah cincin kawin, dan 1 jam tangan merk Files. Semua barang tersebut hilang. Total kerugian mencapai Rp 15 juta.
Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Polresta Denpasar. Mendapat laporan korban Sat Reskrim Polresta Denpasar dipimpin Kanit I Jatanras, Iptu Made Putra Yudhistira, didampingi Kasubnit II, Iptu Ngurah Eka Wisada, melakukan penyelidikan. Tim ini mendapat informasi salah satu dari pelaku bernama Joni main ke daerah Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Dari sana polisi mengetahui pelaku ini adalah seorang buruh salah satu proyek di Jalan Pidada, Denpasar Utara.
Akhirnya, pada Kamis malam, Joni disergap tim Resmob. Awalnya pelaku asal Desa Kandea III, Kecamatan Bontolak, Kabupaten Bontolak, Sulawesi Selatan ini tidak mengakui perbuatannya dan melakukan perlawanan. Tak mau ambil risiko, polisi melepaskan timah panas pada kedua betisnya. Joni pun tak berdaya dan mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku beraksi bersama seorang temannya bernama Hidayat.
Berdasarkan informasi dari pelaku polisi menyergap pelaku lainnya, Hidayat di kosnya di Jalan Mataram, Kecamatan Kuta, Badung pada malam itu juga. Pada saat disergap pelaku asal Desa Talanang Bandung Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan ini juga melakukan perlawanan. Akibatnya polisi juga menghadiahinya dua butir timah panas pada kedua kakinya.
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang bukti berupa 2 unit HP, Sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 5070 AN (plat palsu) yang digunakan oleh pelaku, 2 buah dompet, 1 buah helm, 1 buah jam tangan, dan jaket yang digunakan pelaku. Setelah kedua tersangka bersama barang bukti diamankan langsung dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat diperiksa keduanya mengakui telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan korban. Bahkan keduanya mengaku sebelumnya sudah beraksi pada 6 TKP lainnya di wilayah Denpasar dan Badung. Setiap kali beraksi keduanya mengepruk kaca mobil menggunakan busi.
"Selain di TKP yang dilaporkan korban, pelaku sudah melakukan pada 6 TKP lainnya, yakni di Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Jalan Teuku Umar Barat, Kecamatan Denpasar Barat. Selanjutnya di Jalan Bypass Ngurah Rai, Nusa Dua, Kuta Selatan, di Jalan Pecatu, Kuta Selatan, Jalan Uluwatu, Kuta Selatan, dan Jalan Kebo Iwa, Denpasar," beber Kombes Andi. *pol
1
Komentar