Biar Kuat Begadang, Satgas Desa Konsumsi Sabhu
Alasannya naïf. Shabu dinilai bikin kuat melek begadang. Apalagi di musim pandemic Covid-19 harus meningkatkan kesiagaan.
SINGARAJA, NusaBali
Oknum Satgas Desa di Kecamatan Banjar, Buleleng, bersama seorang temannya, tertangkap tangan saat akan berpesta shabu-sabhu, Kamis (9/4) lalu pukul 16.00 Wita di pinggir jalan, depan Kuburan Desa Petemon, Kecamatan Seririt Buleleng. Oknum Satgas Desa yang bertugas melakukan penjagaan di pintu masuk desa mengaku terpanggil kembali mengkonsumsi barang terlarang itu dengan alasan agar kuat begadang.
Satnarkoba Polres Buleleng mengamankan I Made Darma,49, warga Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Saat itu Darma sedang bersama Ketut Sulangjana alias Tulak,31, warga Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, menuju ke arah pohon di pinggir jalan dan menaruh sesuatu. Setelah digerebek keduanya oleh aparat, dia tertangkap tangan menguasai satu paket sabhu-sabhu seberat 2,11 gram.
Kasat Reserse Narkoba AKP I Made Derawi saat memberikan keterangan pers, Selasa (28/4), menjelaskan dua tersangka ini dipastikan adalah rekanan yang mendapatkan barang dari satu orang yang sama. “Keduanya kami temukan saat sedang mengambil sesuatu di pohon asam di pinggir jalan di wilayah Seririt. Keduanya berasal dari Kecamatan Banjar, Buleleng,” ucap Derawi yang mantan Kapolsek Sawan itu.
I Made Darma dihadirkan di Mapolres Buleleng mengatakan memang memakai sabhu-sabhu agar kuat begadang karena mendapatkan tugas ikut berjaga terkait penanganan Covid-19 di desanya. “Saya memang pernah makai setahun lalu, tetapi karena kemarin berjaga jadi biar kuat saja bergadangnya,” ucapnya polos.
Dia dan rekannya, Tulak, mengaku mendapatkan barang itu dari temannya yang juga dari satu desa dengan menggunakan sistem tempel saat memesan dan mengambil pesanan.
Selain dua pelaku, Satnarkoba Polres Buleleng juga mengamankan dua pengguna lainnya sepanjang April 2020. Pelaku ketiga yakni Kadek Juliawan alias Ulik, 32, warga Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar Buleleng. Dia diamankan saat berada di pinggir jalan Singaraja-Seririt, depan Hotel Bali Taman, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Jumat (17/4) pukul 19.25 Wita.
Dia diamankan berikut barang bukti sabhu-sabhu seberat 1,04 gram. Sedangkan pelaku keempat Gede Pasek Sujaya alias Alex,43, warga Jalan Laksamana, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Rabu (22/4). Dia diamankan berikut dua paket sbahu-sabhu 1,04 gram. “Dari empat pelaku yang diamankan dari tiga TKP berbeda, kami sudah mengantongi siapa yang mensuplai barang yang saat ini menjadi target operasi (TO). Kalau sumber barangnya belum dapat kami ketahui pasti,” tegas dia. Keempat pelaku, ditegaskan AKP Derawi, adalah seorang pengguna yang dikenakan pasal 112 pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.*k23
Satnarkoba Polres Buleleng mengamankan I Made Darma,49, warga Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Saat itu Darma sedang bersama Ketut Sulangjana alias Tulak,31, warga Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, menuju ke arah pohon di pinggir jalan dan menaruh sesuatu. Setelah digerebek keduanya oleh aparat, dia tertangkap tangan menguasai satu paket sabhu-sabhu seberat 2,11 gram.
Kasat Reserse Narkoba AKP I Made Derawi saat memberikan keterangan pers, Selasa (28/4), menjelaskan dua tersangka ini dipastikan adalah rekanan yang mendapatkan barang dari satu orang yang sama. “Keduanya kami temukan saat sedang mengambil sesuatu di pohon asam di pinggir jalan di wilayah Seririt. Keduanya berasal dari Kecamatan Banjar, Buleleng,” ucap Derawi yang mantan Kapolsek Sawan itu.
I Made Darma dihadirkan di Mapolres Buleleng mengatakan memang memakai sabhu-sabhu agar kuat begadang karena mendapatkan tugas ikut berjaga terkait penanganan Covid-19 di desanya. “Saya memang pernah makai setahun lalu, tetapi karena kemarin berjaga jadi biar kuat saja bergadangnya,” ucapnya polos.
Dia dan rekannya, Tulak, mengaku mendapatkan barang itu dari temannya yang juga dari satu desa dengan menggunakan sistem tempel saat memesan dan mengambil pesanan.
Selain dua pelaku, Satnarkoba Polres Buleleng juga mengamankan dua pengguna lainnya sepanjang April 2020. Pelaku ketiga yakni Kadek Juliawan alias Ulik, 32, warga Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar Buleleng. Dia diamankan saat berada di pinggir jalan Singaraja-Seririt, depan Hotel Bali Taman, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Jumat (17/4) pukul 19.25 Wita.
Dia diamankan berikut barang bukti sabhu-sabhu seberat 1,04 gram. Sedangkan pelaku keempat Gede Pasek Sujaya alias Alex,43, warga Jalan Laksamana, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Rabu (22/4). Dia diamankan berikut dua paket sbahu-sabhu 1,04 gram. “Dari empat pelaku yang diamankan dari tiga TKP berbeda, kami sudah mengantongi siapa yang mensuplai barang yang saat ini menjadi target operasi (TO). Kalau sumber barangnya belum dapat kami ketahui pasti,” tegas dia. Keempat pelaku, ditegaskan AKP Derawi, adalah seorang pengguna yang dikenakan pasal 112 pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.*k23
1
Komentar