nusabali

Disdukcapil Tunda Perekaman e-KTP

  • www.nusabali.com-disdukcapil-tunda-perekaman-e-ktp

DENPASAR, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar melakukan penundaan perekaman e-KTP hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Penundaan dilakukan untuk antisipasi warga berkerumun di kecamatan maupun di kantor Disdukcapil pada masa pandemi Covid-19 (virus Corona) saat ini. Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artha Brata saat dihubungi, Senin (27/4) mengatakan, penundaan ini sudah berlaku sejak dua minggu lalu. Warga yang ingin melakukan perekaman agar menunda dulu sampai situasi Covid-19 bisa mereda. Penundaan itu dilakukan bukan hanya di kantor Disdukcapil, juga di seluruh kecamatan yang sebelumnya menerima perekaman dan pencetakan e-KTP.

Dewa Juli mengatakan, pihaknya akan membuka pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP untuk tujuan tertentu yang memang mendesak. "Kami tunda dulu tidak melakukan pelayanan perekaman e-KTP. Kalaupun ada yang kami layani keperluan mendesak seperti ingin mencari tempat kuliah. Selain itu kami tidak layani, kami sarankan dulu untuk melakukan penundaan. Sebab, jika semua terlayani takutnya berkerumun, social distancing tidak berjalan," ungkapnya.

Dikatakannya, selain untuk keperluan mendesak, pihaknya juga menyarankan bagi yang memiliki surat keterangan (suket) yang belum melakukan pencetakan e-KTP agar bisa melakukan koordinasi ke kepala lingkungan mereka masing-masing. Sebab, pencetakan e-KTP bagi yang memiliki suket agar dilakukan satu orang melalui kepala lingkungan.

Kata Dewa Juli, seluruh kepala lingkungan maupun kepala dusun wajib untuk melayani warganya. "Mereka yang memiliki suket bisa melakukan pencetakan lewat kepala dusun. Ada beberapa kadus dan kepala lingkungan yang menolak untuk tambahan pekerjaan. Tapi itu nanti camat punya urusan karena tujuan kita agar tidak ada warga yang datang dan berkerumun untuk mencetak e-KTP. 90 persen sih kadus mendukung," ungkapnya.

Untuk saat ini, kata Dewa Juli, jumlah warga di Denpasar sebanyak 649.253 jiwa yang wajib KTP sebanyak 482.141, namun yang belum melakukan perekaman sebanyak 12.347. "Itu sisanya merupakan warga yang baru beranjak umur 17 tahun. Jadi kami terus melakukan pendataan," imbuhnya. *mis

Komentar