Sudirta Nilai Hak Warga Negara Ajukan Gugatan
Kebijakan Asimilasi Napi Digugat Sejumlah LSM
JAKARTA, NusaBali
Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, memberikan asimilasi kepada narapidana di masa pandemi Covid-19 digugat oleh tiga LSM, yakni Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).
Mereka menggugat karena narapidana berbuat ulah kembali sehingga membuat resah masyarakat. Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, Wayan Sudirta, menilai hak warga negara untuk mengajukan gugatan.
Namun harus dipahami secara imbang latar belakang dan manfaat kebijakan itu dikeluarkan. "Kebijakan itu dikeluarkan untuk mengurangi kemungkinan penyebaran Covid-19 meluas di Lapas. Sebab, jika satu orang kena sangat beresiko terhadap yang lainnya. Lagipula kebijakan itu juga dikeluarkan dengan persyaratan ketat. Antara lain telah menjalani 2/3 masa hukuman," ujar Sudirta kepada NusaBali, Selasa (28/4).
Kemudian Menkumham juga sudah menyampaikan kebijakan tersebut kepada Komisi III DPR RI. Bagi anggota Fraksi PDIP DPR ini kebijakan asimilasi tidak hanya diterapkan oleh Indonesia. Melainkan oleh negara lain di masa pandemi ini. Untuk itu, kebijakan yang dilakukan Menkumham tidak ada yang salah dan aneh.
"Kebijakan itu merupakan suatu hal positif di tengah masa pandemi Covid-19. Apalagi jumlah narapidana di Lapas banyak dan mereka berdesak-desakan sehingga sangat beresiko. Jadi, kebijakan tersebut sangat masuk logika. Ini bukan kebijakan nasional saja, dunia internasional juga melakukannya," ucap Sudirta.
Sudirta meminta masing-masing pihak saling menghargai. Lantaran kebijakan Menkumham cukup rasional. Kalau pun ada satu atau dua orang narapidana membuat ulah kembali, pihak berwenang bisa menangkapnya. Tapi jangan disamaratakan dan seolah-seolah semua yang diberikan asimilasi melakukan kejahatan.
Ibaratnya, kata mantan Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI ini, jangan melihat pohon beringin seperti hutan. Terlebih narapidana yang melakukan kejahatan dari program asimilasi persentasenya kecil. Terkait gugatan tiga lembaga, Sudirta tak masalah, karena setiap warga negara memiliki hak konstitusional di negara ini.
Gugatan itu pun bisa menjadi masukan Menkumham dalam menjalankan kebijakan pemberian asimilasi. Jika kebijakan tidak ada masalah, bisa dilanjutkan. Bila bermasalah, dapat menjadi bahan evaluasi. "Untuk itu, tidak ada yang aneh pula dengan gugatan tersebut. Kita hargai gugatannya, lantaran setiap warga negara punya hak konstitusional. Biar pengadilan yang memutuskan nanti," tegas Sudirta. *k22
Komentar