Dinas Pendapatan Jadi Bidang
Dinas Pendapatan itu tidak bisa berdiri sendiri, harus menjadi bagian keuangan daerah.
Sementara itu, tiga SKPD yakni Kesbangpol, BPBD dan RSUD, menurut Budi Setiawan akan diatur khusus. Kendati pun masuk dalam draf Ranperda Perubahan Kelembagaan yang akan diajukan ke Lembaga DPRD. Dalam aturan khusus itu, tiga SKPD itu tetap dipertahankan keberadaannya seperti biasa. “Tapi ini masih perlu pembahasan lanjut, karena RSUD itu dikatagorikan sebagai unit pelayanan teknis (UPT). Padahal RSUD kita sudah badan layanan umum (BLU),” katanya.
Tim kelembagaan Pemkab Buleleng telah menentukan pilihan dalam perubahan kelembagaan. Dari 30 SKPD yang ada saat ini, berkembang menjadi 33 SKPD.
Tambahan tiga SKPD tersebut diputuskan dalam rapat tim yang dipimpin langsung oleh Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka, Selasa (30/8) di ruang kerjanya. Jumlah SKPD yang ditentukan itu sudah dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda), untuk segera dibahas bersama dengan Lembaga DPRD Buleleng.
Dalam draf kelembagaan baru tersebut dan beberapa eselon yang bertambah dan berkurang, rinciannya jumlah pejabat eselon II B bertambah dari 36 menjadi 38, kemudian pejabat eselon III A bertambah dari 53 menjadi 60, sedangkan pejabat eselon III B berkurang dari 121 menjadi 115. Untuk eselon IV A dari 455 menjadi 507, kemudian eselon IV B dari 122 menjadi 94. * k19
1
2
Komentar