Pemprov Bali Sanksi Tegas ASN yang Melanggar Larangan Mudik
Masuk ke Denpasar, Wajib Karantina
Warga yang bekerja di Denpasar tapi tinggal di luar, diminta work from home, kecuali tenaga medis, TNI/Polri, dan jurnalis
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar akan menerapkan pembatasan lebih ketat lagi bagi warga yang masuk kota. Mereka yang masuk ke Denpasar dengan masa tinggal mencapai sebulan dengan tujuan yang jelas, diwajibkan untuk karantina 14 hari. Jika datang ke Denpasar dalam waktu 1x24 jam tanpa tujuan yang jelas, akan langsung ditolak petugas. Sementara, Pemprov Bali ancam jatuhkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar larangan mudik Lebaran.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, mengatakan pembatasan kunjungan ke Denpasar tersebut akan diberlakukan mulai Senin (27/4) ini. Aturan ini bukan hanya berlaku bagi pendatang dari luar Bali, namun juga asal kabupaten lainnya di Bali.
Menurut Dewa Rai, pembatasan ini diberlakukan untuk menekan mobilitas penduduk yang masuk ke Kota Denpasar tanpa tujuan yang jelas di tengah pandemi Covid-19. Masalahnya, kasus transmisi lokal (penularan virus Corona terjadi di daerah) semakin meningkat.
Nantinya, kata Dewa Rai, mereka yang memaksa datang ke Denapasar wajib melapor kepada aparat desa/kelurahan. Jika datang menetap hingga selama sebulan ke atas, mereka diwajibkan untuk karantina mandiri 14 hari. Jika kedatangan mereka tidak terlalu urgen, dalam 1x24 jam akan ditolak.
"Mereka yang datang ke Denpasar hanya sekadar melancong, pasti ditolak. Kalau datang ke Denpasar dan tinggal sampai sebulan dengan tujuan yang jelas seperti menemani keluarga yang sakit dan kepentingan mendesak lainnya, mereka diwajibkan karantina mandiri 14 hari. Mereka juga diperiksa riwayat perjalanan sebelumnya," jelas Dewa Rai yang juga Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, Minggu (26/4).
Menurut Dewa Rai, Pemkot Denpasar juga membatasi masyarakat yang bekerja di Denpasar, tapi tinggalnya di luar. Mereka diminta untuk work from home alias bekerja dari rumah saja, kecuali petugas medis, TNI/Polri, dan jurnalis. Namun, mereka yang diceualikan juga wajib taati aturan dan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Sementara itu, Pemprov Bali berlakukan larangan mudik Lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah pandemi Covid-19. Jika melanggar, ada sanksi sesuai tingkat pelanggaran mereka. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, me-ngatakan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang ‘Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin/Sanksi bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2018 (Covid-19) tertanggal 24 April 2020.
SE BKN tersebut ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah. Menurut Lihadnyana, SE BKN tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan terbitnya Surat MenPAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 yang membatasi kegiatan ASN bepergian keluar daerah, mudik atau cuti bagi ASN. "Atas pe-tunjuk Gubernur Bali, kami di BKD Provinsi Bali siap melaksanakan ketentuan pusat. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi ASN yang melanggar ketentuan tentang mudik dan berpergian ke luar daerah," ujar Lihadnyana di Denpasar, Minggu kemarin.
Lihadnyana menegaskan, SE BKN tentang sanksi disipilin bagi ASN yang melanggar ketentuan larangan mudik tersebut diberlakukan untuk menjaga kedisiplinan ASN dalam masa darurat Covid-19. "ASN harus berperan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kami di BKD Bali akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat aktivitas ASN," tandas birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.
