Oknum Dewan Dilaporkan Bos Vila
Versi Gusti Lanang Sidemen tanah yang digunakan jalan menuju Villa Lily merupakan tanah milik keluarganya.
AMLAPURA, NusaBali
Anggota Fraksi Golkar DPRD Karangasem, I Gusti Lanang Sidemen, dilaporkan pemilik Villa Lily bernama Lily Sri Rahayu Lubis. Lanang Sidemen diduga melakukan perusakan jembatan beton yang merupakan jalan menuju vila di Banjar Tabola, Desa/Kecamatan Sidemen, Karangasem. Kasus itu terjadi pada, Kamis (25/8) lalu pukul 14.30 Wita, namun baru dilaporkan ke Polsek Sidemen, Selasa (30/8).
Kabag Operasional Polres Karangasem, Kompol I Wayan Sudita seizin Kapolres AKBP Sugeng Sudarso membenarkan pemilik vila, Lily Sri Rahayu Lubis melaporkan oknum anggota dewan. Hanya saja sejauh mana kebenarannya, petugas polisi masih melakukan penyelidikan.
“Ini memang ada laporan, perusakan jembatan beton kemudian dibangun tembok sehingga akses ke vila tertutup, makanya pemilik vila melapor,” kata Kompol Sudita di Amlapura, Rabu (31/8). Dalam laporan itu disebutkan, kerugian sekitar Rp 50 juta. Berdasarkan laporan tersebut diduga terjadi saling klaim sebagai pemilik jalan selebar 1,5 meter tersebut. “Setelah ditembok, akibatnya akses jalan ke vila tertutup,” imbuh Kompol Sudita.
Dikonfirmasi terkait laporan itu, anggota DPRD Karangasem, I Gusti Lanang Sidemen mengaku tidak mengetahui dirinya dilaporkan ke Polsek Sidemen. Dia baru mengetahui setelah gencar beredar di media sosial. Dalam media sosial disebutkan I Gusti Lanang Sidemen melakukan perusakan vila. “Melaporkan, boleh-boleh saja, yang menembok jalan menuju vila bukan saya, tetapi adik saya (I Gusti Ngurah Mantra),” katanya. Tanah yang digunakan jalan menuju vila, kata Lanang Sidemen, merupakan tanah miliknya. “Saya sudah pernah lapor, tanah diserobot digunakan jalan menuju vila,” imbuh anggota Fraksi Golkar DPRD Karangasem ini.
Antara I Gusti Lanang Sidemen dengan I Gusti Ngurah Mantra bersaudara kandung yang merupakan waris dari tanah yang bersebelahan dengan vila. Pihaknya hendak membangun tembok panyengker sesuai luas lahan yang tertuang di sertifikat, dengan cara membongkar jembatan beton, namun ternyata menuai masalah. Lokasi kejadian tersebut di selatan Pura Puseh, Desa Pakraman Tabola, belok kiri di pertigaan menuju jalan menurun. * k16
Anggota Fraksi Golkar DPRD Karangasem, I Gusti Lanang Sidemen, dilaporkan pemilik Villa Lily bernama Lily Sri Rahayu Lubis. Lanang Sidemen diduga melakukan perusakan jembatan beton yang merupakan jalan menuju vila di Banjar Tabola, Desa/Kecamatan Sidemen, Karangasem. Kasus itu terjadi pada, Kamis (25/8) lalu pukul 14.30 Wita, namun baru dilaporkan ke Polsek Sidemen, Selasa (30/8).
Kabag Operasional Polres Karangasem, Kompol I Wayan Sudita seizin Kapolres AKBP Sugeng Sudarso membenarkan pemilik vila, Lily Sri Rahayu Lubis melaporkan oknum anggota dewan. Hanya saja sejauh mana kebenarannya, petugas polisi masih melakukan penyelidikan.
“Ini memang ada laporan, perusakan jembatan beton kemudian dibangun tembok sehingga akses ke vila tertutup, makanya pemilik vila melapor,” kata Kompol Sudita di Amlapura, Rabu (31/8). Dalam laporan itu disebutkan, kerugian sekitar Rp 50 juta. Berdasarkan laporan tersebut diduga terjadi saling klaim sebagai pemilik jalan selebar 1,5 meter tersebut. “Setelah ditembok, akibatnya akses jalan ke vila tertutup,” imbuh Kompol Sudita.
Dikonfirmasi terkait laporan itu, anggota DPRD Karangasem, I Gusti Lanang Sidemen mengaku tidak mengetahui dirinya dilaporkan ke Polsek Sidemen. Dia baru mengetahui setelah gencar beredar di media sosial. Dalam media sosial disebutkan I Gusti Lanang Sidemen melakukan perusakan vila. “Melaporkan, boleh-boleh saja, yang menembok jalan menuju vila bukan saya, tetapi adik saya (I Gusti Ngurah Mantra),” katanya. Tanah yang digunakan jalan menuju vila, kata Lanang Sidemen, merupakan tanah miliknya. “Saya sudah pernah lapor, tanah diserobot digunakan jalan menuju vila,” imbuh anggota Fraksi Golkar DPRD Karangasem ini.
Antara I Gusti Lanang Sidemen dengan I Gusti Ngurah Mantra bersaudara kandung yang merupakan waris dari tanah yang bersebelahan dengan vila. Pihaknya hendak membangun tembok panyengker sesuai luas lahan yang tertuang di sertifikat, dengan cara membongkar jembatan beton, namun ternyata menuai masalah. Lokasi kejadian tersebut di selatan Pura Puseh, Desa Pakraman Tabola, belok kiri di pertigaan menuju jalan menurun. * k16
1
Komentar