Dinas Pendapatan Jadi Bidang
Dinas Pendapatan itu tidak bisa berdiri sendiri, harus menjadi bagian keuangan daerah.
Status Tiga SKPD Belum Jelas
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pendapatan Buleleng dipastikan dibrangus menyusul berlakunya PP 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Kelembagaan. SKPD yang selama ini menjadi ukuran kemampuan keuangan daerah akan berstatus bidang. Bidang ini digabung dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buleleng.
Perubahan kelembagaan itu juga menyisakan tiga SKPD yang belum jelas statusnya yakni Badan Kesbangpol, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan RSUD Buleleng. Informasi dihimpun, sebelum ada keputusan penetapan jumlah kelembagaan menjadi 33 dan 30 SKPD yang ada, tim perubahan kelembagaan Pemkab Buleleng telah berjuang ke pusat. Tujuannya, mempertahankan Dinas Pendapatan sebagai SKPD yang berdiri sendiri. Alasannya, keberadaan Dinas Pendapatan sangat strategis dalam menghitung dan menentukan jumlah pendapatan bagi daerah.
Tim juga memperjuangkan nasib tiga SKPD yakni, Kesbangpol, BPBD, dan RSUD agar tetap ada seperti sediakala. Namun, tim tidak mampu berbuat banyak, setelah pusat mengintruksikan agar perubahan kelembagaan sesuai dengan PP yang ada. “Semua itu dikembalikan ke aturan yang ada, jadi Dinas Pendapatan itu tidak bisa berdiri sendiri, karena dipusat hanya ada Kementerian Keuangan, jadi di daerah harus mengikuti,” terang Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setkab Buleleng, Made Budi Setiawan yang dikonfirmasi, Rabu (31/8).
Dijelaskan, keberadaan Dinas Pendapatan menjadi persoalan hampir sama di semua daerah setelah ada perubahan kelembagaan. Karena hampir semua daerah, ingin agar Dinas Pendapatan itu berdiri sendiri. Namun, Pusat tegas perubahan kelembagaan itu harus mengacu pada PP yang ada. “Jadi dikembalikan lagi pada aturan yang ada. Artinya, memang Dinas Pendapatan itu tidak bisa berdiri sendiri, harus menjadi bagian keuangan daerah,” jelas Budi Setiawan.
SELANJUTNYA . . .
Komentar