Sanksi bagi ASN yang melanggar larangan mudik, kata Lihadnyana, diberlakukan dengan 3 kategori. Pertama, kategori mudik yang terhitung sejak 30 Maret 2020 pada saat diterbitkannya SE MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang larangan kegiatan mudik bagi ASN. Kategori kedua, terhitung sejak 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MenPAN-RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang larangan mudik bagi ASN. Kategori ketiga, terhitung sejak 9 April 2020 atau sejak diterbitkannya SE MenPAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang larangan mudik bagi ASN.
Menurut Lihadnyana, sanksi bagi ASN yang main-main terhadap ketentuan larangan mudik tersebut akan menyesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. "Kami punya mekanisme untuk sanksi ASN, mulai ringan, sedang, hingga berat. Sanksinya dari teguran tertulis, surat peringatan, sampai sanksi pemecatan,” tegas mantan Kepala Dinas Pemberdayaaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bali ini.
Sementara, Komisi I DPRD Bali (yang membidangi aparatur daerah) meminta Gubernur Bali Wayan Koster dan jajarannya benar-benar terapkan larangan mudik bagi ASN tersebut. Tidak ada alasan ASN sampai mudik karena lolos dari pengawasan dan pemantauan.
"Harus dikawal tegas aturan larangan mudik ini. Jangan main-main dengan Covid-19. Saya minta BKD Bali kerjasama dengan Satpol PP mengawal ASN supaya tidak bepergian ke luar daerah. Kalau bisa, ya awasi juga yang dari Bali ke luar provinsi maupun dalam daerah alias lintas kabupaten/kota. Kan imbauan pemerintah jelas itu work from home, diam di rumah sebagai cara paling tepat cegah penyebaran Covid-19," ujar Adnyana saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Minggu kemarin.
Menurut Adnyana, tidak ada cerita lagi lolos di Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana) atau pelabuhan lainnya dengan pelanggaran ‘salam tempel’ kepada oknum petugas. "Jangan sampai budaya lama itu terjadi. Ini masalah keselamatan nyawa orang lain dan diri sendiri," tegas politisi senior PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
Adnyana mengingatkan, BKD Bali dan Satpol PP bisa dengan mudah mendeteksi kalau ASN melanggar larangan mudik, baik melalui pelabuhan laut maupun bandara. "Bisa dicek lewat KTP yang bersangkutan. Kalau sampai lolos, berarti ada yang tak beres itu. Karena mendeteksi ASN ini gampang," papar Adnyana yang sudah dua kali periode duduk di Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Bangli. *mis,nat
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, mengatakan pembatasan kunjungan ke Denpasar tersebut akan diberlakukan mulai Senin (27/4) ini. Aturan ini bukan hanya berlaku bagi pendatang dari luar Bali, namun juga asal kabupaten lainnya di Bali.
Menurut Dewa Rai, pembatasan ini diberlakukan untuk menekan mobilitas penduduk yang masuk ke Kota Denpasar tanpa tujuan yang jelas di tengah pandemi Covid-19. Masalahnya, kasus transmisi lokal (penularan virus Corona terjadi di daerah) semakin meningkat.
Nantinya, kata Dewa Rai, mereka yang memaksa datang ke Denapasar wajib melapor kepada aparat desa/kelurahan. Jika datang menetap hingga selama sebulan ke atas, mereka diwajibkan untuk karantina mandiri 14 hari. Jika kedatangan mereka tidak terlalu urgen, dalam 1x24 jam akan ditolak.
"Mereka yang datang ke Denpasar hanya sekadar melancong, pasti ditolak. Kalau datang ke Denpasar dan tinggal sampai sebulan dengan tujuan yang jelas seperti menemani keluarga yang sakit dan kepentingan mendesak lainnya, mereka diwajibkan karantina mandiri 14 hari. Mereka juga diperiksa riwayat perjalanan sebelumnya," jelas Dewa Rai yang juga Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, Minggu (26/4).
