nusabali

Bendahara Hanya Dituntut 16 Bulan

Korupsi APBDes Dauh Puri Kelod Rp 1 Miliar

  • www.nusabali.com-bendahara-hanya-dituntut-16-bulan

DENPASAR, NusaBali
Bendahara Desa  Dauh Puri Klod Ni Putu Ariyaningsih, 33, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi APBDes sebesar Rp 1 miliar lebih dituntut hukuman ringan 16 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Selasa (28/4).

Aktor utama koruspi ini juga didenda ringan, Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara. Sementara untuk uang pengganti kerugian negara Rp 778.176.453 sudah dititipkan sebelum persidangan sehingga terdakwa Ariyaningsih lepas dari jerat hukuman tambahan. Uang itu melengkapi uang pengganti yang sudah disetorkan terdakwa sebelumnya sebesar Rp 210 juta sehingga total uang yang dikembalikan ke kas negara Rp 1 miliar lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida dalam persidangan online di kantor Kejari Denpasar menyatakan terdakwa Ariyaningsih terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsider. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan empat bulan penjara," tuntut JPU.

Dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa yang menjabat sebagai bendahara Desa Dauh Puri Kelod 2012-2018 disebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara.

Sementara itu, terdakwa Ariyaningsih yang kini menjalani penangguhan penahanan mohon waktu satu pekan untuk mengajukan pembelaan (pledoi). “Sidang kami tunda satu pekan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa,” ujar majelis hakim Tipikor pimpinan Wayan Gede Rumega.

Seperti diketahui, dalam dakwaan juga dibeberkan beragam modus terdakwa dan eks Perbekel, I Gusti Made Wira Namiartha untuk meraup uang negara. Salah satunya dalam pencairan dana pada 2015 -2016 untuk paket kegiatan yang telah ditetapkan, namun sebagian paket kegiatan tidak terlaksana. Sehingga ada efisiensi anggaran yang semestinya dikembalikan sebesar Rp 988.457.608, tapi tidak dikembalikan ke kas negara.

Selain eks Perbekel Namiartha yang kini menjabat anggota DPRD Kota Denpasar Fraksi PDIP, turut disebut nama lainnya yang terlibat dalam perkara ini. Diantaranya, Luh Made China Kembar Dewi (Sekretaris Desa) dan I Putu Wirawan (Kaur Keuangan).

Disebutkan, dalam pengelolaan keuangan desa, terdakwa, Perbekel, Sekdes dan Kaur Keuangan disebut telah mengabaikan asas-asas pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, tertib, dan disiplin. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri  Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perwali Nomor 17/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Desa. *rez

Komentar