Menurut Dewa Rai, Pemkot Denpasar juga membatasi masyarakat yang bekerja di Denpasar, tapi tinggalnya di luar. Mereka diminta untuk work from home alias bekerja dari rumah saja, kecuali petugas medis, TNI/Polri, dan jurnalis. Namun, mereka yang diceualikan juga wajib taati aturan dan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Sementara itu, Pemprov Bali berlakukan larangan mudik Lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah pandemi Covid-19. Jika melanggar, ada sanksi sesuai tingkat pelanggaran mereka. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, me-ngatakan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang ‘Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin/Sanksi bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2018 (Covid-19) tertanggal 24 April 2020.
SE BKN tersebut ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah. Menurut Lihadnyana, SE BKN tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan terbitnya Surat MenPAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 yang membatasi kegiatan ASN bepergian keluar daerah, mudik atau cuti bagi ASN. "Atas pe-tunjuk Gubernur Bali, kami di BKD Provinsi Bali siap melaksanakan ketentuan pusat. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi ASN yang melanggar ketentuan tentang mudik dan berpergian ke luar daerah," ujar Lihadnyana di Denpasar, Minggu kemarin.
Lihadnyana menegaskan, SE BKN tentang sanksi disipilin bagi ASN yang melanggar ketentuan larangan mudik tersebut diberlakukan untuk menjaga kedisiplinan ASN dalam masa darurat Covid-19. "ASN harus berperan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kami di BKD Bali akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat aktivitas ASN," tandas birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.
Sanksi bagi ASN yang melanggar larangan mudik, kata Lihadnyana, diberlakukan dengan 3 kategori. Pertama, kategori mudik yang terhitung sejak 30 Maret 2020 pada saat diterbitkannya SE MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang larangan kegiatan mudik bagi ASN. Kategori kedua, terhitung sejak 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MenPAN-RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang larangan mudik bagi ASN. Kategori ketiga, terhitung sejak 9 April 2020 atau sejak diterbitkannya SE MenPAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang larangan mudik bagi ASN.
Menurut Lihadnyana, sanksi bagi ASN yang main-main terhadap ketentuan larangan mudik tersebut akan menyesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. "Kami punya mekanisme untuk sanksi ASN, mulai ringan, sedang, hingga berat. Sanksinya dari teguran tertulis, surat peringatan, sampai sanksi pemecatan,” tegas mantan Kepala Dinas Pemberdayaaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bali ini.
Sementara, Komisi I DPRD Bali (yang membidangi aparatur daerah) meminta Gubernur Bali Wayan Koster dan jajarannya benar-benar terapkan larangan mudik bagi ASN tersebut. Tidak ada alasan ASN sampai mudik karena lolos dari pengawasan dan pemantauan.
"Harus dikawal tegas aturan larangan mudik ini. Jangan main-main dengan Covid-19. Saya minta BKD Bali kerjasama dengan Satpol PP mengawal ASN supaya tidak bepergian ke luar daerah. Kalau bisa, ya awasi juga yang dari Bali ke luar provinsi maupun dalam daerah alias lintas kabupaten/kota. Kan imbauan pemerintah jelas itu work from home, diam di rumah sebagai cara paling tepat cegah penyebaran Covid-19," ujar Adnyana saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Minggu kemarin.
Menurut Adnyana, tidak ada cerita lagi lolos di Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana) atau pelabuhan lainnya dengan pelanggaran ‘salam tempel’ kepada oknum petugas. "Jangan sampai budaya lama itu terjadi. Ini masalah keselamatan nyawa orang lain dan diri sendiri," tegas politisi senior PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
Adnyana mengingatkan, BKD Bali dan Satpol PP bisa dengan mudah mendeteksi kalau ASN melanggar larangan mudik, baik melalui pelabuhan laut maupun bandara. "Bisa dicek lewat KTP yang bersangkutan. Kalau sampai lolos, berarti ada yang tak beres itu. Karena mendeteksi ASN ini gampang," papar Adnyana yang sudah dua kali periode duduk di Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Bangli. *mis,nat
1
Komentar